Ancaman Krisis Garam

Ancaman Krisis Garam - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Ancaman Krisis Garam telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Ancaman Krisis Garam

link : Ancaman Krisis Garam

Motobalapan | Berita Vlova - SEBAGAI negara kepulauan terbesar di dunia dengan panjang pantai 104 ribu km dan luas lautnya 5,3 juta km2, Indonesia mustahil mengalami krisis garam. Apalagi letaknya katulistiwa yang disinari matahari sepanjang tahun.

Orang awam akan berpendapat seluruh pesisir pantainya dapat dibudidayakan garam meski kenyataannya sebaliknya. Faktanya, lahan budi daya garam hanya berada di 44 kabupaten dengan luas 25.830 hektare (2015) dan bila terjadi anomali iklim, gagal panen praktis menghantui.

Sebagai negara maritim, Indonesia amat ironis jadi negara pengimpor garam di dunia. Akan tetapi, kenyataannya demikian akibat produksi garam nasional kerap tidak mencukupi setiap tahun. Kebutuhan garam Indonesia mencapai 3,75 juta ton dan terus meningkat.

Kebutuhan industri 3 juta ton (pangan dan nonpangan) dan konsumsi masyarakat 750 ribu ton. Produksi rata-rata setiap tahunnya hanya 1,8 juta ton dengan produktivitasnya 112,87 ton/ha (KKP, 2015).

Pada 2015, produksinya telah menyentuh angka 3 juta ton. Akan tetapi, anomali iklim sepanjang 2016 hingga 2017 membuat produksinya anjlok hanya sebesar 118.055 ton (8,10 persen) ketimbang 2015 sebesar 2,9 juta ton (KKP, 2017).

Dalam menyikapi kelangkaan ini, pemerintah memutuskan impor 75 ribu ton. Prosesnya melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menugasi PT Garam untuk jenis garam konsumsi (Media Indonesia, 28/7/2017).




Soal kelangkaan garam patut dikritisi, sebab ia termasuk komoditas terkait dengan hajat hidup orang banyak. Bila suplainya langka, bakal memengaruhi dinamika politik nasional. Isunya bakal digoreng politisi hingga memanaskan tensi politik nasional. Dalam mengatasi masalah ini, tak cukup pemerintah meresponsnya dengan impor tetapi lewat strategi yang terintegrasi dan holistis.

Hal ini penting agar tidak berulang dan memproduksi masalah baru seumpama suburnya kartel, mafia, dan perburuan rente ekonomi lewat bisnis impor garam. Kini keran impor sudah dibuka pemerintah sebagai langkah sesaat mengatasi kelangkaan.

Masalahnya, kebijakan mengalami dilematis? Di satu sisi negara mengatasi kelangkaan garam agar tidak meresahkan masyarakat. Namun, di sisi lain, petambak garam bakal mengalami problem struktural karena harga produksinya bisa anjlok.

Artinya, nasib petambak garam sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Padahal, pemerintah dan parlemen sudah mengeluarkan UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam yang substansinya untuk melindungi.

Masalah kelangkaan garam tidak melulu produktivitas, tetapi terkait dengan berbagai dimensi. Pertama, kekuasaan. Urusan soal garam melibatkan berbagai aktor seperti pemerintah, parlemen petambak garam, PT Garam (BUMN), dan pengusaha swasta/asosiasi dengan level kekuasaan masing-masing.

Mereka berperan memutuskan apakah impor atau tidak bila terjadi kelangkaan. Sayangnya, petambak garam kerap kali jadi korbannya. Di balik krisis garam dan dibukanya keran impor kerap kali ada yang mengail di air keruh. Mereka ialah kaum komprador dari birokrasi maupun politisi yang mencari rente ekonomi di balik bisnis impor garam.




Kedua, ekonomi terkait dengan harga, produktivitas, akses dan jaminan permodalan, serta inovasi teknologi hingga memengaruhi supply-demand-nya. Lainnya yaitu alih fungsi lahan di wilayah pesisir. Di Pulau Madura saja lahan produksi garam berubah jadi budi daya tambak ikan dan udang serta permukiman. Alasannya, penghasilan budi daya ikan dan udang lebih tinggi ketimbang garam.

Ketiga, kelembagaan terkait dengan aturan main (rule of the game) semacam UU No 7/2016, eksistensi organisasi petambak garam, kelembagaan ekonomi (perbankan, koperasi, asosiasi), serta lembaga nonformal (kelompok petambak). Dimensi ini memengaruhi proses produksi garam rakyat terutama soal perlindungan petambak, permodalan, serta kemampuan mendapatkan/memfasilitasi akses teknologi pergaraman.

Keempat, kebijakan program Pemberdayaan Usaha Garam (Pugar) semenjak 2012 lewat KKP. Tujuannya yaitu meningkatkan produktivitas garam dan pendapatan petambaknya hingga 15 persen (Permen KP No 7/2012). Implementasi dan efektivitas Pugar yang telah berjalan lima tahun patut dikritisi dari sisi produksi dan kesejahteraan petambak.

Pugar mestinya tidak sebatas produksi lewat ekstensifikasi dan intensifikasi lahan ataupun inovasi teknologi. Itu juga soal harga, kepastian data pasokan kebutuhan dalam negeri, dan impor yang kerap berbeda-beda. Mengapa? Lingkup pengambilan kebijakannya bersifat lintas sektoral hingga membutuhkan sinergi dan koordinasi.

Apakah perlu di bawah komando Kemenko Kemaritiman atau Kemenko Perekonomian?

Kelima, dimensi budaya terkait dengan penerapan teknologi produksi petambak garam tradisional. Sejatinya, garam dengan kualitas bermutu ialah garam yang dipanen di atas meja garam. Sayangnya, petambak di Indonesia sebagian besar belum menerapkannya yang berimbas kualitasnya rendah ketimbang produksi PT Garam (BUMN) dan garam impor.

Jadi, makna pemberdayaan yang mesti diperkuat ialah bagaimana petambak mengubah pola budi dayanya agar menerapkan teknologi yang memproduksi garam berkualitas tinggi sehingga meningkatkan produktivitas.

Keenam, dimensi iklim global. Alasan utama kelangkaan garam saat ini ialah anomali iklim (termasuk adanya La Nina) 2016-2017 yang membuat intensitas panas matahari rendah.

Masalahnya, sejumlah teknologi seperti penyaringan dengan filter ulin, teknologi geomembran, dan teknologi prisma telah ditemukan untuk memicu produksi garam guna menyiasati ketergantungan sinar matahari belum diaplikasikan di tingkat petambak.

Ketujuh, lingkungan. Buangan polutan yang melampaui ambang batas di perairan pesisir Laut Jawa memengaruhi kualitas produksi garam dan mengancam konsumen. Sumbernya, limbah rumah tangga, industri, dan tumpahan minyak.

Temuan riset Fuadiyah (2013) menyatakan rata-rata kadar timbal (Pb) air laut Pantai Kenjeran Surabaya mencapai 0,2066 mg/l dan kolam Pelabuhan Perikanan Brantas, Pamekasan, 0,3466 mg/l, yang telah melampaui nilai ambang batas yang diperbolehkan (0,1 mg/l).

Supaya krisis garam tak mengancam, memperbaiki tata kelola garam secara terintegrasi dan holistis, mengintroduksikan teknologi, serta menjamin kualitas air laut bebas dari pencemaran jadi keniscayaan. Hal ini berimbas pada meningkatnya produktivitas dan kesejahteraan petambaknya serta tercapainya swasembada nasional. (Media Indonesia)

Muhamad Karim
Dosen Agrobisnis Universitas Trilogi Jakarta
Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim
...


Sumber : http://ift.tt/2vi3cOI

Demikianlah Artikel Ancaman Krisis Garam

Sekianlah artikel Ancaman Krisis Garam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ancaman Krisis Garam dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/ancaman-krisis-garam.html

Subscribe to receive free email updates: