Fidelis tak Kantongi Hak Kepemilikan Ganja untuk Kepentingan Medis

Fidelis tak Kantongi Hak Kepemilikan Ganja untuk Kepentingan Medis - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Fidelis tak Kantongi Hak Kepemilikan Ganja untuk Kepentingan Medis telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Fidelis tak Kantongi Hak Kepemilikan Ganja untuk Kepentingan Medis

link : Fidelis tak Kantongi Hak Kepemilikan Ganja untuk Kepentingan Medis

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Vonis delapan bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan penjara bagi Fidelis Arie Sudarwoto menuai pro dan kontra di masyarakat. Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat ini diciduk polisi karena kepemilikan 39 batang ganja untuk pengobatan istrinya.

Mantan hakim sekaligus Ketua DPP Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat), Asep Iwan Iriawan mengatakan apa pun alasannya, kepemilikan narkotika adalah melanggar hukum. Kendati tidak memiliki niat jahat, Fidelis tetap dianggap tidak punya hak kepemilikan narkotika untuk alasan medis.

“Pasal 116 (UU narkotika) menyimpan tanpa hak, melawan hukum, menggunakan narkotika untuk orang lain, kan digunakan untuk menyembuhkan istrinya, itu pidana dan harus dihukum,” kata Asep dalam Prime Time News Metro TV, Kamis 3 Agustus 2017.

Baca juga: Penanam Ganja untuk Obati Istrinya Divonis 8 Bulan Penjara
Asep menyatakan, penggunaan narkotika untuk keperluan medis hanya boleh dilakukan oleh dokter atau bidang lain yang berwenang, sementara Fidelis tidak termasuk.

”Tetap (bersalah). Yang penting dia dinyatakan bersalah hanya ketika bicara hukum hakim mempertimbangkan tadi karena tidak ada niat jahat dia, tapi tanpa hak dan melawan hukum ya kena,” ujar Asep.

Menurut dirinya, meski UU menjadi acuan utama, hakim akan tetap mempertimbangkan faktor lain. Sebab, hakim harus berpedoman pada etos, ogos, dan patos atau aturan yuridis, filosofis, dan sosiologis.

“Ketika dipidana ya aturannya yuridis. Semakin banyak jumlahnya semakin berat hukumannya, itu filosofisnya. Sosoiologisnya lihat masyarakat terhadap pengguna narkotika pasti minta dihukum berat, sekarang ada fakta lain,” imbuh dia.

Aturan sosiologis itu pun membuat hakim memberi keringanan dari aturan hukuman minimum yang seharusnya lima tahun penjara. 

“Jadi jangan sekarang dibalik. Karena orang ini demi penyelamatan demi kesehatan harus ringan (hukumannya). Ringan jelas ada keringanan, tapi tidak menghapus perbuatan pidana,” tutur Asep....


Sumber : http://ift.tt/2hrzcuu

Demikianlah Artikel Fidelis tak Kantongi Hak Kepemilikan Ganja untuk Kepentingan Medis

Sekianlah artikel Fidelis tak Kantongi Hak Kepemilikan Ganja untuk Kepentingan Medis kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Fidelis tak Kantongi Hak Kepemilikan Ganja untuk Kepentingan Medis dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/fidelis-tak-kantongi-hak-kepemilikan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :