8 Saksi Kasus Kecurangan Beras Mangkir dari Pemeriksaan
8 Saksi Kasus Kecurangan Beras Mangkir dari Pemeriksaan
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul 8 Saksi Kasus Kecurangan Beras Mangkir dari Pemeriksaan telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : 8 Saksi Kasus Kecurangan Beras Mangkir dari Pemeriksaan
link : 8 Saksi Kasus Kecurangan Beras Mangkir dari Pemeriksaan
Judul : 8 Saksi Kasus Kecurangan Beras Mangkir dari Pemeriksaan
link : 8 Saksi Kasus Kecurangan Beras Mangkir dari Pemeriksaan
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), Bareskrim, Polri memanggil sembilan saksi kasus kecurangan dan pemalsuan mutu beras. Namun, hanya satu saksi yang memenuhi panggilan.
"Dari sembilan satu sedang berlangsung pelaksanaannya yang delapan minta dilakukan penundaan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin 24 Juli 2017.
Agung tidak menyebut secara detail dari pihak mana saksi-saksi yang dipanggil itu. "Ini pihak saksi yang kita perlukan nanti bisa disampaikan," ujarnya.
Jenderal bintang satu ini hanya menyebut bila saksi yang dipanggil adalah mereka yang mengetahui rentetan kasus tersebut. Menurut dia, semua pihak yang terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Pasti terkait dengan kasus ini. Semua yang terkait dengan masalah hulu sampai hilirnya adalah pihak pihak yang perlu kita mintakan kejelasannya," pungkas dia.
Dittipideksus menyegel gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU) pada 20 Juli 2017. Hal itu dilakukan setelah Kepolisian menyimpulkan perusahaan itu berbuat curang dalam menjual beras.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman turut menyaksikan penyegelan anak perusahaan dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk itu. Tito mengatakan PT IBU diduga mengonversi beras medium dari padi subsidi pemerintah, menjadi beras premium.
PT IBU juga disebut memalsukan kandungan produk beras pada kemasannya. Akibat kecurangan ini, Tito menaksir masyarakat dan pemerintah dirugikan hingga Rp400 triliun.
Baca: ?Polisi Kumpulkan Bukti Kasus Pemalsuan Mutu Beras
Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan PT IBU telah melanggar Pasal 382 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara. Penyidik juga menyiapkan pasal lain untuk menjerat PT IBU.
Perusahaan itu dapat dijerat Pasal 141 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi lain adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 tahun 2017 yang menetapkan HET beras medium Rp9.500 per kilogram.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://ift.tt/2uq02Yw" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
...
Sumber : http://ift.tt/2vBm74O
"Dari sembilan satu sedang berlangsung pelaksanaannya yang delapan minta dilakukan penundaan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin 24 Juli 2017.
Agung tidak menyebut secara detail dari pihak mana saksi-saksi yang dipanggil itu. "Ini pihak saksi yang kita perlukan nanti bisa disampaikan," ujarnya.
Jenderal bintang satu ini hanya menyebut bila saksi yang dipanggil adalah mereka yang mengetahui rentetan kasus tersebut. Menurut dia, semua pihak yang terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Pasti terkait dengan kasus ini. Semua yang terkait dengan masalah hulu sampai hilirnya adalah pihak pihak yang perlu kita mintakan kejelasannya," pungkas dia.
Dittipideksus menyegel gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU) pada 20 Juli 2017. Hal itu dilakukan setelah Kepolisian menyimpulkan perusahaan itu berbuat curang dalam menjual beras.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman turut menyaksikan penyegelan anak perusahaan dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk itu. Tito mengatakan PT IBU diduga mengonversi beras medium dari padi subsidi pemerintah, menjadi beras premium.
PT IBU juga disebut memalsukan kandungan produk beras pada kemasannya. Akibat kecurangan ini, Tito menaksir masyarakat dan pemerintah dirugikan hingga Rp400 triliun.
Baca: ?Polisi Kumpulkan Bukti Kasus Pemalsuan Mutu Beras
Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan PT IBU telah melanggar Pasal 382 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara. Penyidik juga menyiapkan pasal lain untuk menjerat PT IBU.
Perusahaan itu dapat dijerat Pasal 141 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi lain adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 tahun 2017 yang menetapkan HET beras medium Rp9.500 per kilogram.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://ift.tt/2uq02Yw" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
...
Sumber : http://ift.tt/2vBm74O
Demikianlah Artikel 8 Saksi Kasus Kecurangan Beras Mangkir dari Pemeriksaan
Sekianlah artikel 8 Saksi Kasus Kecurangan Beras Mangkir dari Pemeriksaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 8 Saksi Kasus Kecurangan Beras Mangkir dari Pemeriksaan dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/8-saksi-kasus-kecurangan-beras-mangkir.html