Illegal Fishing, Tiga WN Filipina Dideportasi
Illegal Fishing, Tiga WN Filipina Dideportasi
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Illegal Fishing, Tiga WN Filipina Dideportasi telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Illegal Fishing, Tiga WN Filipina Dideportasi
link : Illegal Fishing, Tiga WN Filipina Dideportasi
Judul : Illegal Fishing, Tiga WN Filipina Dideportasi
link : Illegal Fishing, Tiga WN Filipina Dideportasi
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Manado: Kantor Imigrasi Bitung, Sulawesi Utara mendeportasi tiga warga negara Filipina karena terbukti melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Deportasi dilakukan Selasa malam 1 Agustus 2017 dari Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Bandara Soekarno-Hatta yang selanjutnya diterbangkan ke Manila, Filipina menggunakan pesawat Cebu Pacific.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Sulawesi Utara, Dodi Karnida mengatakan, sebelumnya ketiga WN Filipina itu ditangkap petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung. Mereka akhirnya diproses secara hukum dengan dakwaan melakukan illegal fishing.
"Dengan pendeportasian ini, maka jumlah WN Filipina yang telah dideportasi pada tahun 2017 menjadi berjumlah sebanyak 492 orang," terang Karnida kepada Metrotvnews.com, di Manado, Selasa 1 Agustus 2017.
Hingga 28 Juli 2017, jelas Dodi, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado sudah memindahkan warga negara asing (WNA) yang berstatus pengungsi ke tempat penampungan sementara (community housing) di Serpong, Tangerang Selatan.
"Setelah pemindahan pengungsi ini, maka WNA yang bermasalah yang masih tinggal di Rudenim Manado saat ini menjadi berjumlah 146 orang. Dengan rincian pencari suaka (assylum seeker) berjumlah 48 orang dan pengungsi 98 orang," ungkap Dodi.
Dengan pemindahan itu, kata Dodi, WN Filipina yang biasanya mendominasi sebagai penghuni Rudenim kini jumlahnya berkurang.
"Saat ini yang terbanyak di Rudenim (Manado) ialah WN Afghanistan yaitu 34 orang pencari suaka dan 93 pengungsi yang jumlah keseluruhan 127 orang orabg," pungkas Dodi....
Sumber : http://ift.tt/2uWBLYP
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Sulawesi Utara, Dodi Karnida mengatakan, sebelumnya ketiga WN Filipina itu ditangkap petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung. Mereka akhirnya diproses secara hukum dengan dakwaan melakukan illegal fishing.
"Dengan pendeportasian ini, maka jumlah WN Filipina yang telah dideportasi pada tahun 2017 menjadi berjumlah sebanyak 492 orang," terang Karnida kepada Metrotvnews.com, di Manado, Selasa 1 Agustus 2017.
Hingga 28 Juli 2017, jelas Dodi, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado sudah memindahkan warga negara asing (WNA) yang berstatus pengungsi ke tempat penampungan sementara (community housing) di Serpong, Tangerang Selatan.
"Setelah pemindahan pengungsi ini, maka WNA yang bermasalah yang masih tinggal di Rudenim Manado saat ini menjadi berjumlah 146 orang. Dengan rincian pencari suaka (assylum seeker) berjumlah 48 orang dan pengungsi 98 orang," ungkap Dodi.
Dengan pemindahan itu, kata Dodi, WN Filipina yang biasanya mendominasi sebagai penghuni Rudenim kini jumlahnya berkurang.
"Saat ini yang terbanyak di Rudenim (Manado) ialah WN Afghanistan yaitu 34 orang pencari suaka dan 93 pengungsi yang jumlah keseluruhan 127 orang orabg," pungkas Dodi....
Sumber : http://ift.tt/2uWBLYP
Demikianlah Artikel Illegal Fishing, Tiga WN Filipina Dideportasi
Sekianlah artikel Illegal Fishing, Tiga WN Filipina Dideportasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Illegal Fishing, Tiga WN Filipina Dideportasi dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/illegal-fishing-tiga-wn-filipina.html