Aturan Baru Taksi Online Mulai Berlaku

Aturan Baru Taksi Online Mulai Berlaku - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Aturan Baru Taksi Online Mulai Berlaku telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Aturan Baru Taksi Online Mulai Berlaku

link : Aturan Baru Taksi Online Mulai Berlaku

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Mulai hari ini, 1 Juli 2016 Kementerian Perhubungan RI memberlakukan aturan tarif taksi online. Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Nomor PM. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengklaim perusahaan transportasi online dan organisasi angkutan darat siap menjalani aturan tersebut. Pasalnya, Kemenhub telah mengundangnya tiga bulan lalu dengan masa transisi.

"Sudah dilakukan masa transisi secara bertahap. Tahap pertama soal uji KIR dan stiker, sekarang ini soal STNK dan tarif," kata Pudji di Silang Monas Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Juli 2017.

Pudji meminta kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan kepala daerah untuk memperhatikan poin-poin penting dari PM 26 Tahun 2017.
 
Pudji mengatakan ketentuan tersebut terkait rencana kuota untuk angkutan sewa khusus yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala badan. Ketentuan lain terkait penentuan tarif batas atas dan batas bawah.

Pemberlakuan tarif dibagi menjadi dua wilayah, yaitu wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali dan wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

"Adapun tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp3.500 dan batas atas Rp6.000. Untuk wilayah II tarif batas bawah Rp3.700 dan batas atas Rp6.500," kata Pudji.

Perusahaan transportasi online juga harus mengubah status STNK menjadi milik perusahaan. STNK dengan nama perseorangan masih dapat digunakan, tapi harus melampirkan perjanjian kerja sama antara anggota koperasi dengan pengurus koperasi.

Bila perusahaan transportasi masih lalai, pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi. "Sanksi berupa teguran hingga penutupan aplikasi," kata dia.

 

Demikianlah Artikel Aturan Baru Taksi Online Mulai Berlaku

Sekianlah artikel Aturan Baru Taksi Online Mulai Berlaku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Aturan Baru Taksi Online Mulai Berlaku dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/aturan-baru-taksi-online-mulai-berlaku.html

Subscribe to receive free email updates: