Polres Binjai Ringkus Tersangka Penggelapan 7 Mobil
Polres Binjai Ringkus Tersangka Penggelapan 7 Mobil
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Polres Binjai Ringkus Tersangka Penggelapan 7 Mobil telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Polres Binjai Ringkus Tersangka Penggelapan 7 Mobil
link : Polres Binjai Ringkus Tersangka Penggelapan 7 Mobil
Judul : Polres Binjai Ringkus Tersangka Penggelapan 7 Mobil
link : Polres Binjai Ringkus Tersangka Penggelapan 7 Mobil
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Binjai: Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Binjai, Sumatera Utara, mengamankan Nanang, tersangka penggelapan mobil. Dari tangannya, polisi menyita tujuh mobil hasil penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Ismawansa mengatakan, penangkapan bermula dari empat laporan korban yang mengaku kehilangan mobil. Tersangka kemudian diringkus petugas di rumahnya di Dusun Kuala Serdang, Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Ismawansa mengatakan, penangkapan bermula dari empat laporan korban yang mengaku kehilangan mobil. Tersangka kemudian diringkus petugas di rumahnya di Dusun Kuala Serdang, Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
"Tersangka di tuntut dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," ujar Ismawansa kepada Metro TV, seperti diberitakan, Rabu 2 Agustus 2017.
Kepada polisi, pelaku mengaku mobil tersebut awalnya disewa dari pemiliknya sebesar Rp6 juta selama satu bulan. Setelah itu, mobilnya digadaikan tersangka senilai Rp20 juta hingga Rp25 juta kepada rekannya.
Sementara itu, mobil yang menjadi korban didominasi jenis minibus. Mobil terdiri dari Toyota Avanza dengan pelat nomor B 1618 VRC, Toyota Avanza F 1035 HO, Toyota Avanza BK 1430 RI, Toyota Avanza BK 221 IA, Toyota Avanza BK 1462 RU, Toyota Avanza BK 1119 RU, dan Toyota Innova BK 1865 RK.
...
Sumber : http://ift.tt/2u21MJ3
Kepada polisi, pelaku mengaku mobil tersebut awalnya disewa dari pemiliknya sebesar Rp6 juta selama satu bulan. Setelah itu, mobilnya digadaikan tersangka senilai Rp20 juta hingga Rp25 juta kepada rekannya.
Sementara itu, mobil yang menjadi korban didominasi jenis minibus. Mobil terdiri dari Toyota Avanza dengan pelat nomor B 1618 VRC, Toyota Avanza F 1035 HO, Toyota Avanza BK 1430 RI, Toyota Avanza BK 221 IA, Toyota Avanza BK 1462 RU, Toyota Avanza BK 1119 RU, dan Toyota Innova BK 1865 RK.
...
Sumber : http://ift.tt/2u21MJ3
Demikianlah Artikel Polres Binjai Ringkus Tersangka Penggelapan 7 Mobil
Sekianlah artikel Polres Binjai Ringkus Tersangka Penggelapan 7 Mobil kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polres Binjai Ringkus Tersangka Penggelapan 7 Mobil dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/polres-binjai-ringkus-tersangka.html