Ahok Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Perkara Buni Yani di Bandung
Ahok Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Perkara Buni Yani di Bandung
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Ahok Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Perkara Buni Yani di Bandung telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Ahok Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Perkara Buni Yani di Bandung
link : Ahok Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Perkara Buni Yani di Bandung
Judul : Ahok Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Perkara Buni Yani di Bandung
link : Ahok Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Perkara Buni Yani di Bandung
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Bandung: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum memastikan kedatangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus tersebut bakal menghadirkan terdakwa Buni Yani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufiq mengatakan sidang di Gedung Perpustakan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 8 Agustus 2017. Ahok dijadwalkan hadir sebagai saksi.
"Kami sudah melakukan panggilan pada yang bersangkutan. Kami belum tahu apakah surat panggilan sudah sampai atau belum, kami belum bisa memastikan dia (Ahok) hadir atau tidak," ungkap Taufiq di ruang kerjanya, Senin 7 Agustus 2017.
Baca: Buni Yani Jalani Sidang Perdana
Taufiq mengatakan surat pemanggilan dilayangkan tiga hari lalu. Surat ditujukan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu yang kini mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar.
"Namun Lapas yang punya wewenang (untuk menghadirkan saksi)," bebernya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufiq mengatakan sidang di Gedung Perpustakan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 8 Agustus 2017. Ahok dijadwalkan hadir sebagai saksi.
"Kami sudah melakukan panggilan pada yang bersangkutan. Kami belum tahu apakah surat panggilan sudah sampai atau belum, kami belum bisa memastikan dia (Ahok) hadir atau tidak," ungkap Taufiq di ruang kerjanya, Senin 7 Agustus 2017.
Baca: Buni Yani Jalani Sidang Perdana
Taufiq mengatakan surat pemanggilan dilayangkan tiga hari lalu. Surat ditujukan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu yang kini mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar.
"Namun Lapas yang punya wewenang (untuk menghadirkan saksi)," bebernya.
Bila Ahok tak hadir, Taufiq mengatakan akan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk membacakan keterangan yang sudah tertulis dalam Berkas Acara Pemeriksaan. Ahok menyampaikan keterangan tersebut di bawah sumpah.
"Dia (Ahok) kan sudah disumpah, sesuai pasal 162 ayat 2 sama keterangannya. Kalaupun dia tidak hadir karena beberapa kendala pertimbangan ya kita bermohon ke Majelis Hakim untuk dibacakan saja (BAP)," tegasnya.
Sementara itu, Polda Jawa Barat menurunkan 300 personel bersiaga di area sekitar Gedung Perpustakan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung. Polisi bersiaga selama persidangan berlangsung.
"Mengenai datang atau tidak, kami masih koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jabar. Kalaupun datang (Ahok) tentu akan ada pengawalan dari Polda Metro Jaya Jakarta," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus.
Buni Yani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 13 Juni 2017. Buni Yani adalah terdakwa kasus pencemaran nama baik setelah mengunggah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Diduga, video yang diungah Buni Yani itu mengandung isu SARA sehingga berujung pada ujaran kebencian. Buni Yani disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara atau denda kurang lebih Rp1 miliar....
Sumber : http://ift.tt/2vFhIQV
"Dia (Ahok) kan sudah disumpah, sesuai pasal 162 ayat 2 sama keterangannya. Kalaupun dia tidak hadir karena beberapa kendala pertimbangan ya kita bermohon ke Majelis Hakim untuk dibacakan saja (BAP)," tegasnya.
Sementara itu, Polda Jawa Barat menurunkan 300 personel bersiaga di area sekitar Gedung Perpustakan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung. Polisi bersiaga selama persidangan berlangsung.
"Mengenai datang atau tidak, kami masih koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jabar. Kalaupun datang (Ahok) tentu akan ada pengawalan dari Polda Metro Jaya Jakarta," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus.
Buni Yani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 13 Juni 2017. Buni Yani adalah terdakwa kasus pencemaran nama baik setelah mengunggah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Diduga, video yang diungah Buni Yani itu mengandung isu SARA sehingga berujung pada ujaran kebencian. Buni Yani disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara atau denda kurang lebih Rp1 miliar....
Sumber : http://ift.tt/2vFhIQV
Demikianlah Artikel Ahok Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Perkara Buni Yani di Bandung
Sekianlah artikel Ahok Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Perkara Buni Yani di Bandung kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ahok Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Perkara Buni Yani di Bandung dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/ahok-dijadwalkan-jadi-saksi-sidang.html