Pertegas Aturan Tata Niaga Beras
Pertegas Aturan Tata Niaga Beras
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Pertegas Aturan Tata Niaga Beras telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Pertegas Aturan Tata Niaga Beras
link : Pertegas Aturan Tata Niaga Beras
Judul : Pertegas Aturan Tata Niaga Beras
link : Pertegas Aturan Tata Niaga Beras
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Sejumlah kalangan menilai kasus dugaan penyimpangan yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (IBU) tak lepas dari belum adanya aturan yang jelas dan tegas dari pemerintah dalam tata kelola beras.
Polri menggerebek gudang PT IBU di Bekasi, Jawa Barat, Kamis 20 Juli dan mengamankan 16 orang. Langkah hukum itu diambil karena PT IBU diduga membeli beras hasil input subsidy, yakni IR64 seharga Rp4.900 per kg dari petani, kemudian memoles dan menjualnya dengan harga hingga hampir tiga kali lipat.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan dua merek beras, yakni Maknyuss yang dijual ke pasaran Rp13.700 kg dan Cap Ayam Jago yang dijual Rp20.400 per kg.
Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia Bayu Krisnamurthi mengatakan pemerintah memang tetap harus mengawasi para pihak yang berusaha mempermainkan harga.
Mafia beras mesti ditindak, tetapi perlu dibuktikan secara akurat dan dengan peraturan yang ada. Menurutnya, harga mayoritas beras saat ini di atas acuan pemerintah.
"Di (Pasar Induk) Cipinang saja, 70-80 persen beras sudah di atas Rp9.000 per kg. Jadi, di ritel pasti bisa lebih dari itu," tutur Bayu.
Baca: 5 Bantahan PT IBU Atas Tuduhan Kecurangan Penjualan Beras
Mantan Wakil Menteri Perdagangan itu menambahkan, harga acuan yang ditetapkan pemerintah tidak menjelaskan spesifikasi beras.
Peraturan Menteri Perdagangan No 47/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen hanya menyebutkan harga acuan beras di tingkat konsumen sebesar Rp9.000 per kg.
Di samping itu, Permendag No 47/2017 tidak menyertakan sanksi bagi pedagang yang menjual di atas harga ketetapan pemerintah. Ia berpendapat pemerintah harus cermat dalam melihat masalah di lapangan.
Polri menggerebek gudang PT IBU di Bekasi, Jawa Barat, Kamis 20 Juli dan mengamankan 16 orang. Langkah hukum itu diambil karena PT IBU diduga membeli beras hasil input subsidy, yakni IR64 seharga Rp4.900 per kg dari petani, kemudian memoles dan menjualnya dengan harga hingga hampir tiga kali lipat.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan dua merek beras, yakni Maknyuss yang dijual ke pasaran Rp13.700 kg dan Cap Ayam Jago yang dijual Rp20.400 per kg.
Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia Bayu Krisnamurthi mengatakan pemerintah memang tetap harus mengawasi para pihak yang berusaha mempermainkan harga.
Mafia beras mesti ditindak, tetapi perlu dibuktikan secara akurat dan dengan peraturan yang ada. Menurutnya, harga mayoritas beras saat ini di atas acuan pemerintah.
"Di (Pasar Induk) Cipinang saja, 70-80 persen beras sudah di atas Rp9.000 per kg. Jadi, di ritel pasti bisa lebih dari itu," tutur Bayu.
Baca: 5 Bantahan PT IBU Atas Tuduhan Kecurangan Penjualan Beras
Mantan Wakil Menteri Perdagangan itu menambahkan, harga acuan yang ditetapkan pemerintah tidak menjelaskan spesifikasi beras.
Peraturan Menteri Perdagangan No 47/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen hanya menyebutkan harga acuan beras di tingkat konsumen sebesar Rp9.000 per kg.
Di samping itu, Permendag No 47/2017 tidak menyertakan sanksi bagi pedagang yang menjual di atas harga ketetapan pemerintah. Ia berpendapat pemerintah harus cermat dalam melihat masalah di lapangan.
Ia juga mengatakan tidak ada aturan bagi perusahaan untuk membeli atau mengelola padi dari petani yang menggunakan benih atau pupuk bersubsidi. Lagi pula, beras yang dihasilkan dari petani yang menggunakan bibit dan pupuk bersubsidi bukan berarti dianggap sebagai beras bersubsidi. Beras bersubsidi hanya disalurkan Perum Bulog berupa beras sejahtera.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi juga menekankan perlunya aturan jelas dalam hal tata niaga beras. "Agar pemerintah tidak salah langkah. Kemudian, petani dan pengusaha juga ada jaminan kepastian hukum."
Terkait dengan perusahaan yang membeli gabah petani di atas harga pembelian petani, menurutnya, itu justru bagus karena menguntungkan petani.
"Hanya saja, kalau di tingkat middleman, saya setuju dengan langkah Pak Menteri (Pertanian). Jangan mencari keuntungan yang fantastis. Itu tidak boleh juga," tukasnya.
Mangkir
Mentan Andi Amran Sulaiman meminta masyarakat tidak mencampuradukkan persoalan penegakan hukum dan proses produksi beras. Ia menyebutkan yang menjadi pokok persoalan saat ini terutama dalam kasus PT IBU ialah adanya disparitas harga yang sangat tinggi.
"Kenapa ada yang bisa menjual Rp7.000 per kg tapi ini ditarik sampai Rp25.000."
Dalam rapat kerja dengan Komisi IV di gedung parlemen, Senayan, kemarin, Andi Amran tetap menganggap beras yang diproduksi petani dengan mengandalkan subsidi pemerintah atau input subsidy merupakan komoditas barang bersubsidi.
Untuk menuntaskan kasus itu, penyidik Bareskrim Polri kemarin sedianya memeriksa delapan orang dari PT IBU dan induk perusahaannya, PT Tiga Pilar Sejahtera.
"Namun, mereka minta ditunda pemeriksaannya Kamis 27 Juli," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.
Satu orang dari pihak retail memenuhi panggilan sehingga sudah 17 saksi yang memberikan keterangan. "Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi karena memang sedang didalami." (Media Indonesia)...
Sumber : http://ift.tt/2txkvaY
Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi juga menekankan perlunya aturan jelas dalam hal tata niaga beras. "Agar pemerintah tidak salah langkah. Kemudian, petani dan pengusaha juga ada jaminan kepastian hukum."
Terkait dengan perusahaan yang membeli gabah petani di atas harga pembelian petani, menurutnya, itu justru bagus karena menguntungkan petani.
"Hanya saja, kalau di tingkat middleman, saya setuju dengan langkah Pak Menteri (Pertanian). Jangan mencari keuntungan yang fantastis. Itu tidak boleh juga," tukasnya.
Mangkir
Mentan Andi Amran Sulaiman meminta masyarakat tidak mencampuradukkan persoalan penegakan hukum dan proses produksi beras. Ia menyebutkan yang menjadi pokok persoalan saat ini terutama dalam kasus PT IBU ialah adanya disparitas harga yang sangat tinggi.
"Kenapa ada yang bisa menjual Rp7.000 per kg tapi ini ditarik sampai Rp25.000."
Dalam rapat kerja dengan Komisi IV di gedung parlemen, Senayan, kemarin, Andi Amran tetap menganggap beras yang diproduksi petani dengan mengandalkan subsidi pemerintah atau input subsidy merupakan komoditas barang bersubsidi.
Untuk menuntaskan kasus itu, penyidik Bareskrim Polri kemarin sedianya memeriksa delapan orang dari PT IBU dan induk perusahaannya, PT Tiga Pilar Sejahtera.
"Namun, mereka minta ditunda pemeriksaannya Kamis 27 Juli," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.
Satu orang dari pihak retail memenuhi panggilan sehingga sudah 17 saksi yang memberikan keterangan. "Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi karena memang sedang didalami." (Media Indonesia)...
Sumber : http://ift.tt/2txkvaY
Demikianlah Artikel Pertegas Aturan Tata Niaga Beras
Sekianlah artikel Pertegas Aturan Tata Niaga Beras kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pertegas Aturan Tata Niaga Beras dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/pertegas-aturan-tata-niaga-beras.html