Pengiriman Pasukan TNI ke Filipina Berpotensi Salah
Pengiriman Pasukan TNI ke Filipina Berpotensi Salah
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Pengiriman Pasukan TNI ke Filipina Berpotensi Salah telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Pengiriman Pasukan TNI ke Filipina Berpotensi Salah
link : Pengiriman Pasukan TNI ke Filipina Berpotensi Salah
Judul : Pengiriman Pasukan TNI ke Filipina Berpotensi Salah
link : Pengiriman Pasukan TNI ke Filipina Berpotensi Salah
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Wakil Ketua Komisi I DPR TB. Hasanuddin mengingatkan pemerintah terkait rencana mengirimkan tentara ke Filipina. Sebab, pengiriman pasukan untuk pertempuran di negara lain tidak diatur dalam peraturan dan undang-undang.
"Meskipun Presiden Filipina Rodrigo Duterte membuka peluang bagi Indonesia untuk terlibat operasi militer dalam menggempur ISIS di Marawi, Filipina Selatan," kata TB. Hasanuddin di Jakarta, Selasa 4 Juli 2017.
Dia menjelaskan beberapa alasan, apabila mengacu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4 disebutkan: Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Menurut dia, dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 dijelaskan bahwa TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
"Makna yang terkandung, yakni TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar purnawirawan TNI Angkatan Darat itu.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan ada hal yang perlu diperhatikan pemerintah terkait wewenang TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana termaktub dalam butir B ayat 6 yang menyebut
TNI memiliki tugas untuk melaksanakan menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
"Meskipun Presiden Filipina Rodrigo Duterte membuka peluang bagi Indonesia untuk terlibat operasi militer dalam menggempur ISIS di Marawi, Filipina Selatan," kata TB. Hasanuddin di Jakarta, Selasa 4 Juli 2017.
Dia menjelaskan beberapa alasan, apabila mengacu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4 disebutkan: Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Menurut dia, dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 dijelaskan bahwa TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
"Makna yang terkandung, yakni TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar purnawirawan TNI Angkatan Darat itu.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan ada hal yang perlu diperhatikan pemerintah terkait wewenang TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana termaktub dalam butir B ayat 6 yang menyebut
TNI memiliki tugas untuk melaksanakan menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
Salah satunya, menurut dia, pengiriman satuan tugas (satgas) TNI dalam operasi perdamaian di bawah bendera PBB harus mendapatkan persetujuan dari DPR, serta memperhatikan pertimbangan institusi lainnya yang terkait.
TB. Hasanuddin menjelaskan, Pasal 10 ayat 3 butir d dalam UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahahan Negara memang menyebut bahwa TNI dapat ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
"Dalam penjelasannya, tugas TNI yang masuk dalam kategori OMSP itu antara lain berupa bantuan kemanusiaan. OMSP juga dilakukan berdasarkan permintaan atau perundang-undangan," katanya.
Apabila merujuk pada UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1 bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Kalau disinggung lagi pada ayat 2b butir ke-6 dalam UU TNI, terkait dengan operasi militer selain perang adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri.
"Bila mengacu pada tiga produk Undang-Undang di atas, sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur. TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah bendera PBB," ujarnya.
Dia menilai, meskipun Indonesia terikat dalam komunitas bangsa-bangsa ASEAN, namun bukan merupakan pakta pertahanan bersama sehingga Indonesia juga tidak punya dasar hukum untuk mengirim pasukan ke negara-negara ASEAN termasuk Filipina.
Menurut dia, bantuan Indonesia kepada Filipina bisa berupa logistik, pelatihan militer, alat kesehatan, atau data intelijen.
TB. Hasanuddin menjelaskan, Pasal 10 ayat 3 butir d dalam UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahahan Negara memang menyebut bahwa TNI dapat ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
"Dalam penjelasannya, tugas TNI yang masuk dalam kategori OMSP itu antara lain berupa bantuan kemanusiaan. OMSP juga dilakukan berdasarkan permintaan atau perundang-undangan," katanya.
Apabila merujuk pada UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1 bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Kalau disinggung lagi pada ayat 2b butir ke-6 dalam UU TNI, terkait dengan operasi militer selain perang adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri.
"Bila mengacu pada tiga produk Undang-Undang di atas, sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur. TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah bendera PBB," ujarnya.
Dia menilai, meskipun Indonesia terikat dalam komunitas bangsa-bangsa ASEAN, namun bukan merupakan pakta pertahanan bersama sehingga Indonesia juga tidak punya dasar hukum untuk mengirim pasukan ke negara-negara ASEAN termasuk Filipina.
Menurut dia, bantuan Indonesia kepada Filipina bisa berupa logistik, pelatihan militer, alat kesehatan, atau data intelijen.
Demikianlah Artikel Pengiriman Pasukan TNI ke Filipina Berpotensi Salah
Sekianlah artikel Pengiriman Pasukan TNI ke Filipina Berpotensi Salah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pengiriman Pasukan TNI ke Filipina Berpotensi Salah dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/pengiriman-pasukan-tni-ke-filipina.html