Pasal Makar tidak Ganggu Kebebasan Berpikir

Pasal Makar tidak Ganggu Kebebasan Berpikir - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Pasal Makar tidak Ganggu Kebebasan Berpikir telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Pasal Makar tidak Ganggu Kebebasan Berpikir

link : Pasal Makar tidak Ganggu Kebebasan Berpikir

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) Ninik Hariwanti menyebut Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak bertentangan dengan kebebasan berpikir dan kemerdekaan menyatakan pikiran.

Hal itu ia sampaikan dalam sidang uji materi KUHP terkait dengan frasa 'makar' untuk dua permohonan Nomor 7/PUU-XV/2017 dan Nomor 28/PUU-XIV/2017 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin. Agenda sidang ialah mendengarkan keterangan pemerintah dan ahli dari pemohon.

"Sebab, pasal yang diujikan bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan di mata hukum. Pasal tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia maupun warga negara asing," jelasnya di hadapan majelis hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.

Ninik menyebut pasal makar juga bertujuan memberikan perlindungan bagi negara. Hal tersebut menyangkut eksistensi negara agar terhindar dari ancaman dalam dan luar negeri.

"Hal demikian juga telah diatur dalam dunia internasional melalui Konvensi Montevideo 1933," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah meminta MK menolak permohonan pemohon atau setidaknya tak dapat diterima. Sebab, pemerintah menilai pemohon tidak memiliki legal standing.
Sementara itu, ahli pemohon untuk perkara Nomor 7 Tristam Pascal Moeliono mempersoalkan arti dari kata aanslag. Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung menyebut kata itu memiliki makna luas dan tak mesti dimaknai sebagai makar.

"Misal, (aanslag) dalam terjemahan bahasa Inggris artinya violent attack. Jika diartikan ke bahasa Indonesia, maknanya adalah serangan. Dalam bahasa Indonesia, aanslag diartikan dengan banyak arti, termasuk diartikan sebagai makar," jelasnya.

Ia menganalisis aanslag dimaknai makar karena berpatokan dari terjemahan banyak praktisi hukum dalam menerjemahkan buku KUHP yang aslinya berbahasa Belanda.

"Jadi aanslag dimaknai sebagai makar spiritnya sebagai perlindungan terhadap negara dari ancaman tertentu," tegasnya.

Pemohon perkara Nomor 28/PUU-XV/2017 menguji Pasal 104, serta Pasal 106 hingga Pasal 110 KUHP. Ketentuan mengatur soal makar tersebut digunakan pemerintah untuk mengkriminalisasi pemohon serta telah merugikan hak konstitusional pemohon selaku warga negara.

Perkara Nomor 7/PUU-XV/2017 menguji Pasal 87,104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 KUHP. Mereka memandang tak ada kejelasan definisi kata aanslag yang diartikan sebagai makar.

Makar berasal dari bahasa Arab, padahal aanslag lebih tepat diartikan sebagai serangan sehingga mengaburkan makna makar. (Media Indonesia)...

Demikianlah Artikel Pasal Makar tidak Ganggu Kebebasan Berpikir

Sekianlah artikel Pasal Makar tidak Ganggu Kebebasan Berpikir kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pasal Makar tidak Ganggu Kebebasan Berpikir dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/pasal-makar-tidak-ganggu-kebebasan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :