Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyerangan Polda Sumut
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyerangan Polda Sumut
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyerangan Polda Sumut telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyerangan Polda Sumut
link : Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyerangan Polda Sumut
Judul : Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyerangan Polda Sumut
link : Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyerangan Polda Sumut
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus penyerangan terhadap Mapolda Sumatera Utara (Sumut). Mereka ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang cukup.
Ketiga orang itu antara lain, Syawaluddin Pakpahan (SP), Ardial Ramadhana (AR), dan Boboy (B). AR tewas tewas setelah menerima timah panas dari petugas saat melakukan penyerangan. Sedangkan SP, kini dirawat di rumah sakit.
"Polisi menetapkan tiga orang tersangka, mereka SP, B dan AR ditembak mati," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul melalui rilis yang diterima di Jakarta, Senin 26 Juni 2017.
Boboy diketahui memiliki peran dalam teror ini. Dia bersama AR sempat meninjau lokasi serangan yang berada di pintu tiga Mapolda Sumut seminggu sebelum penyerangan.
"B membantu melakukan survey satu minggu sebelum kejadian ke Mako Polda Sumut," ujar dia.
Dari hasil pengembangan, polisi menyita sejumlah barang bukti dan memeriksa 12 orang saksi. Barang bukti yang disita antara lain, 155 buku berkaitan dengan aksi teror, dua buku tabungan beserta slip-slip permohonan pinjam uang.
Kemudian, petugas juga menyita dua buah komputer, tiga unit telepon genggam, empat buah KTP, dan dua unit sepeda motor. Lalu, dua buku nikah, satu kartu keluarga, satu buah kotak telepon genggam merk Nokia, dan terakhir satu buah tas pinggang.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang masih hidup dijerat dengan Pasal 6, 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan atau Pasal 340 KUHP Pidana.
Notification ! Beberapa artikel di blog ini terkadang berisi informasi dari berbagai macam sumber. Hak cipta berupa gambar, teks, dan link sepenuhnya dimiliki oleh web tersebut.
Diolah dan ditulis oleh Berita Vlova, untuk disajikan kembali dengan gaya tulisan dan bahasa yang berbeda dari sumbernya sehingga bisa memberikan manfaat dan kenyamanan bagi anda dalam membacanya, setiap tulisan artikel di website ini akan kami perbarui disetiap waktu dan kesempatan yang ada, jika anda tidak keberatan silahkan berkomentar di bawah postingan ini ataupun jika anda berkeinginan silahkan share ulang artikel ini dan jangan lupa juga untuk ikuti (Follow) kami.
Ketiga orang itu antara lain, Syawaluddin Pakpahan (SP), Ardial Ramadhana (AR), dan Boboy (B). AR tewas tewas setelah menerima timah panas dari petugas saat melakukan penyerangan. Sedangkan SP, kini dirawat di rumah sakit.
"Polisi menetapkan tiga orang tersangka, mereka SP, B dan AR ditembak mati," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul melalui rilis yang diterima di Jakarta, Senin 26 Juni 2017.
Boboy diketahui memiliki peran dalam teror ini. Dia bersama AR sempat meninjau lokasi serangan yang berada di pintu tiga Mapolda Sumut seminggu sebelum penyerangan.
"B membantu melakukan survey satu minggu sebelum kejadian ke Mako Polda Sumut," ujar dia.
Dari hasil pengembangan, polisi menyita sejumlah barang bukti dan memeriksa 12 orang saksi. Barang bukti yang disita antara lain, 155 buku berkaitan dengan aksi teror, dua buku tabungan beserta slip-slip permohonan pinjam uang.
Kemudian, petugas juga menyita dua buah komputer, tiga unit telepon genggam, empat buah KTP, dan dua unit sepeda motor. Lalu, dua buku nikah, satu kartu keluarga, satu buah kotak telepon genggam merk Nokia, dan terakhir satu buah tas pinggang.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang masih hidup dijerat dengan Pasal 6, 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan atau Pasal 340 KUHP Pidana.
Notification ! Beberapa artikel di blog ini terkadang berisi informasi dari berbagai macam sumber. Hak cipta berupa gambar, teks, dan link sepenuhnya dimiliki oleh web tersebut.
Diolah dan ditulis oleh Berita Vlova, untuk disajikan kembali dengan gaya tulisan dan bahasa yang berbeda dari sumbernya sehingga bisa memberikan manfaat dan kenyamanan bagi anda dalam membacanya, setiap tulisan artikel di website ini akan kami perbarui disetiap waktu dan kesempatan yang ada, jika anda tidak keberatan silahkan berkomentar di bawah postingan ini ataupun jika anda berkeinginan silahkan share ulang artikel ini dan jangan lupa juga untuk ikuti (Follow) kami.
Demikianlah Artikel Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyerangan Polda Sumut
Sekianlah artikel Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyerangan Polda Sumut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyerangan Polda Sumut dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/06/polisi-tetapkan-3-tersangka-kasus.html