Tarif Pajak Korporasi Indonesia Bisa Diturunkan

Tarif Pajak Korporasi Indonesia Bisa Diturunkan - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Tarif Pajak Korporasi Indonesia Bisa Diturunkan telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Tarif Pajak Korporasi Indonesia Bisa Diturunkan

link : Tarif Pajak Korporasi Indonesia Bisa Diturunkan

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Banyak pihak berharap pajak korporasi Indonesi bisa diturunkan. Penurunan pajak ini bisa diturunkan agar mengundang banyak investasi.

Direktur The Economist Corporate Network (ECN) Robert Koepp berharap tarif pajak di Indonesia bisa diturunkan agar Indonesia menjadi lebih atraktif.  

Ia menilai tarif pajak korporasi sebesar 25 persen di Indonesia menurutnya sudah cukup mendekati normal, di mana di Asia tarif pajak rata-rata sebesar 22 persen.

"Namun tarif pajak Indonesia sebaiknya bisa sedikit diturunkan agar Indonesia lebih atraktif," kata dia dikutip dari Media Indonesia, Minggu 6 Agustus 2017.

Pemimpin Segmen Pasar Pajak ASEAN Ben Koesmoeljana menilai tarif pajak untuk korporasi patut dipertimbangkan untuk diturunkan.



Pasalnya, hal itu bisa menjadi daya tawar bagi Indonesia untuk bersaing di ASEAN dalam hal menarik investasi asing. Sebab menurutnya tarif pajak di negara-negara ASEAN lebih rendah ketimbang Indonesia dimana Malaysia sebesar 24 persen, Vietnam 20 persen, Thailand 20 persen, dan Singapura 17 persen.

"Jelas (bisa diturunkan) kalau kita mau tarik FDI (foreign direct invesment), kita 25 persen dibanding negara-negara tetangga yang lebih rendah," ucapnya.

Meski nantinya diturunkan, menurut Ben, pemerintah harus meningkatkan instrumen pajak tidak langsung seperti PPN khususnya untuk barang-barang mewah.

"Dan harus ada timbal balik untuk pemerintah, misal memminta lapangan kerja diperbesar," ucapnya.

Direktur Eksekutif Pusat Analisis Perpajakan Indonesia Yustinus Prastowo menilai penurunan tarif pajak untuk korporasi harus dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama turun dari 25 persen menjadi 22 persen, jika dalam dua tahun dinilai sudah optimal maka bisa kembali diturunkan menjadi 18 persen.

"Kalau terlalu ekstrem (turunnya) ada resiko kalau sudah turun susah naik lagi," pungkasnya.

 ...


Sumber : http://ift.tt/2ufO8lk

Demikianlah Artikel Tarif Pajak Korporasi Indonesia Bisa Diturunkan

Sekianlah artikel Tarif Pajak Korporasi Indonesia Bisa Diturunkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tarif Pajak Korporasi Indonesia Bisa Diturunkan dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/tarif-pajak-korporasi-indonesia-bisa.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :