Enam Imbauan KPK Soal Pengelolaan Dana Desa
Enam Imbauan KPK Soal Pengelolaan Dana Desa
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Enam Imbauan KPK Soal Pengelolaan Dana Desa telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Enam Imbauan KPK Soal Pengelolaan Dana Desa
link : Enam Imbauan KPK Soal Pengelolaan Dana Desa
Judul : Enam Imbauan KPK Soal Pengelolaan Dana Desa
link : Enam Imbauan KPK Soal Pengelolaan Dana Desa
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat imbauan pengelolaan keuangan dana desa. Dalam surat bernomor B.7508/01-16/08/2016, pengelolaan keuangan desa termasuk dana desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut enam imbauan terkait pengelolaan dana desa. Pertama, KPK meminta seluruh aparatur pemerintah desa mematuhi seluruh peraturan pengelolaan keuangan desa, khususnya dalam pengunaan dana desa.
"Kedua, meminta para aparatur desa untuk memahami dengan baik dan menggunakan aplikasi keuangan desa (Siskudes) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerja sama dengan Mendagri untuk pengelolan keuangan desa," ujar Agus dalam keterangannya, Jakarta, Minggu 6 Agustus 2017.
(Baca juga: Menteri Desa Peringatkan Pengelolaan Dana Desa)
Ketiga, lanjutnya, meminta desa membuka ruang partisipasi aktif masyarakat dengan mengintruksikan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan atas pemanfaatan keuangan desa termasuk dana desa. Keempat, KPK bersama dengan Kemendes PDTT dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanan penggunaan keuangan desa khususnya dana desa.
"Kelima, KPK mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pengawasan dan melaporkan imformasi serta keluhan yang dianggap terkait penggunaan keuangan desa khususnya dana desa kepada Satgas Desa-Kemendes PDTT dengan menghubungi nomor telepon 1500040, SMS 081288990040/087788990040 dan laman resmi di satgas.kemendesa.go.id," tegasnya.
(Baca juga: Dana Desa Perlu Kontrol Kolektif)
Keenam, memperbanyak surat himbauan ini dan menempelkan di tempat-tempat strategis misalnya di kantor Desa atau di tempat-tempat lain yang mudah dibaca masyarakat.
"Surat tersebut dimaksudkan untuk menjadi perhatian bagi unsur yang berkepentingan dengan dana desa termasuk Kepala Desa. Diharapkan imbauan ini bisa menjalankan amanah pengelolaan keuangan termasuk dana desa secara baik dan benar," tutup Agus.
...
Sumber : http://ift.tt/2wkCJ10
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut enam imbauan terkait pengelolaan dana desa. Pertama, KPK meminta seluruh aparatur pemerintah desa mematuhi seluruh peraturan pengelolaan keuangan desa, khususnya dalam pengunaan dana desa.
"Kedua, meminta para aparatur desa untuk memahami dengan baik dan menggunakan aplikasi keuangan desa (Siskudes) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerja sama dengan Mendagri untuk pengelolan keuangan desa," ujar Agus dalam keterangannya, Jakarta, Minggu 6 Agustus 2017.
(Baca juga: Menteri Desa Peringatkan Pengelolaan Dana Desa)
Ketiga, lanjutnya, meminta desa membuka ruang partisipasi aktif masyarakat dengan mengintruksikan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan atas pemanfaatan keuangan desa termasuk dana desa. Keempat, KPK bersama dengan Kemendes PDTT dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanan penggunaan keuangan desa khususnya dana desa.
"Kelima, KPK mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pengawasan dan melaporkan imformasi serta keluhan yang dianggap terkait penggunaan keuangan desa khususnya dana desa kepada Satgas Desa-Kemendes PDTT dengan menghubungi nomor telepon 1500040, SMS 081288990040/087788990040 dan laman resmi di satgas.kemendesa.go.id," tegasnya.
(Baca juga: Dana Desa Perlu Kontrol Kolektif)
Keenam, memperbanyak surat himbauan ini dan menempelkan di tempat-tempat strategis misalnya di kantor Desa atau di tempat-tempat lain yang mudah dibaca masyarakat.
"Surat tersebut dimaksudkan untuk menjadi perhatian bagi unsur yang berkepentingan dengan dana desa termasuk Kepala Desa. Diharapkan imbauan ini bisa menjalankan amanah pengelolaan keuangan termasuk dana desa secara baik dan benar," tutup Agus.
...
Sumber : http://ift.tt/2wkCJ10
Demikianlah Artikel Enam Imbauan KPK Soal Pengelolaan Dana Desa
Sekianlah artikel Enam Imbauan KPK Soal Pengelolaan Dana Desa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Enam Imbauan KPK Soal Pengelolaan Dana Desa dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/enam-imbauan-kpk-soal-pengelolaan-dana.html