1000 Dosen UGM Tegaskan Tolak Legalitas Pansus Hak Angket KPK
1000 Dosen UGM Tegaskan Tolak Legalitas Pansus Hak Angket KPK
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul 1000 Dosen UGM Tegaskan Tolak Legalitas Pansus Hak Angket KPK telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : 1000 Dosen UGM Tegaskan Tolak Legalitas Pansus Hak Angket KPK
link : 1000 Dosen UGM Tegaskan Tolak Legalitas Pansus Hak Angket KPK
Judul : 1000 Dosen UGM Tegaskan Tolak Legalitas Pansus Hak Angket KPK
link : 1000 Dosen UGM Tegaskan Tolak Legalitas Pansus Hak Angket KPK
Motobalapan |
Berikut kutipan isi pernyataan sikap para dosen.
Para dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) secara tegas menyatakan menolak Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR RI. Hal itu ditegaskan dalam Pernyataan Sikap 1000 Dosen UGM Menolak Legalitas Pansus Hak Angket KPK. Selain para dosen, pernyataan sikap tersebut juga mendapat dukungan lebih dari 10 guru besar UGM, tak terkecuali Rektor UGM, Panut Mulyono dan mantan Rektor UGM Dwikorita Karnawati.
“Kami Mendukung sepenuhnya untuk gerakan ini. Selanutnya kami serahkan kepada yang sudah menyiapkan isi yang akan disampaikan pada pagi hari ini, terimakasih,” ungkap Panut di Balairung UGM, Senin (10/7) pagi.
Pernyataan sikap dukungan terhadap KPK dan menolak Pansus Angket DPR RI disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum UGM Prof. Sigit Riyanto. Sejumlah guru besar dari berbagai latarbelakang keilmuan turut memberikan pernyataan yang sama. Prof. Dwikorita misalnya, meski bukan ahli hukum namun nuraninya terpanggil untuk memberikan dukungan terhadap penolakan angket KPK.
“Gerakan ini panggilan nurani, awalnya beberapa dosen, akhirnya berkembang masif, sudah ada ratusan dosen. Saya kebetulan geologi tidak paham bidang per-KPK-an tetapi kita semua apapun bidang punya nurani, sehingga kami bertekad untuk peduli terhadap upaya program integritas gerakan anti korupsi,” ungkap wanita yang pernah menjadi moderator Debat Capres dalam Pilpres 2014 ini.
Berikut kutipan isi pernyataan sikap para dosen.
Pernyataan Sikap 1000 Dosen UGM Menolak Legalitas Pansus Hak Angket KPK
Gerakan UGM Berintegritas adalah komitmen dan wujud keberpihakan warga UGM, dengan menggunakan keilmuannya, menegakkan pilar-pilar integritas demi kemaslahatan rakyat Indonesia baik generasi sekarang maupun generasi mendatang.
UGM Berintegritas adalah gerakan moral yang diinisiasi oleh para dosen UGM, dilakukan oleh warga dan alumni UGM dan ditujukan untuk kemaslahatan rakyat Indonesia.
UGM Berintegritas adalah bentuk perjuangan nyata warga dan alumni UGM dalam memerangi bahaya korupsi, yang telah menjangkiti negeri ini pada taraf mengkhawatirkan.
Carut-marut proses penyidikan kasus korupsi E-KTP yang bermuara pada munculnya Pansus Hak Angket KPK telah menciptakan keresahan di masyarakat, khususnya pada penegakan hukum melawan korupsi. Melalui UGM Berintegritas, kami warga dan alumni UGM, terpanggil untuk memberikan pernyataan sikap yang didasari oleh kajian ilmiah oleh para pakar yang kompeten di bidangnya dengan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil kajian tim UGM terkait dengan Pansus Hak Angket KPK adalah sebagai berikut:
1. Hak angket adalah hak konstitusional yang dimiliki parlemen sebagai bentuk pengawasan parlemen;
2. Beberapa konstitusi negara-negara di dunia mengatur bahwa hak angket diterapkan dan ditujukan—khusus dan hanya untuk—mengawasi pemerintah (eksekutif);
3. Konstitusi Indonesia mengatur hak angket sebagai hak konstitusional DPR untuk menyelidiki keterangan pemerintah (eksekutif), yakni, Presiden, Wakil Presiden, dan/atau para menteri serta para pembantunya yang lain—baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri;
4. Hak angket terhadap selain pemerintah (eksekutif) bertentangan dengan konstitusi;
5. KPK adalah lembaga negara independen yang bukan merupakan bagian dari pemerintah (eksekutif);
6. Hak angket terhadap KPK cacat materil atas subjeknya serta cacat materil atas objeknya;
7. Hak angket terhadap KPK cacat formil prosedural dalam pengesahannya; dan
8. Hak angket terhadap KPK patut diduga sebagai bentuk serangan balik terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghalangi proses pemeriksaan tindak pidana korupsi.
Didasarkan pada hasil kajian ilmiah di atas, melalui gerakan UGM Berintegritas, kami warga dan alumni UGM dengan ini merekomendasikan:
1. Mendesak DPR menghentikan hak angket KPK karena bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang;
2. Mencermati dinamika yang berkembang utamanya adanya pengajuan judicial review atas pasal tentang hak angket, maka mendorong Mahkamah Konstitusi untuk memprioritaskan peradilan terhadap judicial review tersebut.
Yogyakarta, 17 Juli 2017
Demikianlah Artikel 1000 Dosen UGM Tegaskan Tolak Legalitas Pansus Hak Angket KPK
Sekianlah artikel 1000 Dosen UGM Tegaskan Tolak Legalitas Pansus Hak Angket KPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 1000 Dosen UGM Tegaskan Tolak Legalitas Pansus Hak Angket KPK dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/1000-dosen-ugm-tegaskan-tolak-legalitas.html