Perjanjian Pra-Nikah Harus Dibuat di Hadapan Notaris

Perjanjian Pra-Nikah Harus Dibuat di Hadapan Notaris - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Perjanjian Pra-Nikah Harus Dibuat di Hadapan Notaris telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Perjanjian Pra-Nikah Harus Dibuat di Hadapan Notaris

link : Perjanjian Pra-Nikah Harus Dibuat di Hadapan Notaris

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Bandung: Prenuptial agreement atau perjanjian pra-nikah sudah cukup lama dikenal di Indonesia. Semula, perjanjian ini dibuat calon pasangan suami istri sebelum melangsungkan upacara pernikahan.

Perjanjian pra-nikah mengikat kedua calon mempelai. Isinya biasanya berkaitan dengan harta kekayaan masing-masing, sehingga bisa dibedakan jika suatu hari terjadi perceraian atau keduanya dipisahkan secara hukum.

"Aturan mengenai perjanjian perkawinan tertuang dalam Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Pasal tersebut telah membatasi dibuatnya suatu perjanjian perkawinan pisah harta, yaitu hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung," kata Ketua Mahkamah Konstitunsi (MK) Arief Hidayat di Auditorium Universitas Kristen Maranatha Bandung, Jalan Surya Sumantri, Bandung, Jawa Barat, Jumat 21 Juli 2017.

Arief menjelaskan, dengan adanya putusan MK No.69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan tak lagi dimaknai hanya dibuat sebelum perkawinan. Namun, dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung (postnuptial agreement).

Perjanjian, lanjut Arief, harus dibuat di hadapan notaris. "Meskipun putusan MK tersebut dimohonkan oleh warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing, namun dampaknya berlaku pula bagi pasangan menikah sesama WNI," tutur dia.

Herlien Budiono, seorang notrais, mengatakan, putusan MK mempengaruhi kegiatan-kegiatan seperti kepemilikan properti, pendanaan, dan aktivitas pengemban profesi terkait.

"Dengan diubahnya norma waktu pembuatan perjanjian kawin, yakni selama dalam ikatan perkawinan, maka WNI yang menikah dengan WNA bisa membuat perjanjian kawin setiap waktu, baik sebelum, di saat, maupun selama dalam ikatan perkawinan," kata dia.

Sehingga, hak WNI untuk memiliki tanah dengan status hak apa pun tidak terhalang lagi karena terjadinya persatuan harta dengan pasangan kawin WNA. Dalam hal ini, WNI telah kawin dengan WNA tanpa perjanjian kawin, maka perjanjian kawin bisa dibuat dalam masa ikatan perkawinan.

"Berkaitan dengan tugas dan wewenang profesi terkait, MK memunculkan alternatif pengesahan perjanjian kawin oleh notaris, dimana sebelumnya pengesahan perjanjian kawin hanya dapat dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan," lanjut Herlien.

Sementara, untuk profesi advokat, putusan ini juga akan berpengaruh dalam pelaksanaan pendampingan dan advokasi hukum terkait dengan permasalahan perkawinan.

"Bagi pihak perbankan, berpengaruh dalam hal pengajuan kredit," pungkasnya....


Sumber : http://ift.tt/2uRIVAp

Demikianlah Artikel Perjanjian Pra-Nikah Harus Dibuat di Hadapan Notaris

Sekianlah artikel Perjanjian Pra-Nikah Harus Dibuat di Hadapan Notaris kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perjanjian Pra-Nikah Harus Dibuat di Hadapan Notaris dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/perjanjian-pra-nikah-harus-dibuat-di.html

Subscribe to receive free email updates: