Ombudsman Endus Kecurangan di Peneriman Murid Baru
Ombudsman Endus Kecurangan di Peneriman Murid Baru
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Ombudsman Endus Kecurangan di Peneriman Murid Baru telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Ombudsman Endus Kecurangan di Peneriman Murid Baru
link : Ombudsman Endus Kecurangan di Peneriman Murid Baru
Judul : Ombudsman Endus Kecurangan di Peneriman Murid Baru
link : Ombudsman Endus Kecurangan di Peneriman Murid Baru
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Ombudsman RI menyoroti adanya penyimpangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ombudsman menemukan adanya kesepakatan tidak tertulis maupun tertulis antara pihak sekolah dengan instansi tertentu mengenai kuota khusus calon peserta didik yang merupakan anak pegawai.
Salah satu pimpinan Ombudsman RI, Ahmad Suaedi, mengimbau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menindak tegas para siswa yang diterima melalui jalur tersebut. Pasalnya, hal ini mengakibatkan maladministrasi dan ketidakadilan karena mengurangi jatah siswa yang berhak.
"Penerimaan siswa yang masuk secara tidak sah, misalnya diterima karena jabatan dan lainnya harus dibatalkan," ujar Suaedi di gedung Ombudsman, Jakarta Pusat, Senin 31 Juli 2017.
Salah satu pimpinan Ombudsman RI, Ahmad Suaedi, mengimbau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menindak tegas para siswa yang diterima melalui jalur tersebut. Pasalnya, hal ini mengakibatkan maladministrasi dan ketidakadilan karena mengurangi jatah siswa yang berhak.
"Penerimaan siswa yang masuk secara tidak sah, misalnya diterima karena jabatan dan lainnya harus dibatalkan," ujar Suaedi di gedung Ombudsman, Jakarta Pusat, Senin 31 Juli 2017.
Suaedi menilai kendati menyalahi petunjuk teknis (juknis) PPDB, siswa tidak begitu saja dikeluarkan dari sekolah. Pemerintah juga harus memfasilitasi agar siswa tersebut tetap menerima pendidikan sesuai jenjang sekolah formal.
Ia menyarankan, siswa yang diterima tidak sesuai prosedur agar ditransfer ke sekolah lain sesuai dengan kemampuan akademik dan zonasinya. "Disalurkan sesuai dengan peraturan yang ada, jadi bukan berarti tidak sekolah," imbuhnya.
Ombudsman mencatat, dalam PPDB 2017 masih terjadi campur tangan para pejabat daerah dan orang-orang tertentu untuk mempengaruhi atau memaksa sekolah menerima anak didik dari pihak tertentu.
Banyaknya maladministrasi yang terjadi, lanjut Suhaedi disebabkan belum efektifnya pengelolaan pelaporan di masing-masing sekolah atau dinas sebagai tempat aduan masyarakat jika menemukan kejanggalan dalam PPDB, terutama di daerah.
"Jadi belum ada yang menuntun masyarakat ke mana harus melaporkan jika menemukan penyimpangan," tutur dia.
...
Sumber : http://ift.tt/2vkOozS
Ia menyarankan, siswa yang diterima tidak sesuai prosedur agar ditransfer ke sekolah lain sesuai dengan kemampuan akademik dan zonasinya. "Disalurkan sesuai dengan peraturan yang ada, jadi bukan berarti tidak sekolah," imbuhnya.
Ombudsman mencatat, dalam PPDB 2017 masih terjadi campur tangan para pejabat daerah dan orang-orang tertentu untuk mempengaruhi atau memaksa sekolah menerima anak didik dari pihak tertentu.
Banyaknya maladministrasi yang terjadi, lanjut Suhaedi disebabkan belum efektifnya pengelolaan pelaporan di masing-masing sekolah atau dinas sebagai tempat aduan masyarakat jika menemukan kejanggalan dalam PPDB, terutama di daerah.
"Jadi belum ada yang menuntun masyarakat ke mana harus melaporkan jika menemukan penyimpangan," tutur dia.
...
Sumber : http://ift.tt/2vkOozS
Demikianlah Artikel Ombudsman Endus Kecurangan di Peneriman Murid Baru
Sekianlah artikel Ombudsman Endus Kecurangan di Peneriman Murid Baru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ombudsman Endus Kecurangan di Peneriman Murid Baru dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/ombudsman-endus-kecurangan-di-peneriman.html