Perpanjang Cuti Lebaran, PNS Kena Sanksi Khusus
Perpanjang Cuti Lebaran, PNS Kena Sanksi Khusus
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Perpanjang Cuti Lebaran, PNS Kena Sanksi Khusus telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Perpanjang Cuti Lebaran, PNS Kena Sanksi Khusus
link : Perpanjang Cuti Lebaran, PNS Kena Sanksi Khusus
Judul : Perpanjang Cuti Lebaran, PNS Kena Sanksi Khusus
link : Perpanjang Cuti Lebaran, PNS Kena Sanksi Khusus
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur meminta Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil tidak memperpanjang masa cuti lebaran 2017. PNS yang sengaja membolos di hari pertama kerja akan mendapat sanksi khusus.
"Cuti bersama dalam rangka Idul Fitri sudah usai. Kami minta seluruh ASN mulai besok (hari ini) kembali masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja," ujarnya dalam keterangan pers, Minggu 2 Juli 2017.
"Cuti bersama dalam rangka Idul Fitri sudah usai. Kami minta seluruh ASN mulai besok (hari ini) kembali masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja," ujarnya dalam keterangan pers, Minggu 2 Juli 2017.
Pemerintah melalui Keppres Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 telah menetapkan dan menambah cuti bersama. Selain 5 hari cuti bersama, ASN juga mendapatkan 2 hari libur nasional dan 3 hari libur Sabtu-Minggu.
"Sepuluh hari cukup memadai untuk beribadah bersama, bersilaturahmi dan liburan bersama keluarga. Saatnya kita kembali bertugas, kembali memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Asman.
Ia memastikan akan menerapkan sanksi jika ada ASN yang memperpanjang libur tanpa keterangan sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Soal bentuk sanksi, ia menyerahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi terkait sesuai dengan tingkat kesalahan.
"Tidak masuk kerja tanpa izin adalah pelanggaran disiplin. Kami berharap para PPK melakukan monitoring dan evaluasi di hari pertama masuk kerja besok, guna memastikan jajaran ASN melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," pungkas Asman.
"Sepuluh hari cukup memadai untuk beribadah bersama, bersilaturahmi dan liburan bersama keluarga. Saatnya kita kembali bertugas, kembali memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Asman.
Ia memastikan akan menerapkan sanksi jika ada ASN yang memperpanjang libur tanpa keterangan sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Soal bentuk sanksi, ia menyerahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi terkait sesuai dengan tingkat kesalahan.
"Tidak masuk kerja tanpa izin adalah pelanggaran disiplin. Kami berharap para PPK melakukan monitoring dan evaluasi di hari pertama masuk kerja besok, guna memastikan jajaran ASN melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," pungkas Asman.
Demikianlah Artikel Perpanjang Cuti Lebaran, PNS Kena Sanksi Khusus
Sekianlah artikel Perpanjang Cuti Lebaran, PNS Kena Sanksi Khusus kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Perpanjang Cuti Lebaran, PNS Kena Sanksi Khusus dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/perpanjang-cuti-lebaran-pns-kena-sanksi.html