KPK Panggil Penghalang Penyidikan Kasus KTP-el
KPK Panggil Penghalang Penyidikan Kasus KTP-el
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul KPK Panggil Penghalang Penyidikan Kasus KTP-el telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : KPK Panggil Penghalang Penyidikan Kasus KTP-el
link : KPK Panggil Penghalang Penyidikan Kasus KTP-el
Judul : KPK Panggil Penghalang Penyidikan Kasus KTP-el
link : KPK Panggil Penghalang Penyidikan Kasus KTP-el
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vidi Gunawan. Ia diduga merintangi atau menghalangi penyidikan dan persidangan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Vidi merupakan adik dari tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang dijerat status tersangka korupsi KTP-el. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu 12 Juli 2017
KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangak dugaan upaya menghalangi penyidikan dan penuntutan perkara korupsi KTP-el. Ia diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam Haryani agar memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
Markus juga diduga mempengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan perkara korupsi e-KTP. Dia disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangak dugaan upaya menghalangi penyidikan dan penuntutan perkara korupsi KTP-el. Ia diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam Haryani agar memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
Markus juga diduga mempengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan perkara korupsi e-KTP. Dia disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Demikianlah Artikel KPK Panggil Penghalang Penyidikan Kasus KTP-el
Sekianlah artikel KPK Panggil Penghalang Penyidikan Kasus KTP-el kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KPK Panggil Penghalang Penyidikan Kasus KTP-el dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/kpk-panggil-penghalang-penyidikan-kasus.html