Revisi 3 Permen, Kementerian ESDM Yakin Percepat Investasi Sektor Kelistrikan

Revisi 3 Permen, Kementerian ESDM Yakin Percepat Investasi Sektor Kelistrikan - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Revisi 3 Permen, Kementerian ESDM Yakin Percepat Investasi Sektor Kelistrikan telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Revisi 3 Permen, Kementerian ESDM Yakin Percepat Investasi Sektor Kelistrikan

link : Revisi 3 Permen, Kementerian ESDM Yakin Percepat Investasi Sektor Kelistrikan

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meyakini melalui revisi tiga Peraturan Menteri (Permen) sektor ketenagalistrikan dapat mempercepat investasi.

Ketiga revisi tersebut adalah Permen ESDM Nomor 49 tahun 2017 sebagai penyempurnan atas Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

Kemudian Permen ESDM Nomor 45 tahun 2017 yaitu revisi Permen ESDM Nomor 11 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik), dan Permen ESDM Nomor 50 tahun 2017 sebagai revisi kedua Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy N Sommeng mangatakan revisi ketiga aturan ini dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah mewujudkan iklim usaha. Dalam Permen tersebut pemerintah mengusahakan harga listrik yang wajar dan terjangkau agar dapat dinikmati oleh masyarakat.

"Permen ESDM Nomor 10 saat ini berubah menjadi Permen 48 Tahun 2017, kemudian Permen  Nomor 11 jadi Permen Nomor 45 tahun 2017 tentang pemanfaatan gas bumi untuk listrik. Permen 12 tentang pemanfaatan sumber EBT sebagai pembangkit," kata Andy di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2017.

Menurutnya, revisi ini ini akan memberikan rambu-rambu dalam jual beli ketenagalistrikan. "Revisi Permen 10, 11, dan perubahan kedua dari Permen 12 akan memberikan rambu-rambu dalam jual beli tenaga listrikyang sehat, efisien dan transparan berdasarkan hak dan kewajiban masing-masing," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam Permen ESDM 49/2017 menjelaskan ketentuan mengenai risiko yang ditanggung PT PLN (Persero) dan Badan Usaha berupa perubahan kebijakan atau regulasi (government force majeure) dan ketentuan mengenai keadaan kahar (force majeure) berupa perubahan kebijakan atau regulasi (government force majeure) dihapus di aturan yang baru.

Selain itu, ada penambahan ketentuan terkait pengalihan hak, antara lain pengalihan saham yang hanya dapat dilakukan kepada badan usaha satu tingkat dibawahnya dan kewajiban pelaporan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan, perubahan direksi dan/atau komisaris, serta pengecualian ketentuan terhadap Badan Usaha pembangkitan tenaga listrik berbasis panas bumi yang diatur sesuai peraturan perundang undangan.

Pokok-pokok revisi Permen ESDM 11/2017 meliputi perubahan pembelian harga gas. Jika sebelumnya PLN atau Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik (BUPTL) dapat membeli gas dengan harga paling tinggi 11,5 persen ICP/MMBTU jika pembangkit tenaga listrik tidak berada di mulut sumur (wellhead), di aturan yang baru (Permen ESDM 45/2017), PLN/BUPTL harga paling tinggi ditetapkan sebesar 14,5 persen ICP di plant gate dengan syarat-syarat yang berlaku. Dalam Peraturan Menteri yang baru, bab mengenai jaminan sudah tidak diatur lagi.

Terakhir, dalam Permen ESDM Nomor 50/2017 (revisi kedua Permen ESDM 12/2017) antara lain diatur penambahan ketentuan mengenai Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) Air Laut dan perubahan ketentuan mengenai pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan yang hanya dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung.

Permen ESDM 50/2017 juga mengatur perubahan formula harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm dan PLTBg dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan pembelian tenaga listrik semula sebesar sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat, menjadi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Sedangkan untuk PLTP, PLTA dan PLTSa, formula harga dilakukan secara B to B untuk wilayah Jawa, Bali dan Sumatera dan maksimum BPP setempat untuk wilayah lainnya.

Selain itu diatur juga penambahan ketentuan mengenai persetujuan harga, dimana semua pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM dengan menggunakan pola kerja sama Build, Own, Operate, and Transfer (BOOT), kecuali PLTSa....


Sumber : http://ift.tt/2vlhMox

Demikianlah Artikel Revisi 3 Permen, Kementerian ESDM Yakin Percepat Investasi Sektor Kelistrikan

Sekianlah artikel Revisi 3 Permen, Kementerian ESDM Yakin Percepat Investasi Sektor Kelistrikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Revisi 3 Permen, Kementerian ESDM Yakin Percepat Investasi Sektor Kelistrikan dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/revisi-3-permen-kementerian-esdm-yakin.html

Subscribe to receive free email updates: