Jawaban Susi Pudjiastuti Soal Kelangkaan Garam
Jawaban Susi Pudjiastuti Soal Kelangkaan Garam
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Jawaban Susi Pudjiastuti Soal Kelangkaan Garam telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Jawaban Susi Pudjiastuti Soal Kelangkaan Garam
link : Jawaban Susi Pudjiastuti Soal Kelangkaan Garam
Judul : Jawaban Susi Pudjiastuti Soal Kelangkaan Garam
link : Jawaban Susi Pudjiastuti Soal Kelangkaan Garam
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Stok garam nasional langka di pasaran. Kelangkaan membuat pemerintah termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan.
KKP bersama kementerian dan lembaga lain melakukan rapat koordinasi agar bisa menanggulangi permasalahan kelangkaan garam. Tujuannya untuk memastikan ketersediaan garam konsumsi bagi masyarakat dengan tetap menjaga kesejahteraan petambak garam nasional.
Mengutip news.kkp.go.id, Selasa 1 Agustus 2017, permasalahan kelangkaan garam langsung ditanggapi secara gamblang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Berikut isinya:
Sejauh mana KKP mengurus garam?
Kesejahteraan petambak garam merupakan tanggung jawab KKP. Setiap tahun KKP mengeluarkan anggaran untuk geomembran misalnya, agar garam lebih putih dan bersih. Kami ingin menjaga produksi dan harga untuk petambak garam lebih bagus.
?(Baca juga: Pemerintah Jamin Stabilitas Harga Garam)
Apakah KKP juga mengatur impor garam?
Impor garam sudah dari dulu dan saya lihat untuk menjaga harga garam petambak agar tidak jatuh pada saat panen, KKP harus dilibatkan untuk memberikan rekomendasi kapan boleh impor. Dari awal saya menjadi MKP (Menteri Kelautan dan Perikanan), saya sudah bicara bahwa impor garam harus diatur, tapi saya tidak punya kewenangan. Dengan adanya Undang Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya dan Petambak Garam, maka KKP punya kewenangan untuk mengawasi impor garam. Berdasarkan UU ini, KKP memberikan rekomendasi volume, jenis dan kapan impor garam boleh dilakukan.
Apakah KKP menduga ada kartel garam yang bermain di sini?
Bisa jadi. Dulu terjadi kebocoran garam impor yang dilakukan oleh industri importir garam, mereka impor lebih dari kapasitas produksi mereka. Akhirnya mereka menjadi trader, separuh lebih bocor ke pasar konsumsi. Sekarang dengan pengaturan ini mereka tidak suka. Dari dulu impor garam industri rata-rata per tahun 2 juta ton namun bocor ke pasar garam konsumsi. Garam ini masuk pada saat petambak panen dan harga petambak jadi jatuh.
Ilustrasi petani garam. (MI/Gino F hadi)
Bagaimana KKP melihat peran PT Garam di sini?
Kami ingin agar garam konsumsi yang boleh impor hanya PT Garam. Importir industri tidak suka karena sekarang yang boleh impor garam konsumsi hanya PT Garam. Pemerintah tugaskan PT Garam untuk membeli, menyerap, produksi dan menyangga harga garam petambak. Saya akan minta PT Garam bisa sangga harga petani di atas biaya produksi. Insha Allah dengan kita atur impornya mudah-mudahan untuk kali ini bisa baik.
Bagaimana dengan kasus yang menimpa PT Garam saat ini?
Sepertinya dengan ikutnya KKP mengatur dan mengawasi, banyak yang terganggu. Pada saat impor pertama PT Garam, kena masalah hukum karena yang diimpor kode HS-nya garam industri. Yang mengatur impor adalah Kementerian Perdagangan. Jadi stop. Garam industri itu tidak ada bea masuk sama sekali. Garam konsumsi kena bea masuk 10 persen. Harusnya sama-sama garam ya kalau nol, nol semua. Awalnya kita umumkan rekomendasi 75 ribu ton impor garam, karena petambak kita akan panen awal September, eh malah sudah ada yang omong akan impor 2,1 juta ton.
(Baca juga: Mendag: Garam Impor Masuk Pekan Ini)
Harapan KKP terkait tata niaga garam ke depan?
Kalau ada perusahaan industri diberi izin untuk kepentingan industrinya tapi dijual ke konsumen, laporkan! Kita monitor dan awasi bersama. Mudah-mudahan untuk tahun panen ini harga hasil panen petani tidak jatuh. Kita perlu dukung pengawasan importir.
Saya percaya kalau dari dulu produksi petambak garam harganya tersangga, kemudian impor hanya untuk industri yang memang betul-betul harus memakai garam tertentu, tata niaga atau perdagangannya diawasi, petambak didukung dan impornya diatur untuk memberikan ruang industri garam domestik tumbuh, pasti akan baik.
...
Sumber : http://ift.tt/2hkN9ul
KKP bersama kementerian dan lembaga lain melakukan rapat koordinasi agar bisa menanggulangi permasalahan kelangkaan garam. Tujuannya untuk memastikan ketersediaan garam konsumsi bagi masyarakat dengan tetap menjaga kesejahteraan petambak garam nasional.
Mengutip news.kkp.go.id, Selasa 1 Agustus 2017, permasalahan kelangkaan garam langsung ditanggapi secara gamblang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Berikut isinya:
Sejauh mana KKP mengurus garam?
Kesejahteraan petambak garam merupakan tanggung jawab KKP. Setiap tahun KKP mengeluarkan anggaran untuk geomembran misalnya, agar garam lebih putih dan bersih. Kami ingin menjaga produksi dan harga untuk petambak garam lebih bagus.
?(Baca juga: Pemerintah Jamin Stabilitas Harga Garam)
Apakah KKP juga mengatur impor garam?
Impor garam sudah dari dulu dan saya lihat untuk menjaga harga garam petambak agar tidak jatuh pada saat panen, KKP harus dilibatkan untuk memberikan rekomendasi kapan boleh impor. Dari awal saya menjadi MKP (Menteri Kelautan dan Perikanan), saya sudah bicara bahwa impor garam harus diatur, tapi saya tidak punya kewenangan. Dengan adanya Undang Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya dan Petambak Garam, maka KKP punya kewenangan untuk mengawasi impor garam. Berdasarkan UU ini, KKP memberikan rekomendasi volume, jenis dan kapan impor garam boleh dilakukan.
Apakah KKP menduga ada kartel garam yang bermain di sini?
Bisa jadi. Dulu terjadi kebocoran garam impor yang dilakukan oleh industri importir garam, mereka impor lebih dari kapasitas produksi mereka. Akhirnya mereka menjadi trader, separuh lebih bocor ke pasar konsumsi. Sekarang dengan pengaturan ini mereka tidak suka. Dari dulu impor garam industri rata-rata per tahun 2 juta ton namun bocor ke pasar garam konsumsi. Garam ini masuk pada saat petambak panen dan harga petambak jadi jatuh.
Ilustrasi petani garam. (MI/Gino F hadi)
Bagaimana KKP melihat peran PT Garam di sini?
Kami ingin agar garam konsumsi yang boleh impor hanya PT Garam. Importir industri tidak suka karena sekarang yang boleh impor garam konsumsi hanya PT Garam. Pemerintah tugaskan PT Garam untuk membeli, menyerap, produksi dan menyangga harga garam petambak. Saya akan minta PT Garam bisa sangga harga petani di atas biaya produksi. Insha Allah dengan kita atur impornya mudah-mudahan untuk kali ini bisa baik.
Bagaimana dengan kasus yang menimpa PT Garam saat ini?
Sepertinya dengan ikutnya KKP mengatur dan mengawasi, banyak yang terganggu. Pada saat impor pertama PT Garam, kena masalah hukum karena yang diimpor kode HS-nya garam industri. Yang mengatur impor adalah Kementerian Perdagangan. Jadi stop. Garam industri itu tidak ada bea masuk sama sekali. Garam konsumsi kena bea masuk 10 persen. Harusnya sama-sama garam ya kalau nol, nol semua. Awalnya kita umumkan rekomendasi 75 ribu ton impor garam, karena petambak kita akan panen awal September, eh malah sudah ada yang omong akan impor 2,1 juta ton.
(Baca juga: Mendag: Garam Impor Masuk Pekan Ini)
Harapan KKP terkait tata niaga garam ke depan?
Kalau ada perusahaan industri diberi izin untuk kepentingan industrinya tapi dijual ke konsumen, laporkan! Kita monitor dan awasi bersama. Mudah-mudahan untuk tahun panen ini harga hasil panen petani tidak jatuh. Kita perlu dukung pengawasan importir.
Saya percaya kalau dari dulu produksi petambak garam harganya tersangga, kemudian impor hanya untuk industri yang memang betul-betul harus memakai garam tertentu, tata niaga atau perdagangannya diawasi, petambak didukung dan impornya diatur untuk memberikan ruang industri garam domestik tumbuh, pasti akan baik.
...
Sumber : http://ift.tt/2hkN9ul
Demikianlah Artikel Jawaban Susi Pudjiastuti Soal Kelangkaan Garam
Sekianlah artikel Jawaban Susi Pudjiastuti Soal Kelangkaan Garam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Jawaban Susi Pudjiastuti Soal Kelangkaan Garam dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/jawaban-susi-pudjiastuti-soal.html