iPhone X Jadi Incaran Petugas Bea Cukai Bandara
iPhone X Jadi Incaran Petugas Bea Cukai Bandara
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul iPhone X Jadi Incaran Petugas Bea Cukai Bandara telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : iPhone X Jadi Incaran Petugas Bea Cukai Bandara
link : iPhone X Jadi Incaran Petugas Bea Cukai Bandara
Judul : iPhone X Jadi Incaran Petugas Bea Cukai Bandara
link : iPhone X Jadi Incaran Petugas Bea Cukai Bandara
Motobalapan |
Jakarta - Banyaknya warga Indonesia yang berburu iPhone X di Singapura membuat petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta memperketat pemeriksaan.Situs Judi Online
Hal ini dirasakan oleh salah satu narasumber yang tak mau disebutkan namanya. Budi, demikian nama samarannya, menceritakan dirinya tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta dari Singapura siang tadi.
Saat melewati penjaga bea cukai, Budi merasa pemeriksaan di sana beda dari biasa. Semua barang bawaan diminta untuk diperiksa.
"Semua hand carry (tas jinjing) dan bagasi diminta melewati proses X Ray," katanya.
Seperti diketahui iPhone X memang diincar Bea Cukai. Sebab ponsel ini dimasukan barang impor yang lewati batas harga yang telah ditetapkan.
"Iya (iPhone X) itu termasuk, kalau selama melebihi, dia kena," kata Robert Leonard Marbun, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai kepada detikFinance di Kantornya, benerapa waktu lalu.
Robert menyebutkan, aturan terkait pengenaan pajak bagi impor barang penumpang tertuang dalam PMK Nomor 188 Tahun 2010. Adapun, batasan yang ditetapkan untuk individu sebesar US$ 250 dan keluarga sebesar US$ 1.000.
Harga smartphone model terbaru ini juga terbilang selangit, apalagi untuk iPhone X dengan kapasitas 256 GB dipatok SGD 1.880 atau Rp 18,6 juta per buah. Jika dihitung, maka total pajak yang akan dibayar Rp 5.580.000 per buah, hitungan ini jika masyarakat tidak memiliki NPWP.
Jadi jika dirinci, dari harga USD 1.888 tarif bea masuk 0%, tarif PPN 10% atau Rp 1.860.000, tarif PPh 20% atau Rp 3.720.000, sedangkan tarif PPNBM 0%.
Robert mengatakan, pengenaan pajak bari barang penumpang yang dibeli dari luar negeri akan dikenakan pajak selama lebih dari batasan yang ditentukan.
"Kriterianya pertama lebih dari batasan, dipakai atau tidak sendiri tapi lebih dari batasan dikenakan, jadi barang penumpang itu barang yang melekat, atau ditenteng, ini sangat tergantung sama kesadaran kita declare," jelas dia.BANDAR POKER ONLINE
Sebagai modal berpergian ke luar negeri dan untuk mengetahui pajak yang harus dibayarkan jika belanja di luar negeri, Robert mengungkapkan bahwa Ditjen Bea dan Cukai memiliki aplikasi yang mudah diunduh di Google Play Store, nama aplikasinya CEISA Mobile (BeaCukai).
Aplikasi ini berfungsi seperti kalkulator yang bisa menghitung besaran pajak dari suatu barang yang dibeli dari luar negeri. Apalagi, mengingat tarif dari pengenaan pajak impor barang penumpang ini beragam.
"Ini kan panduan, nanti sangat tergantung barangnya apa, intinya bisa dihitung dari aplikasi yang ada," tukas dia.
Jakarta - Banyaknya warga Indonesia yang berburu iPhone X di Singapura membuat petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta memperketat pemeriksaan.Situs Judi Online
Saat melewati penjaga bea cukai, Budi merasa pemeriksaan di sana beda dari biasa. Semua barang bawaan diminta untuk diperiksa.
"Semua hand carry (tas jinjing) dan bagasi diminta melewati proses X Ray," katanya.
Seperti diketahui iPhone X memang diincar Bea Cukai. Sebab ponsel ini dimasukan barang impor yang lewati batas harga yang telah ditetapkan.
"Iya (iPhone X) itu termasuk, kalau selama melebihi, dia kena," kata Robert Leonard Marbun, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai kepada detikFinance di Kantornya, benerapa waktu lalu.
Robert menyebutkan, aturan terkait pengenaan pajak bagi impor barang penumpang tertuang dalam PMK Nomor 188 Tahun 2010. Adapun, batasan yang ditetapkan untuk individu sebesar US$ 250 dan keluarga sebesar US$ 1.000.
Harga smartphone model terbaru ini juga terbilang selangit, apalagi untuk iPhone X dengan kapasitas 256 GB dipatok SGD 1.880 atau Rp 18,6 juta per buah. Jika dihitung, maka total pajak yang akan dibayar Rp 5.580.000 per buah, hitungan ini jika masyarakat tidak memiliki NPWP.
Jadi jika dirinci, dari harga USD 1.888 tarif bea masuk 0%, tarif PPN 10% atau Rp 1.860.000, tarif PPh 20% atau Rp 3.720.000, sedangkan tarif PPNBM 0%.
Robert mengatakan, pengenaan pajak bari barang penumpang yang dibeli dari luar negeri akan dikenakan pajak selama lebih dari batasan yang ditentukan.
"Kriterianya pertama lebih dari batasan, dipakai atau tidak sendiri tapi lebih dari batasan dikenakan, jadi barang penumpang itu barang yang melekat, atau ditenteng, ini sangat tergantung sama kesadaran kita declare," jelas dia.BANDAR POKER ONLINE
Sebagai modal berpergian ke luar negeri dan untuk mengetahui pajak yang harus dibayarkan jika belanja di luar negeri, Robert mengungkapkan bahwa Ditjen Bea dan Cukai memiliki aplikasi yang mudah diunduh di Google Play Store, nama aplikasinya CEISA Mobile (BeaCukai).
Aplikasi ini berfungsi seperti kalkulator yang bisa menghitung besaran pajak dari suatu barang yang dibeli dari luar negeri. Apalagi, mengingat tarif dari pengenaan pajak impor barang penumpang ini beragam.
"Ini kan panduan, nanti sangat tergantung barangnya apa, intinya bisa dihitung dari aplikasi yang ada," tukas dia.
Demikianlah Artikel iPhone X Jadi Incaran Petugas Bea Cukai Bandara
Sekianlah artikel iPhone X Jadi Incaran Petugas Bea Cukai Bandara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel iPhone X Jadi Incaran Petugas Bea Cukai Bandara dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/11/iphone-x-jadi-incaran-petugas-bea-cukai.html