Pengadilan e-KTP Jangan 'Masuk Angin'

Pengadilan e-KTP Jangan 'Masuk Angin' - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Pengadilan e-KTP Jangan 'Masuk Angin' telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Pengadilan e-KTP Jangan 'Masuk Angin'

link : Pengadilan e-KTP Jangan 'Masuk Angin'

Motobalapan | Berita Vlova - Mretrotvnews.com, Jakarta: Seluruh penegak hukum yang menangani kasus dugaan korupsi e-KTP diminta meningkatkan kewaspadaan dan melakukan antisipasi berbagai skenario intervensi dalam penanganan kausus tersebut.

Hal tersebut bukan tanpa alasan. Bila melihat jejak awal penanganan kasus e-KTP sudah banyak manuver intervensi yang coba dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Mulai dari Pansus hak angket DPR, pencabutan BAP Miryam S. Haryani dan berbagai upaya lainnya.

Oleh karena itu, Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lola Ester meminta kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudiasial hingga KPK untuk memberikan atensi penuh kepada penanganan persidangan kasus e-KTP tersebut. Khususnya dalam kaitan pemilihan hakim dan kinerja hakim dalam proses persidangan.

"Ini yang kita lihat upaya mengaburkan atau tidak membuat terang kasus ini sudah terjadi. sehingga kita berharap KPK, MA dan dalam hal ini KY bisa mengambil langkah lebih cepat untuk mengantisipasi hal tersebut," terang Lola di Jakarta, Minggu 30 Juli 2017.

Baca: Sejumlah Nama Hilang dari Daftar Penerima Fulus KTP-el

Lola mengungkapkan, ada tiga celah yang mungkin dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menyuap dalam konteks persidangan, khususnya terkait dengan hakim. Pertama, sebelum dan saat mendaftarkan perkara agar jatuh kepada hakim yang menguntungkan terdakwa.

Kedua pada tahap persidangan, di mana hakim bertindak tidak objektif dengan mengesampingkan bukti atau saksi yang menjerat terdakwa. Ketiga, modus yang paling sering terjadi di mana putusan hakim lebih menguntungkan terdakwa, atau pihak terduga lain yang diduga terlibat perkara korupsi tertentu.

ICW meminta kepada Mahkamah Agung untuk menjaga indenpendensi dan imparsialitas serta menolak intervensi dari pihak luar termasuk pihak yang terkait perkara korupsi. Pimpinan MA diminta untuk mengingatkan hakim-hakim untuk menjaga integritas mengingat di masa lalu pernah terjadi berbagai kasus suap yang melibatkan para hakim.

Baca: Akom, Miryam, dan Mereka yang Kecipratan Aliran Dana KTP-el

Sedangkan untuk Komisi Yudisial diminta terus memantau jalannya persidangan e-KTP serta pra pradilan yang akan terjadi nantinya. Peran KY sangat penting dalam menjaga indenpendensi hakim dan memastikan hakim menjalankan proses peradilan sesuai dengan kode etik yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat 1 UU No.18 tahun 2011.

Senada dengan itu pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar menilai KY harus mengawasi para hakim dalam kasus e-KTP secara lekat-lekat, dan terus mencari masukan atau informasi dari masyarakat akan tindak tanduk para hakim. Bahkan, menurut dia, KY sebetulnya memiliki hak untuk juga melakukan penyadapan sebagaimana diatur dalam UU KY yang terakhir.

"KY memiliki hak untuk melakukan pengawasan dan bahkan melakukan penyadapan bagi hakim hakim yang dicurigai. Oleh sebab itu, KY harus menggunakan hak pengawasan tersebut semaksimal mungkin untuk penanganan kasus e-KTP," terang Fikar.

<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://ift.tt/2hf6HAm" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>...


Sumber : http://ift.tt/2uP3zOy

Demikianlah Artikel Pengadilan e-KTP Jangan 'Masuk Angin'

Sekianlah artikel Pengadilan e-KTP Jangan 'Masuk Angin' kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengadilan e-KTP Jangan 'Masuk Angin' dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/pengadilan-e-ktp-jangan-masuk-angin.html

Subscribe to receive free email updates: