Ahli: Acho tak Bisa Dipidana Pencemaran Nama Baik

Ahli: Acho tak Bisa Dipidana Pencemaran Nama Baik - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Ahli: Acho tak Bisa Dipidana Pencemaran Nama Baik telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Ahli: Acho tak Bisa Dipidana Pencemaran Nama Baik

link : Ahli: Acho tak Bisa Dipidana Pencemaran Nama Baik

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Komedian Muhadkly MT alias Acho tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik. Ia tersandung lantaran tulisannya di blog yang memprotes fasilitas hunian yang ia tinggali, Apartemen Green Pramuka.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar beranggapan tulisan Acho di media sosial tidak bisa dibawa dalam perkara pidana. Menurut Fickar, tulisan Acho adalah murni bentuk kekecewaan konsumen kepada pengembang di tempat ia tinggal.

"Acho dapat dikualifisir sebagai pembelaan terhadap hak-haknya yang tidak dipenuhi developer (pengembang)," kata Fickar kepada Metrotvnews.com, Minggu 6 Juli 2017.

Dalam konteks penjual dan pembeli, Acho dilindungi UU Perlindungan Konsumen. Selain itu, urai Fickar, polisi seharusnya lebih dulu memidana pengembang karena tak kunjung memenuhi janji kepada penghuni.

"Dapat memidanakan developer karena tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dijanjikan, baik dalam iklan maupun brosur-brosur penjualan," jelas dia.

(Baca juga: Berkas Lengkap, Komedian Acho Segera Disidangkan)

Menurut Fickar, pengembang melanggar Pasal 8F jo pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. Acho berhak mendapat perlindungan atas iklan-iklan barang dan jasa yang menyesatkan, transaksi tipuan klausul baku dalam perjanjian dan perlindungan pascatransaksi jaminan atas ketersediaan suku cadang minimal dalam satu tahun.

"Karena itu secara pidana konsumen, pelanggaran pasal 8F jo pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha developer dapat diancam pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar," terang dia.

Fickar juga menambahkan, Acho dan penghuni apartemen lain berhak menuntut ganti rugi atas tidak diwujudkannya ruang terbuka hijau. Hal ini bisa ditujukan melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) maupun gugatan perdata ganti rugi ke Pengadilan Negeri.

Kasus ini berawal dari tulisan Acho mengenai Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada 2015 lalu. Acho yang merupakan penghuni apartemen tersebut sejak 2014 kecewa lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas ruang terbuka hijau.

Acho kini menanggung kasus dugaan pencemaran nama baik. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkasnya. Acho diancam pasal 27 ayat 3 UU ITE jo 310 KUHP....


Sumber : http://ift.tt/2wxYaeA

Demikianlah Artikel Ahli: Acho tak Bisa Dipidana Pencemaran Nama Baik

Sekianlah artikel Ahli: Acho tak Bisa Dipidana Pencemaran Nama Baik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ahli: Acho tak Bisa Dipidana Pencemaran Nama Baik dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/ahli-acho-tak-bisa-dipidana-pencemaran.html

Subscribe to receive free email updates: