Pansus Angket Gali Fakta Kejanggalan Kerja KPK
Pansus Angket Gali Fakta Kejanggalan Kerja KPK
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Pansus Angket Gali Fakta Kejanggalan Kerja KPK telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Pansus Angket Gali Fakta Kejanggalan Kerja KPK
link : Pansus Angket Gali Fakta Kejanggalan Kerja KPK
Judul : Pansus Angket Gali Fakta Kejanggalan Kerja KPK
link : Pansus Angket Gali Fakta Kejanggalan Kerja KPK
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Panitia Khusus Angket KPK DPR RI terus menggali fakta-fakta terkait proses penyidikan yang dilakukan KPK. Pansus melangsungkan rapat dengar pendapat dengan beberapa pihak yang pernah menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah.
Baru-baru ini, Pansus Hak Angket KPK mengundang dua saksi dalam kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, yaitu Muchtar Effendi dan Niko Panji Tirtayasa. Mereka menyebutkan, banyak kejadian-kejadian tidak wajar dalam proses hukum yang dilakukan KPK.
"Kita sudah menyaksikan semua, keterangan-keterangan dari para saksi yang dihadirkan di persidangan Panitia Angket DPR RI. Dan kemudian juga ada saudara Muchtar Efendi yang menjadi korban dari kesaksian palsu dari Niko," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu, dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Juli 2017.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, pihaknya akan mendalami keterangan-keterangan saksi yang disampaikan di hadapan anggota pansus, kemudian akan mencocokkan informasi yang disampaikan dengan pihak terkait.
"Nama-nama yang disebut tadi, akan kami panggil, benar tidak informasi itu. Tidak menutup kemungkinan siapa yang kami anggap penting dihadirkan di panitia angket, akan kami hadirkan," ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Muchtar mengaku sudah diperlakukan dengan tidak adil oleh penyidik KPK. Salah satu ketidakadilan yang diterimanya yakni pada Rabu, 15 Maret 2017, KPK menetapkan dan mengumumkan dia sebagai tersangka tanpa ada selembar surat pun.
Bahkan dalam kesaksiannya, Muchtar menyampaikan bahwa dirinya telah mendapatkan berbagai ancaman dan intimidasi dari penyidik KPK Novel Baswedan. "Saat penggeledahan dia (Novel) datang menggeledah dan mengancam kalau saya akan penjarakan selama 20 tahun. Dan saya akan dimiskinkan sebagaimana saya memiskinkan Jenderal Djoko Susilo (Mantan Kakorlantas di kasus simulator SIM)," kata Mochtar.
Hal serupa juga dialami oleh Niko. Dia mengaku pernah mengalami intimidasi, ancaman, dan kemudian diarahkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu sesuai selera penyidik-penyidik KPK di persidangan Akil Mochtar....
Sumber : http://ift.tt/2uE7yxt
Baru-baru ini, Pansus Hak Angket KPK mengundang dua saksi dalam kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, yaitu Muchtar Effendi dan Niko Panji Tirtayasa. Mereka menyebutkan, banyak kejadian-kejadian tidak wajar dalam proses hukum yang dilakukan KPK.
"Kita sudah menyaksikan semua, keterangan-keterangan dari para saksi yang dihadirkan di persidangan Panitia Angket DPR RI. Dan kemudian juga ada saudara Muchtar Efendi yang menjadi korban dari kesaksian palsu dari Niko," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu, dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Juli 2017.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, pihaknya akan mendalami keterangan-keterangan saksi yang disampaikan di hadapan anggota pansus, kemudian akan mencocokkan informasi yang disampaikan dengan pihak terkait.
"Nama-nama yang disebut tadi, akan kami panggil, benar tidak informasi itu. Tidak menutup kemungkinan siapa yang kami anggap penting dihadirkan di panitia angket, akan kami hadirkan," ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Muchtar mengaku sudah diperlakukan dengan tidak adil oleh penyidik KPK. Salah satu ketidakadilan yang diterimanya yakni pada Rabu, 15 Maret 2017, KPK menetapkan dan mengumumkan dia sebagai tersangka tanpa ada selembar surat pun.
Bahkan dalam kesaksiannya, Muchtar menyampaikan bahwa dirinya telah mendapatkan berbagai ancaman dan intimidasi dari penyidik KPK Novel Baswedan. "Saat penggeledahan dia (Novel) datang menggeledah dan mengancam kalau saya akan penjarakan selama 20 tahun. Dan saya akan dimiskinkan sebagaimana saya memiskinkan Jenderal Djoko Susilo (Mantan Kakorlantas di kasus simulator SIM)," kata Mochtar.
Hal serupa juga dialami oleh Niko. Dia mengaku pernah mengalami intimidasi, ancaman, dan kemudian diarahkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu sesuai selera penyidik-penyidik KPK di persidangan Akil Mochtar....
Sumber : http://ift.tt/2uE7yxt
Demikianlah Artikel Pansus Angket Gali Fakta Kejanggalan Kerja KPK
Sekianlah artikel Pansus Angket Gali Fakta Kejanggalan Kerja KPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pansus Angket Gali Fakta Kejanggalan Kerja KPK dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/pansus-angket-gali-fakta-kejanggalan.html