Semester I, DJP Jatim Cetak Penerimaan Pajak Rp17,8 Triliun

Semester I, DJP Jatim Cetak Penerimaan Pajak Rp17,8 Triliun - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Semester I, DJP Jatim Cetak Penerimaan Pajak Rp17,8 Triliun telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Semester I, DJP Jatim Cetak Penerimaan Pajak Rp17,8 Triliun

link : Semester I, DJP Jatim Cetak Penerimaan Pajak Rp17,8 Triliun

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Surabaya: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I optimistis perolehan pajak pada 2017 sebesar Rp42,6 triliun tercapai. Selama semester I-2017, DJP Jatim I membukukan penerimaan pajak sebesar Rp17,8 triliun.

"Kami optimistis bisa mencapai target. Karena itu kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menjadi yang terbaik dengan pertumbuhan penerimaan pajak tertinggi," kata Kepala Kanwil DJP Jatim I Estu Budiarto, di Surabaya, Sabtu 22 Juli 2017.

Menurut Estu, pertumbuhan penerimaan pajak di wilayah Jatim I (Surabaya) meningkat, bahkan menempati peringkat empat nasional dengan kenaikan 23,87 persen dari periode yang sama pada 2016. "Saya optimistis bisa menjadi Kanwil dengan peringkat teratas dalam pencapaian target penerimaan pajak," kata Estu.

Berbagai upaya akan dilakukan untuk bisa mencapai target penerimaan pajak tahun ini. Di antaranya adalah dengan mendorong wajib pajak memanfaatkan amnesti pajak. Kemudian Estu memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar intens melakukan pengawasan rutin serta sosialisasi tentang manfaat pajak.
"Kami juga perintahkan agar seluruh pegawai intens melaksanakan penagihan aktif serentak pada semester dua pada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak," tambah dia.




Sementara Plt Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jatim I, Ardhie Permadi menambahkan, wajib pajak yang telah memanfaatkan program pengampunan pajak atau tax amnesty, untuk segera melaksanakan pelaporan penempatan harta tambahan. Ini mengacu pasal 38 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan-141/PMK.03/2016.

"Dalam aturan itu menyebutkan, untuk pelaporan pertama paling lambat 31 Maret 2018. Pelaporan dilakukan melalui Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar," kata Ardhie.

Pelaporan harta tambahan selama tiga tahun berturut-turut, kata dia, harus dilakukan agar fasilitas yang wajib pajak terima tidak gugur. Menurut dia, jika tidak melakukan pelaporan harta tambahan, maka wajib pajak akan dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Maka itu aturan dalam soal perpajakan harus betul-betul dipahami oleh wajib pajak agar mereka bisa memenuhi kewajibannya dengan baik dan benar," imbuhnya....


Sumber : http://ift.tt/2vKx1Ez

Demikianlah Artikel Semester I, DJP Jatim Cetak Penerimaan Pajak Rp17,8 Triliun

Sekianlah artikel Semester I, DJP Jatim Cetak Penerimaan Pajak Rp17,8 Triliun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Semester I, DJP Jatim Cetak Penerimaan Pajak Rp17,8 Triliun dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/semester-i-djp-jatim-cetak-penerimaan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :