Permenhub Taksi Daring tak Berjalan
Permenhub Taksi Daring tak Berjalan
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Permenhub Taksi Daring tak Berjalan telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Permenhub Taksi Daring tak Berjalan
link : Permenhub Taksi Daring tak Berjalan
Judul : Permenhub Taksi Daring tak Berjalan
link : Permenhub Taksi Daring tak Berjalan
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan No 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek yang berlaku 1 Juli 2017 masih jauh panggang dari api. Menurut Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik, aturan itu kuat secara hukum, tapi mandul dalam penerapan.
"Harusnya mulai 1 Juli itu sudah ada penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan taksi online. Juga masalah kuota dan uji kir yang harus segera dibereskan, termasuk soal pajak," kata Agus.
Dalam hal pajak dalam operasional taksi daring, kata dia, pemerintah harus benar-benar tegas, yakni dengan mengenakan pajak PPN dalam setiap kali pembayaran yang dilakukan penumpang taksi daring.
"Pengenaan PPN itu sudah merupakan bentuk yang paling ringan. Karena kalau tidak, negara dapat apa? Ini kolonialisme. Terlepas bahwa penumpang taksi online diuntungkan dalam hal ini. Tapi kalau tidak dikenakan pajak, itu tidak benar. Apalagi sekarang potongan pengelola aplikasi juga makin besar," tegas Agus.
Di lapangan ia menemukan, misalnya, taksi daring yang mengenakan tarif awal Rp2.000, sedangkan peraturan mengharuskan batas tarif bawah taksi daring ialah Rp3.500. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang berlaku mulai 1 Juli 2017, disebutkan, untuk taksi daring, tarif atas dan tarif bawah berlaku.
Untuk wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali, tarif batas bawah Rp3.500 dan tarif batas atas Rp6.000.
Untuk wilayah II yang meliputi semua wilayah di luar wilayah I, tarif bawah Rp3.700 dan tarif atas Rp6.500.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat menyatakan terus mengawasi pelaksanaan peraturan tentang taksi daring itu.
Kepala Humas Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Pitra Setiawan, menjelaskan pelaksanaan Permenhub sudah berjalan dengan baik tanpa ada gejolak.
"Secara nasional berjalan baik kok. Hampir semua operator mematuhi peraturan. Kami terus memantau pelaksanaannya di lapangan," kata dia....
Sumber : http://ift.tt/2vldHk8
"Harusnya mulai 1 Juli itu sudah ada penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan taksi online. Juga masalah kuota dan uji kir yang harus segera dibereskan, termasuk soal pajak," kata Agus.
Dalam hal pajak dalam operasional taksi daring, kata dia, pemerintah harus benar-benar tegas, yakni dengan mengenakan pajak PPN dalam setiap kali pembayaran yang dilakukan penumpang taksi daring.
"Pengenaan PPN itu sudah merupakan bentuk yang paling ringan. Karena kalau tidak, negara dapat apa? Ini kolonialisme. Terlepas bahwa penumpang taksi online diuntungkan dalam hal ini. Tapi kalau tidak dikenakan pajak, itu tidak benar. Apalagi sekarang potongan pengelola aplikasi juga makin besar," tegas Agus.
Di lapangan ia menemukan, misalnya, taksi daring yang mengenakan tarif awal Rp2.000, sedangkan peraturan mengharuskan batas tarif bawah taksi daring ialah Rp3.500. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang berlaku mulai 1 Juli 2017, disebutkan, untuk taksi daring, tarif atas dan tarif bawah berlaku.
Untuk wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali, tarif batas bawah Rp3.500 dan tarif batas atas Rp6.000.
Untuk wilayah II yang meliputi semua wilayah di luar wilayah I, tarif bawah Rp3.700 dan tarif atas Rp6.500.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat menyatakan terus mengawasi pelaksanaan peraturan tentang taksi daring itu.
Kepala Humas Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Pitra Setiawan, menjelaskan pelaksanaan Permenhub sudah berjalan dengan baik tanpa ada gejolak.
"Secara nasional berjalan baik kok. Hampir semua operator mematuhi peraturan. Kami terus memantau pelaksanaannya di lapangan," kata dia....
Sumber : http://ift.tt/2vldHk8
Demikianlah Artikel Permenhub Taksi Daring tak Berjalan
Sekianlah artikel Permenhub Taksi Daring tak Berjalan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permenhub Taksi Daring tak Berjalan dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/permenhub-taksi-daring-tak-berjalan.html