Investasi Halal Dana Haji
Investasi Halal Dana Haji
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Investasi Halal Dana Haji telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Investasi Halal Dana Haji
link : Investasi Halal Dana Haji
Judul : Investasi Halal Dana Haji
link : Investasi Halal Dana Haji
Motobalapan | Berita Vlova - DANA haji kita sungguh melimpah. Terkumpul Rp8 triliun sampai Rp9 triliun saban tahun. Data Kementerian Agama menunjukkan per 2016 terkumpul dana haji hampir Rp90 triliun. Sayang sejuta sayang dana haji selama ini dibiarkan tidak terlalu produktif. Ia dibiarkan tidak membawa manfaat atau maslahat secara maksimal. Bisa dikatakan dana haji itu ditumpuk sia-sia. Dalam bahasa agama, ini disebut mubazir. Bahkan pada suatu masa dana haji itu dikorupsi. Betul bahwa dengan disimpan di bank, ada bunga bank yang bisa dipetik dari dana haji.
Akan tetapi, bila dana haji diinvestasikan dalam proyek atau program ekonomi produktif, manfaat yang bisa dipetik jauh lebih besar lagi. Manfaat itu bukan cuma buat jemaah haji, melainkan juga buat rakyat bahkan negara. Bukankah sebaik-baiknya perbuatan ialah yang mendatangkan seluas-luasnya manfaat? Bila diinvestasikan ke proyek infrastruktur atau proyek produktif lain, keuntungannya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan fasilitas jemaah haji baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci.
Dana haji itu juga bermanfaat bagi negara karena proyek atau program negara mendapat suntikan dana sehingga berjalan lancar. Pun dana haji itu bermanfaat buat rakyat karena proyek atau program negara mestinya bertujuan mendatangkan manfaat sebesar-besarnya buat rakyat. Malaysia menjadi contoh sukses pengelolaan dana haji melalui investasi. Sejak 1969, negara jiran kita itu menginvestasikan dana hajinya di berbagai sektor ekonomi, antara lain sektor perkebunan sawit dan properti.
Hasil investasi digunakan untuk meningkatkan fasilitas buat jemaah haji. Jemaah haji Malaysia dengan ONH biasa mendapat fasilitas sekelas ONH plus. Sektor perkebunan sawit Malaysia pun maju, sanggup bersaing dengan Indonesia. Pun perekonomian negara tersebut, yang antara lain disumbang sektor perkebunan sawit, dalam tingkat tertentu lebih moncer daripada kita. Jalan pikiran seperti itu tampaknya yang melatarbelakangi Presiden Joko Widodo melontarkan gagasan dana haji diinvestasikan ke proyek atau program yang menguntungkan, semisal infrastruktur.
Dari sisi agama, pada 2012 Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Se-Indonesia IV di Cipasung, Jawa Barat, membolehkan dana haji diinvestasikan secara produktif sepanjang sesuai dengan syariah dan ada manfaat atau maslahatnya.
Hasil ijtima ulama ini senada dengan pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin yang menyebutkan investasi dana haji mesti sesuai dengan syariah. Itu artinya gagasan dan kelak praktik menginvestasikan dana haji di sektor-sektor produktif tidak bertentangan dengan agama berdasarkan pendapat para ulama.
Tinggal lagi bagaimana investasi dana haji itu berlangsung secara syariah. Dari sisi hukum negara, pengelolaan dana haji diatur dalam Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji Tahun 2014. Undang-undang ini mengatur pendirian Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kelak investasi dana haji dikelola badan ini supaya sesuai dengan undang-undang.
Di Malaysia investasi dana haji dikelola Lembaga Tabung Haji. Bila investasi dana haji di sektor produktif halal dari sisi hukum agama dan hukum negara serta membawa maslahat secara lebih luas, pemerintah dan para pemangku kepentingan tak perlu ragu untuk segera merancang realisasinya....
Sumber : http://ift.tt/2uLRuuY
Akan tetapi, bila dana haji diinvestasikan dalam proyek atau program ekonomi produktif, manfaat yang bisa dipetik jauh lebih besar lagi. Manfaat itu bukan cuma buat jemaah haji, melainkan juga buat rakyat bahkan negara. Bukankah sebaik-baiknya perbuatan ialah yang mendatangkan seluas-luasnya manfaat? Bila diinvestasikan ke proyek infrastruktur atau proyek produktif lain, keuntungannya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan fasilitas jemaah haji baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci.
Dana haji itu juga bermanfaat bagi negara karena proyek atau program negara mendapat suntikan dana sehingga berjalan lancar. Pun dana haji itu bermanfaat buat rakyat karena proyek atau program negara mestinya bertujuan mendatangkan manfaat sebesar-besarnya buat rakyat. Malaysia menjadi contoh sukses pengelolaan dana haji melalui investasi. Sejak 1969, negara jiran kita itu menginvestasikan dana hajinya di berbagai sektor ekonomi, antara lain sektor perkebunan sawit dan properti.
Hasil investasi digunakan untuk meningkatkan fasilitas buat jemaah haji. Jemaah haji Malaysia dengan ONH biasa mendapat fasilitas sekelas ONH plus. Sektor perkebunan sawit Malaysia pun maju, sanggup bersaing dengan Indonesia. Pun perekonomian negara tersebut, yang antara lain disumbang sektor perkebunan sawit, dalam tingkat tertentu lebih moncer daripada kita. Jalan pikiran seperti itu tampaknya yang melatarbelakangi Presiden Joko Widodo melontarkan gagasan dana haji diinvestasikan ke proyek atau program yang menguntungkan, semisal infrastruktur.
Dari sisi agama, pada 2012 Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Se-Indonesia IV di Cipasung, Jawa Barat, membolehkan dana haji diinvestasikan secara produktif sepanjang sesuai dengan syariah dan ada manfaat atau maslahatnya.
Hasil ijtima ulama ini senada dengan pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin yang menyebutkan investasi dana haji mesti sesuai dengan syariah. Itu artinya gagasan dan kelak praktik menginvestasikan dana haji di sektor-sektor produktif tidak bertentangan dengan agama berdasarkan pendapat para ulama.
Tinggal lagi bagaimana investasi dana haji itu berlangsung secara syariah. Dari sisi hukum negara, pengelolaan dana haji diatur dalam Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji Tahun 2014. Undang-undang ini mengatur pendirian Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kelak investasi dana haji dikelola badan ini supaya sesuai dengan undang-undang.
Di Malaysia investasi dana haji dikelola Lembaga Tabung Haji. Bila investasi dana haji di sektor produktif halal dari sisi hukum agama dan hukum negara serta membawa maslahat secara lebih luas, pemerintah dan para pemangku kepentingan tak perlu ragu untuk segera merancang realisasinya....
Sumber : http://ift.tt/2uLRuuY
Demikianlah Artikel Investasi Halal Dana Haji
Sekianlah artikel Investasi Halal Dana Haji kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Investasi Halal Dana Haji dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/investasi-halal-dana-haji.html