Kunjungan Kenegaraan, Presiden Jokowi Boleh Ajak Keluarga
Kunjungan Kenegaraan, Presiden Jokowi Boleh Ajak Keluarga
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Kunjungan Kenegaraan, Presiden Jokowi Boleh Ajak Keluarga telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Kunjungan Kenegaraan, Presiden Jokowi Boleh Ajak Keluarga
link : Kunjungan Kenegaraan, Presiden Jokowi Boleh Ajak Keluarga
Judul : Kunjungan Kenegaraan, Presiden Jokowi Boleh Ajak Keluarga
link : Kunjungan Kenegaraan, Presiden Jokowi Boleh Ajak Keluarga
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Kunjungan kenegaraan Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana ke Turki dan Jerman menuai kritik. Pasalnya, Presiden membawa serta ketiga anaknya, Gibran Rakabuming, Kahiyang Ayu, dan Kaesang Pangarep.
Istri Gibran, Selvi Ananda dan anak mereka Jan Ethes Srinarendra turut dalam rombongan. Ahli hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengungkapkan, Presiden boleh membawa keluarga ketika kunjungan negara bila merujuk kepada aturan protokoler.
Namun, Feri menilai membawa serta rombongan keluarga bisa menghabiskan anggaran yang terlalu banyak. "Dengan membawa jumlahnya seperti itu bisa menghabiskan anggaran negara," ujarnya ketika dihubungi, Sabtu 8 Juli 2017.
Sementara itu, Deputi Sekjen Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi berpendapat, Presiden tidak memberikan keteladanan kesederhanaan. "Di tengah perekonomian anggaran dan pemotongan APBN, rasanya tidak bijak jika Presiden membawa serta keluarga besarnya dalam kunjungan kenegaraan karena pemborosan," ujar Apung
Apung menambahkan, harus dijelaskan juga mengenai kegiatan keluarga Jokowi selama kunjungan kerja. Sebab, biasanya hanya ibu negara yang mendampingi kegiatan kerja Presiden di luar negeri, bukan seluruh anggota keluarga.
Menurut dia, Presiden harus menjadi contoh dan teladan dalam soal transparansi anggaran negara. "Pakai pribadi atau ditanggung negara. Kalau ditanggung negara berapa, aturannya bagaimana. Selama ini Presiden identik dengan kesederhanaan, tapi belakangan luntur," tandasnya.
Adapun Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP belum mau berkomentar karena tidak ikut dalam rombongan. Sedangkan Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, Istana Kepresidenan akan merespon kritikan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
"Hari ini akan dikeluarkan," ujarnya yang turut dalam rombongan Presiden tapi hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi Istana.
Berdasarkan Pasal 3 UU No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, disebutkan, seluruh gaji pokok dan tunjangan Presiden/Wakil Presiden mencakup keluarganya.
Disamping itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri disebutkan bahwa keluarga Presiden bisa diajak.
Pada pasal 2 diuraikan “peraturan menteri ini mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi pejabat negara, PNS, PPPK, Anggota TNI, anggota Polri, Pejabat lainnya, dan pihak lain yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”.
Penjelasan pihak lain berdasarkan pasal 1 ayat 10 disebutkan, “orang selain pejabat negara, PNS, PPPK, Anggota TNI, Anggota Polri, dan pejabat lainnya yang melakukan perjalanan dinas termasuk keluarga yang sah dan pengikut.
Istri Gibran, Selvi Ananda dan anak mereka Jan Ethes Srinarendra turut dalam rombongan. Ahli hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengungkapkan, Presiden boleh membawa keluarga ketika kunjungan negara bila merujuk kepada aturan protokoler.
Namun, Feri menilai membawa serta rombongan keluarga bisa menghabiskan anggaran yang terlalu banyak. "Dengan membawa jumlahnya seperti itu bisa menghabiskan anggaran negara," ujarnya ketika dihubungi, Sabtu 8 Juli 2017.
Sementara itu, Deputi Sekjen Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi berpendapat, Presiden tidak memberikan keteladanan kesederhanaan. "Di tengah perekonomian anggaran dan pemotongan APBN, rasanya tidak bijak jika Presiden membawa serta keluarga besarnya dalam kunjungan kenegaraan karena pemborosan," ujar Apung
Apung menambahkan, harus dijelaskan juga mengenai kegiatan keluarga Jokowi selama kunjungan kerja. Sebab, biasanya hanya ibu negara yang mendampingi kegiatan kerja Presiden di luar negeri, bukan seluruh anggota keluarga.
Menurut dia, Presiden harus menjadi contoh dan teladan dalam soal transparansi anggaran negara. "Pakai pribadi atau ditanggung negara. Kalau ditanggung negara berapa, aturannya bagaimana. Selama ini Presiden identik dengan kesederhanaan, tapi belakangan luntur," tandasnya.
Adapun Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP belum mau berkomentar karena tidak ikut dalam rombongan. Sedangkan Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, Istana Kepresidenan akan merespon kritikan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
"Hari ini akan dikeluarkan," ujarnya yang turut dalam rombongan Presiden tapi hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi Istana.
Berdasarkan Pasal 3 UU No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, disebutkan, seluruh gaji pokok dan tunjangan Presiden/Wakil Presiden mencakup keluarganya.
Disamping itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri disebutkan bahwa keluarga Presiden bisa diajak.
Pada pasal 2 diuraikan “peraturan menteri ini mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi pejabat negara, PNS, PPPK, Anggota TNI, anggota Polri, Pejabat lainnya, dan pihak lain yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”.
Penjelasan pihak lain berdasarkan pasal 1 ayat 10 disebutkan, “orang selain pejabat negara, PNS, PPPK, Anggota TNI, Anggota Polri, dan pejabat lainnya yang melakukan perjalanan dinas termasuk keluarga yang sah dan pengikut.
Demikianlah Artikel Kunjungan Kenegaraan, Presiden Jokowi Boleh Ajak Keluarga
Sekianlah artikel Kunjungan Kenegaraan, Presiden Jokowi Boleh Ajak Keluarga kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kunjungan Kenegaraan, Presiden Jokowi Boleh Ajak Keluarga dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/kunjungan-kenegaraan-presiden-jokowi.html