Anggota DPD Protes 2 Pasal UU Pemerintah Aceh Dicabut

Anggota DPD Protes 2 Pasal UU Pemerintah Aceh Dicabut - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Anggota DPD Protes 2 Pasal UU Pemerintah Aceh Dicabut telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Anggota DPD Protes 2 Pasal UU Pemerintah Aceh Dicabut

link : Anggota DPD Protes 2 Pasal UU Pemerintah Aceh Dicabut

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sudirman sangat menyesalkan pencabutan dua pasal Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dalam Undang-Undang Pemilu. Menurut dia, ini akan menjadi masalah bagi Aceh sebagai daerah khusus.

Dua pasal yang dicabut, yakni Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Pasal 57 mengatur tentang Komisi Independen Pemilihan (KIP), sedangkan Pasal 60 mengatur tentang Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

“Walaupun DPD tidak dilibatkan dalam pengesahan UU baru itu, namun kami sangat menyesalkan dicabutnya beberapa pasal UUPA dalam UU Pemilu,” kata Sudirman, melalui rilis tertulis, Rabu (26/7/2017).
Sudirman mengaku telah mengajukan surat berisi sikap terkait pencabutan pasal UUPA kepada Ketua DPD Oesman Sapta Odang. Melalui surat itu, dia juga mendorong pembatalan pencabutan dua pasal UUPA dalam UU Pemilu.

Dalam surat Nomor 12/10.1/B-03/VII 2017 tertanggal 23 Juli, Sudirman menyampaikan, akibat dicabutnya beberapa pasal dalam pengkreditan UUPA telah menjadi permasalahan bagi rakyat Aceh sebagai daerah khusus.

Seharusnya, kata senator asal Aceh itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 2 UU Nomor 11 tentang Pemerintah Aceh, rencana pembentukan undang-undang baru oleh DPR, terutama yang berkaitan dengan Provinsi Aceh, harus melalui konsultasi dengan DPR Aceh.

"Mereka (DPR) terkesan sewenang-wenang mencabut pasal UUPA. Seharusnya DPR menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UUPA,” tandas Sudirman....


Sumber : http://ift.tt/2uXZRo5

Demikianlah Artikel Anggota DPD Protes 2 Pasal UU Pemerintah Aceh Dicabut

Sekianlah artikel Anggota DPD Protes 2 Pasal UU Pemerintah Aceh Dicabut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Anggota DPD Protes 2 Pasal UU Pemerintah Aceh Dicabut dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/anggota-dpd-protes-2-pasal-uu.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :