Soal Pro-Kontra Perppu Ormas: Pancasila atau Hancur Akibat Radikalisme Wahabi?
Soal Pro-Kontra Perppu Ormas: Pancasila atau Hancur Akibat Radikalisme Wahabi?
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Soal Pro-Kontra Perppu Ormas: Pancasila atau Hancur Akibat Radikalisme Wahabi? telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Soal Pro-Kontra Perppu Ormas: Pancasila atau Hancur Akibat Radikalisme Wahabi?
link : Soal Pro-Kontra Perppu Ormas: Pancasila atau Hancur Akibat Radikalisme Wahabi?
Judul : Soal Pro-Kontra Perppu Ormas: Pancasila atau Hancur Akibat Radikalisme Wahabi?
link : Soal Pro-Kontra Perppu Ormas: Pancasila atau Hancur Akibat Radikalisme Wahabi?
Motobalapan |
Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang disingkat dengan Perppu. Ya, itulah Perppu no. 2 tahun 2017 tentang Perubahan Undang-undang no. 17 tahun 2013 mengenai organisasi kemasyarakatan atau ormas.
Perppu itu diberlakukan setelah sebelumnya pemerintah mengumumkan pembubaran organisasi Hizbuttahrir Indonesia atau HTI yang disebut anti Pancasila. Sejak diberlakukan, Perppu tersebut menjadi perbincangan hangat di tengah publik yang terbelah dalam dua kubu, pro dan kontra.
Tentunya Perppu ormas ini akan menjadi rujukan bagi seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kota dan kabupaten untuk menyusun peraturan daerah (perda) yang terkait pembubaran hingga pemidanaan ormas radikal.
Nah, berdasarkan pandangan yang berkembang di tengah masyarakat tentang adanya fakta pemihakan sejumlah kepala daerah terhadap kelompok radikal dan intoleran, kiranya penerjemahan perppu menjadi perda wajib dikawal dan dilakukan secara transparan agar tidak sampai disalahgunakan atau dijadikan alat transaksi politik yang merugikan masyarakat.(Jurnal Maula TV)
Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang disingkat dengan Perppu. Ya, itulah Perppu no. 2 tahun 2017 tentang Perubahan Undang-undang no. 17 tahun 2013 mengenai organisasi kemasyarakatan atau ormas.
Perppu itu diberlakukan setelah sebelumnya pemerintah mengumumkan pembubaran organisasi Hizbuttahrir Indonesia atau HTI yang disebut anti Pancasila. Sejak diberlakukan, Perppu tersebut menjadi perbincangan hangat di tengah publik yang terbelah dalam dua kubu, pro dan kontra.
Tentunya Perppu ormas ini akan menjadi rujukan bagi seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kota dan kabupaten untuk menyusun peraturan daerah (perda) yang terkait pembubaran hingga pemidanaan ormas radikal.
Nah, berdasarkan pandangan yang berkembang di tengah masyarakat tentang adanya fakta pemihakan sejumlah kepala daerah terhadap kelompok radikal dan intoleran, kiranya penerjemahan perppu menjadi perda wajib dikawal dan dilakukan secara transparan agar tidak sampai disalahgunakan atau dijadikan alat transaksi politik yang merugikan masyarakat.(Jurnal Maula TV)
Demikianlah Artikel Soal Pro-Kontra Perppu Ormas: Pancasila atau Hancur Akibat Radikalisme Wahabi?
Sekianlah artikel Soal Pro-Kontra Perppu Ormas: Pancasila atau Hancur Akibat Radikalisme Wahabi? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Soal Pro-Kontra Perppu Ormas: Pancasila atau Hancur Akibat Radikalisme Wahabi? dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/soal-pro-kontra-perppu-ormas-pancasila.html