Pansus Angket KPK "Masuk Angin": Bisa Bikin Koplak Kepala
Pansus Angket KPK "Masuk Angin": Bisa Bikin Koplak Kepala
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Pansus Angket KPK "Masuk Angin": Bisa Bikin Koplak Kepala telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Pansus Angket KPK "Masuk Angin": Bisa Bikin Koplak Kepala
link : Pansus Angket KPK "Masuk Angin": Bisa Bikin Koplak Kepala
Judul : Pansus Angket KPK "Masuk Angin": Bisa Bikin Koplak Kepala
link : Pansus Angket KPK "Masuk Angin": Bisa Bikin Koplak Kepala
Motobalapan | Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pendukung Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya mulai "masuk angin". Kenapa? Karena sebagian anggota pendukungnya tiba-tiba menarik diri dari Pansus Angket KPK, seperti yang ditujukkan Fraksi Partai Gerindra di DPR. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa seperti dilansir Kompas.com (Baca, "Gerindra Keluar dari Pansus Angket KPK" - 24/7/2017).
Kabar soal penarikan diri Fraksi Partai Gerindra dari Pansus Angket KPK ini jelas membuat heran masyarakat. Terlebih, alasan yang dipaparkan Desmond Junaidi Mahesa juga cukup lucu. Di mana letak lucunya? Meski Gerindra telah menyetujui keberadaan Pansus, Fraksi Gerindra ternyata belum mengirim surat yang berisikan nama-nama perwakilan secara resmi ke Sekretariat Jenderal DPR.
Pertanyaannya, kalau sudah menyatakan mendukung Pansus Angket KPK kenapa Fraksi Partai Gerindra tidak segera mengirimkan nama-nama wakilnya sebagai anggota Pansus Angket KPK untuk memenuhi legalitasnya sesuai Tata Tertib DPR dan UU nomor 17 tahun 2014? Belakangan, ketika Pansus Angket KPK sudah menjalankan rapat-rapat, tiba-tiba Fraksi Partai Gerindra menarik diri dari Pansus Angket KPK. Penarikan diri tersebut diajukan resmi dalam surat nomor A.1400/F.P-Gerindra/DPRRI/VII/2017 yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani, dan Sekretaris Fraksi, Fary Djemy Francis.
Di luar dugaan, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tampaknya juga bakal menarik perwakilannya dari Pansus Angket KPK. Kemungkinan itu diungkapkan oleh Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, seperti dilansir Kompas.com - 26/07/2017, 21:15 WIB: "Kami akan evaluasi apakah kami akan menarik anggota kami atau tetap bertahan. Tapi kecenderungan kami setelah kami pantau kinerja pansus itu kemungkinan besar akan kami tarik," kata Yandri.
Pansus Hak Angket KPK Makin Menyebalkan
Sungguh menyedihkan bila baca kabar soal Sikap Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PAN terkait Pansus Angket KPK. Kabar itu bukan hanya membuat publik heran atau geleng-geleng kepala, tapi juga bisa membuat koplak isi kepala masyarakat. Soalnya, anggaran yang dialokasikan untuk membiaya kerja-kerja Pansus Angket KPK terbilang besar, mencapai miliaran rupiah. Bayangkan saja, anggaran negara yang akan dipakai Pansus Hak Angket KPK diperkirakan mencapai Rp 3,1 miliar. Berita soal kinerja Pansus Hak Angket KPK tampaknya akan semakin menyebalkan.
Sejak awal, langkap DPR membentuk Pansus Angket KPK sudah mendapat protes keras dari masyarakat. Para seniman, budayawan, aktivis antikorupsi dan masyarakat pembenci koruptor melakukan Gerakan "Indonesia Waras" untuk mendukung KPK dan menyatakan menolak hak angket yang digulirkan DPR terhadap KPK. Mahfud MD, yang mewakili ratusan guru besar hukum dari universitas negeri maupun swasta di Indonesia, juga memberikan dukungan terhadap KPK. Mahfud MD menilai pengguliran hak angket dan pembentukan pansus angket cacat hukum. Subjek dan objek yang dituju sangat keliru, sebab KPK bukan lembaga pemerintahan. Karena itu, Mafud mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tak mengikuti keinginan DPR terkait hak angket. Lucunya, anggota Pansus Hak Angket KPK ada yang mengusulkan pembekuan anggaran untuk KPK dan Polri. Wajar saja, jika publik marah.
Belakangan, penolakan terhadap Pansus Hak Angket KPK makin menguat. Para dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) secara tegas menyatakan menolak Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR RI. Hal itu ditegaskan dalam Pernyataan Sikap 1000 Dosen UGM Menolak Legalitas Pansus Hak Angket KPK. Selain para dosen, pernyataan sikap tersebut juga mendapat dukungan lebih dari 10 guru besar UGM, tak terkecuali Rektor UGM, Panut Mulyono dan mantan Rektor UGM Dwikorita Karnawati.
Hasil kajian tim UGM terkait dengan Pansus Hak Angket KPK adalah sebagai berikut:
Didasarkan pada hasil kajian ilmiah di atas, melalui gerakan UGM Berintegritas, kami warga dan alumni UGM dengan ini merekomendasikan:
SUMBER:
Berikut kutipan lengkap berita berjudul "Pansus Angket Lemahkan KPK, PAN Akan Tarik Anggotanya" yang dilansir Kompas.com - 26/07/2017, 21:15 WIB:
Kabar soal penarikan diri Fraksi Partai Gerindra dari Pansus Angket KPK ini jelas membuat heran masyarakat. Terlebih, alasan yang dipaparkan Desmond Junaidi Mahesa juga cukup lucu. Di mana letak lucunya? Meski Gerindra telah menyetujui keberadaan Pansus, Fraksi Gerindra ternyata belum mengirim surat yang berisikan nama-nama perwakilan secara resmi ke Sekretariat Jenderal DPR.
Pertanyaannya, kalau sudah menyatakan mendukung Pansus Angket KPK kenapa Fraksi Partai Gerindra tidak segera mengirimkan nama-nama wakilnya sebagai anggota Pansus Angket KPK untuk memenuhi legalitasnya sesuai Tata Tertib DPR dan UU nomor 17 tahun 2014? Belakangan, ketika Pansus Angket KPK sudah menjalankan rapat-rapat, tiba-tiba Fraksi Partai Gerindra menarik diri dari Pansus Angket KPK. Penarikan diri tersebut diajukan resmi dalam surat nomor A.1400/F.P-Gerindra/DPRRI/VII/2017 yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani, dan Sekretaris Fraksi, Fary Djemy Francis.
Di luar dugaan, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tampaknya juga bakal menarik perwakilannya dari Pansus Angket KPK. Kemungkinan itu diungkapkan oleh Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, seperti dilansir Kompas.com - 26/07/2017, 21:15 WIB: "Kami akan evaluasi apakah kami akan menarik anggota kami atau tetap bertahan. Tapi kecenderungan kami setelah kami pantau kinerja pansus itu kemungkinan besar akan kami tarik," kata Yandri.
Pansus Hak Angket KPK Makin Menyebalkan
Sungguh menyedihkan bila baca kabar soal Sikap Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PAN terkait Pansus Angket KPK. Kabar itu bukan hanya membuat publik heran atau geleng-geleng kepala, tapi juga bisa membuat koplak isi kepala masyarakat. Soalnya, anggaran yang dialokasikan untuk membiaya kerja-kerja Pansus Angket KPK terbilang besar, mencapai miliaran rupiah. Bayangkan saja, anggaran negara yang akan dipakai Pansus Hak Angket KPK diperkirakan mencapai Rp 3,1 miliar. Berita soal kinerja Pansus Hak Angket KPK tampaknya akan semakin menyebalkan.
Sejak awal, langkap DPR membentuk Pansus Angket KPK sudah mendapat protes keras dari masyarakat. Para seniman, budayawan, aktivis antikorupsi dan masyarakat pembenci koruptor melakukan Gerakan "Indonesia Waras" untuk mendukung KPK dan menyatakan menolak hak angket yang digulirkan DPR terhadap KPK. Mahfud MD, yang mewakili ratusan guru besar hukum dari universitas negeri maupun swasta di Indonesia, juga memberikan dukungan terhadap KPK. Mahfud MD menilai pengguliran hak angket dan pembentukan pansus angket cacat hukum. Subjek dan objek yang dituju sangat keliru, sebab KPK bukan lembaga pemerintahan. Karena itu, Mafud mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tak mengikuti keinginan DPR terkait hak angket. Lucunya, anggota Pansus Hak Angket KPK ada yang mengusulkan pembekuan anggaran untuk KPK dan Polri. Wajar saja, jika publik marah.
Belakangan, penolakan terhadap Pansus Hak Angket KPK makin menguat. Para dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) secara tegas menyatakan menolak Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR RI. Hal itu ditegaskan dalam Pernyataan Sikap 1000 Dosen UGM Menolak Legalitas Pansus Hak Angket KPK. Selain para dosen, pernyataan sikap tersebut juga mendapat dukungan lebih dari 10 guru besar UGM, tak terkecuali Rektor UGM, Panut Mulyono dan mantan Rektor UGM Dwikorita Karnawati.
Hasil kajian tim UGM terkait dengan Pansus Hak Angket KPK adalah sebagai berikut:
- Hak angket adalah hak konstitusional yang dimiliki parlemen sebagai bentuk pengawasan parlemen;
- Beberapa konstitusi negara-negara di dunia mengatur bahwa hak angket diterapkan dan ditujukan—khusus dan hanya untuk—mengawasi pemerintah (eksekutif);
- Konstitusi Indonesia mengatur hak angket sebagai hak konstitusional DPR untuk menyelidiki keterangan pemerintah (eksekutif), yakni, Presiden, Wakil Presiden, dan/atau para menteri serta para pembantunya yang lain—baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri;
- Hak angket terhadap selain pemerintah (eksekutif) bertentangan dengan konstitusi;
- KPK adalah lembaga negara independen yang bukan merupakan bagian dari pemerintah (eksekutif);
- Hak angket terhadap KPK cacat materil atas subjeknya serta cacat materil atas objeknya;
- Hak angket terhadap KPK cacat formil prosedural dalam pengesahannya; dan
- Hak angket terhadap KPK patut diduga sebagai bentuk serangan balik terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghalangi proses pemeriksaan tindak pidana korupsi.
Didasarkan pada hasil kajian ilmiah di atas, melalui gerakan UGM Berintegritas, kami warga dan alumni UGM dengan ini merekomendasikan:
- Mendesak DPR menghentikan hak angket KPK karena bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang;
- Mencermati dinamika yang berkembang utamanya adanya pengajuan judicial review atas pasal tentang hak angket, maka mendorong Mahkamah Konstitusi untuk memprioritaskan peradilan terhadap judicial review tersebut.
Bila ternyata Fraksi PAN DPR benar-benar menarik diri dari Pansus Hak Angket KPK, lantas bagaimana langkah Amien Rais yang sedari awal getol mengkritisi KPK? Haruskah Amien Rais akan gigit jari? Boleh jadi, kabar-kabar yang menyangkut Pansus Hak Angket KPK, akan sering membuat heran publik. Alngkah baiknya bila Pansus Hak Angket KPK segera dibubarkan. Toh, kabarnya legalitas keanggotaan Pansus Hak Angket KPK masih diragukan. Dari pada kabar kelanjutannya bikin koplak kepala, lebih baik alokasi anggaran untuk Pansus Hak Angket KPK segera distop. Bukan begitu saudara-sadaraku di Indonesia? (SutBudiharto)
SUMBER:
Berikut kutipan lengkap berita berjudul "Pansus Angket Lemahkan KPK, PAN Akan Tarik Anggotanya" yang dilansir Kompas.com - 26/07/2017, 21:15 WIB:
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berpotensi menarik perwakilannya dari panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto menuturkan, hal itu lantaran kerja pansus mengarah pada pelemahan komisi antirasuah.Berikut kutipan lengkap berita berjudul "Gerindra Keluar dari Pansus Angket KPK" yang dilansir Kompas.com - 24/07/2017, 16:50 WIB:
"Kami akan evaluasi apakah kami akan menarik anggota kami atau tetap bertahan. Tapi kecenderungan kami setelah kami pantau kinerja pansus itu kemungkinan besar akan kami tarik," kata Yandri saat dihubungi, Rabu (26/7/2017).
Namun, Yandri tak menyebutkan waktu yang tepat PAN akan menarik utusannya. Yandri menyebut saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi.
Anggota Komisi II DPR itu menyampaikan, fraksi akan memanggil perwakilannya di pansus untuk menanyakan progres yang terjadi di pansus.
Dari perkembangannya, kata Yandri, PAN melihat kecenderungan pansus adalah ingin melemahkan KPK. Padahal, PAN pada awalnya mengirimkan perwakilan tulus untuk memantau penguatan KPK.
Di samping itu, PAN juga melihat arah kerja pansus semakin tak jelas.
"Kan kami lihat pansus itu sudah kehilangan arah atau kehikangan greget kan," tuturnya.
Adapun Gerindra memutuskan untuk menarik diri dari pansus angket KPK. Dengan mundurnya Gerindra, tinggal tersisa enam partai yang terdaftar dalam keanggotaan pansus. Enam partai tersebut merupakan enam partai pendukung pemerintah.
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan pada Rabu (25/7/2017) kemarin menyatakan, PAN melihat perkembangan pansus selama sebulan ke depan. Setelah itu partainya akan menentukan sikap. Namun, ia tetap menginstruksikan anggota fraksinya agar menjamin tak ada agenda yang melemahkan KPK di dalam pansus.
"Saya dukung penuh KPK. Inget, dulu kan saya ikut (menentang), tapi karena jalan terus pansusnya, saya ikut mengawal. Termasuk mau diboikot anggaran, kami menentang," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Fraksi Partai Gerindra di DPR memutuskan untuk keluar dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa saat dihubungi, Senin (24/7/2017).
"Betul itu. Alasan pertama untuk membentuk pansus itu kan ada syarat. Bicara pembentukannya Ketua Pansus sekarang enggak memenuhi syarat yang sesuai dengan Tatib (tata tertib) DPR dan Undang-undang MD3," ujar Desmond.
Meski saat ini tercatat telah menyetujui keberadaan Pansus, Fraksi Gerindra dan PAN belum mengirim surat yang berisikan nama-nama perwakilan secara resmi ke Sekretariat Jenderal DPR.
Padahal, menurut Desmond, itu menjadi syarat dari pembentukan dan pemilihan Pimpinan Pansus. Selain itu, kata Desmond, pembentukan Pansus juga bermasalah karena tidak diikuti oleh semua fraksi.
Fraksi Demokrat, PKB, dan PKS hingga saat ini tak kunjung mengirim perwakilan ke Pansus Angket KPK.
"Nah, kedua rapat-rapatnya juga seolah dadakan. seperti ke Sukamiskin. Saya bilang tak setuju tapi mereka tetap berangkat. Saya bilang kalau mereka berangkat, Gerindra akan keluar. Nah, inilah yang membuat kami tidak bisa," lanjut Desmond.
Ia menyatakan, hari ini surat pengunduran diri dari Pansus Angket KPK telah dikirim ke Pansus dan Sekretariat Jenderal DPR.
Ia menambahkan, kunjungan Pansus ke Sukamiskin juga menunjukan itikad buruk terhadap KPK.
Dengan meminta keterangan kepada koruptor, menurut dia, merupakan sebuah sinyalemen melemahkan KPK. Padahal, tujuan awal pembentukan Pansus justru untuk memperkuat KPK.
"Nah, kami lihat juga yang aktif itu parpol koalisi pemerintah. Harusnya mereka menguatkan. Kami sebagai partai nonpendukung ya kami keluar. Koalisi pemerintah lah yang melemahkan KPK," tutur Desmond.
Demikianlah Artikel Pansus Angket KPK "Masuk Angin": Bisa Bikin Koplak Kepala
Sekianlah artikel Pansus Angket KPK "Masuk Angin": Bisa Bikin Koplak Kepala kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pansus Angket KPK "Masuk Angin": Bisa Bikin Koplak Kepala dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/pansus-angket-kpk-masuk-angin-bisa.html