Pelaku Perundungan Tetap Berhak Mendapat Pendidikan
Pelaku Perundungan Tetap Berhak Mendapat Pendidikan
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Pelaku Perundungan Tetap Berhak Mendapat Pendidikan telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Pelaku Perundungan Tetap Berhak Mendapat Pendidikan
link : Pelaku Perundungan Tetap Berhak Mendapat Pendidikan
Judul : Pelaku Perundungan Tetap Berhak Mendapat Pendidikan
link : Pelaku Perundungan Tetap Berhak Mendapat Pendidikan
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Pelaku perundungan (bullying) harus tetap mendapatkan hak pendidikan. Mereka tidak boleh kehilangan hak dan kesempatan untuk bersekolah.
"Kalau sampai dikeluarkan dan tidak bersekolah, kita salah. Hak anak (untuk) bersekolah," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohana Yembise dalam Peluncuran Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) di Ruang Auditorium Radio Republik Indonesia (RRI), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 26 Juli 2017.
Baca: Bullying Bukan Guyonan
Yohana sepakat anak bermasalah harus dikeluarkan dari sekolah. Namun dia mendesak agar anak tersebut tetap bersekolah di tempat yang lain.
"Kalau sampai dikeluarkan dan tidak bersekolah, kita salah. Hak anak (untuk) bersekolah," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohana Yembise dalam Peluncuran Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) di Ruang Auditorium Radio Republik Indonesia (RRI), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 26 Juli 2017.
Baca: Bullying Bukan Guyonan
Yohana sepakat anak bermasalah harus dikeluarkan dari sekolah. Namun dia mendesak agar anak tersebut tetap bersekolah di tempat yang lain.
"Tapi dipindahkan sekaligus mereka harus menghadapi pendampingan psikologis. Sehingga anak-anak itu bisa berubah," ujar dia.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise--Metrotvnews.com--M. Rodhi Aulia
Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta Dien Emawati sepakat dengan pernyataan Yohana. Ia pun mengungkapkan pelaku perundungan di Thamrin City yang sempat dikeluarkan dari sekolah kini tetap bisa melanjutkan pendidikan.
"Memang anak tadi dikeluarkan. Supaya anak tadi tidak menjadi masalah. Di Jakpus dipindahkan ke Jaksel. Saya harus cek sekolahnya. Tapi Tetap kita akan dampingi anak tersebut untuk pembinaan," ujar kata dia....
Sumber : http://ift.tt/2tY0iup
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise--Metrotvnews.com--M. Rodhi Aulia
Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta Dien Emawati sepakat dengan pernyataan Yohana. Ia pun mengungkapkan pelaku perundungan di Thamrin City yang sempat dikeluarkan dari sekolah kini tetap bisa melanjutkan pendidikan.
"Memang anak tadi dikeluarkan. Supaya anak tadi tidak menjadi masalah. Di Jakpus dipindahkan ke Jaksel. Saya harus cek sekolahnya. Tapi Tetap kita akan dampingi anak tersebut untuk pembinaan," ujar kata dia....
Sumber : http://ift.tt/2tY0iup
Demikianlah Artikel Pelaku Perundungan Tetap Berhak Mendapat Pendidikan
Sekianlah artikel Pelaku Perundungan Tetap Berhak Mendapat Pendidikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pelaku Perundungan Tetap Berhak Mendapat Pendidikan dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/pelaku-perundungan-tetap-berhak.html