KPK Tahan Satu Tersangka Suap Korupsi Pupuk
KPK Tahan Satu Tersangka Suap Korupsi Pupuk
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul KPK Tahan Satu Tersangka Suap Korupsi Pupuk telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : KPK Tahan Satu Tersangka Suap Korupsi Pupuk
link : KPK Tahan Satu Tersangka Suap Korupsi Pupuk
Judul : KPK Tahan Satu Tersangka Suap Korupsi Pupuk
link : KPK Tahan Satu Tersangka Suap Korupsi Pupuk
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Tahun 2010-2011 dan 2012-2013.
"Tersangka Heru Siswanto (HSW) ditahan hari ini di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, sepeti dikutip dari Antara Jumat 4 Agustus 2017.
Febri menyatakan dari total lima tersangka terkait kasus tersebut, KPK telah menahan empat tersangka sampai dengan Kamis 3 Agustus malam.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu LEA (Librato El Arif), THS (Teguh Hadi Siswanto) dan ASS (Asep Sudrajat Sanusi). Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Pada 17 Januari lalu, KPK mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Lima tersangka itu terbagi atas dua kasus yaitu pertama pengadaan periode 2010-2011 tiga orang yang menjadi tersangka adalah Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Periode 2010-2011 Heru Siswanto (HSW). Lalu, Direktur Utama PT Berdikari periode 2010-2011 Asep Sudrajat Sanusi (ASS) dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 Bambang Wuryanto (BW).
Sedangkan pengadaan periode 2012-2013, ada dua tersangka yaitu Dirut PT Berdikari Persero periode 2012-2013 Librato El Arif (LEA) dan Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto (THS).
Heru, Asep dan Bambang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010 dan 2011 sedangkan Librato dan Teguh diduga melakukan hal yang sama namun untuk periode 2012-2013.
Kelima tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP....
Sumber : http://ift.tt/2up7GyR
"Tersangka Heru Siswanto (HSW) ditahan hari ini di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, sepeti dikutip dari Antara Jumat 4 Agustus 2017.
Febri menyatakan dari total lima tersangka terkait kasus tersebut, KPK telah menahan empat tersangka sampai dengan Kamis 3 Agustus malam.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu LEA (Librato El Arif), THS (Teguh Hadi Siswanto) dan ASS (Asep Sudrajat Sanusi). Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Pada 17 Januari lalu, KPK mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Lima tersangka itu terbagi atas dua kasus yaitu pertama pengadaan periode 2010-2011 tiga orang yang menjadi tersangka adalah Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Periode 2010-2011 Heru Siswanto (HSW). Lalu, Direktur Utama PT Berdikari periode 2010-2011 Asep Sudrajat Sanusi (ASS) dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 Bambang Wuryanto (BW).
Sedangkan pengadaan periode 2012-2013, ada dua tersangka yaitu Dirut PT Berdikari Persero periode 2012-2013 Librato El Arif (LEA) dan Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto (THS).
Heru, Asep dan Bambang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010 dan 2011 sedangkan Librato dan Teguh diduga melakukan hal yang sama namun untuk periode 2012-2013.
Kelima tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP....
Sumber : http://ift.tt/2up7GyR
Demikianlah Artikel KPK Tahan Satu Tersangka Suap Korupsi Pupuk
Sekianlah artikel KPK Tahan Satu Tersangka Suap Korupsi Pupuk kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KPK Tahan Satu Tersangka Suap Korupsi Pupuk dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/kpk-tahan-satu-tersangka-suap-korupsi.html