Tenaga Pendamping Desa di Jepara Bingung Hitungan Pajak

Tenaga Pendamping Desa di Jepara Bingung Hitungan Pajak - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Tenaga Pendamping Desa di Jepara Bingung Hitungan Pajak telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Tenaga Pendamping Desa di Jepara Bingung Hitungan Pajak

link : Tenaga Pendamping Desa di Jepara Bingung Hitungan Pajak

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jepara: Hitungan nilai pajak penggunaan dana desa oleh Inspektorat dan Kantor Pajak acap kali berbeda. Para pendamping desa di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pun kebingungan.

Permasalahan itu mengemuka saat bimbingan teknis perpajakan bagi tenaga pendamping desa di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara, Rabu, 26 Juli 2017.
 
Pendamping desa/kecamatan Bangsri, Bahruddin, mencontohkan, bendahara desa wajib menyetorkan pajak penghasilan (PPh21) dari penghasilan tetap perangkat desa. Sementara, menurut hitungan kantor pajak tidak diwajibkan.
 
Senada disampaikan pendamping desa/kecamatan Nalumsari, Edi. Dia bingung soal kategori belanja kena pajak. Yang dia pahami, belanja kena pajak bila dalam satu kuitansi nilainya Rp2 juta. Jika kurang, tidak dikenakan pajak.

Namun, katanya, oleh inspektorat, belanja yang dikenakan pajak berdasarkan akumulasi nilai belanja dari setiap kuitansi.
 
“Kadang kami bingungnya di situ. Terus kami harus berpatokan yang mana,” ungkap Edi.
 
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara Endaryono menegaskan, sesuai dengan perundang-undangan ketentuan nilai pajak menjadi kewenangan Kantor Pajak. Namun, dia tidak menegaskan aturan mana yang harus diikuti para tenaga pendamping desa tersebut.

Dia hanya mengatakan bakal meningkatkan sinergisitas dengan Inspektorat. “Ke depan kami juga membuka layanan pendampingan bagi teman-teman pendamping desa. Kami sudah siapkan satu akun representatif di setiap kecamatan. Satu AR akan mendampingi lima desa,” ujar Endaryono.
 
Endaryono menambahkan, pihak pemerintah desa kesulitan melakukan perhitungan nilaia pajak dari dana desa maupun alokasi dana desa, apabila kegiatan desa bersifat swakelola. Pasalnya, hitungan nilai pajak masing-masing kegiatan berbeda.
 
“Contohnya jasa kena pajak 2 persen, belanja barang pajaknya 2 persen. Tapi belanja jasa di bawah PTKP tidak kena potongan pajak,” beber Endaryono....


Sumber : http://ift.tt/2tCXTWH

Demikianlah Artikel Tenaga Pendamping Desa di Jepara Bingung Hitungan Pajak

Sekianlah artikel Tenaga Pendamping Desa di Jepara Bingung Hitungan Pajak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tenaga Pendamping Desa di Jepara Bingung Hitungan Pajak dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/tenaga-pendamping-desa-di-jepara.html

Subscribe to receive free email updates: