Pengadilan Imigrasi Izinkan Imam Daud Rasyid Pulang ke Indonesia
Pengadilan Imigrasi Izinkan Imam Daud Rasyid Pulang ke Indonesia
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Pengadilan Imigrasi Izinkan Imam Daud Rasyid Pulang ke Indonesia telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Pengadilan Imigrasi Izinkan Imam Daud Rasyid Pulang ke Indonesia
link : Pengadilan Imigrasi Izinkan Imam Daud Rasyid Pulang ke Indonesia
Judul : Pengadilan Imigrasi Izinkan Imam Daud Rasyid Pulang ke Indonesia
link : Pengadilan Imigrasi Izinkan Imam Daud Rasyid Pulang ke Indonesia
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, New York: Sidang Pengadilan Imigrasi yang berlangsung pada hari Jumat 30 Juni 2017 di New York, Amerika Serikat, telah mengizinkan Daud Rasyid Harun untuk kembali ke Indonesia selambat lambatnya tanggal 31 Juli 2017.
Dalam rilis yang diterima Metrotvnews.com dari KJRI New York, disebutkan bahwa Daud Rasyid Harun telah mengajukan prosedur voluntary departure, yaitu permohonan untuk pulang secara sukarela guna menghindari prosedur deportasi.
Hal tersebut merupakan keputusan yang bersangkutan setelah mempertimbangkan untung rugi dari beberapa opsi yang bisa diambil sebagaimana yang telah disampaikan oleh KJRI New York.
Menindaklanjuti hal tersebut, KJRI New York secara intensif telah melakukan pendekatan kepada Dinas Keimigrasian AS untuk mengusahakan agar jadwal persidangan terkait keinginan Daud Rasyid Harun dimaksud dapat dipercepat
.Sejak yang bersangkutan ditangkap pada tanggal 19 Juni 2017, KJRI New York telah secara aktif mengupayakan perlindungan kekonsuleran, terutama untuk menjamin pemenuhan hak–hak dasar yang bersangkutan.
Langkah–langkah yang diambil KJRI New York merupakan penerapan prosedur tetap yang berlaku bagi semua perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dalam melaksanakan fungsi perlindungan WNI. Pelaksanaan fungsi perlindungan dimaksud telah dilakukan oleh KJRI New York dengan sepenuhnya memperhatikan ketentuan hukum nasional AS dan kaidah–kaidah hukum internasional.
Daud Rasyid Harun tiba di New York pada bulan Juni 2016 dengan menggunakan Visa B2 (visa kunjungan biasa). Kemudian yang bersangkutan menjadi Imam di Masjid Al- Hikmah dan karenanya memperoleh visa R-1, yaitu visa untuk mereka yang melakukan kegiatan keagamaan pada suatu lembaga sosial di AS
.
Dinas Keimigrasian AS menerangkan bahwa penangkapan Daud Rasyid Harun dilakukan karena yang bersangkutan telah kehilangan status keimigrasiannya setelah pengurus Masjid Al-Hikmah menghentikan hubungan kerjanya dengan yang bersangkutan.
Dalam rilis yang diterima Metrotvnews.com dari KJRI New York, disebutkan bahwa Daud Rasyid Harun telah mengajukan prosedur voluntary departure, yaitu permohonan untuk pulang secara sukarela guna menghindari prosedur deportasi.
Hal tersebut merupakan keputusan yang bersangkutan setelah mempertimbangkan untung rugi dari beberapa opsi yang bisa diambil sebagaimana yang telah disampaikan oleh KJRI New York.
Menindaklanjuti hal tersebut, KJRI New York secara intensif telah melakukan pendekatan kepada Dinas Keimigrasian AS untuk mengusahakan agar jadwal persidangan terkait keinginan Daud Rasyid Harun dimaksud dapat dipercepat
.Sejak yang bersangkutan ditangkap pada tanggal 19 Juni 2017, KJRI New York telah secara aktif mengupayakan perlindungan kekonsuleran, terutama untuk menjamin pemenuhan hak–hak dasar yang bersangkutan.
Langkah–langkah yang diambil KJRI New York merupakan penerapan prosedur tetap yang berlaku bagi semua perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dalam melaksanakan fungsi perlindungan WNI. Pelaksanaan fungsi perlindungan dimaksud telah dilakukan oleh KJRI New York dengan sepenuhnya memperhatikan ketentuan hukum nasional AS dan kaidah–kaidah hukum internasional.
Daud Rasyid Harun tiba di New York pada bulan Juni 2016 dengan menggunakan Visa B2 (visa kunjungan biasa). Kemudian yang bersangkutan menjadi Imam di Masjid Al- Hikmah dan karenanya memperoleh visa R-1, yaitu visa untuk mereka yang melakukan kegiatan keagamaan pada suatu lembaga sosial di AS
.
Dinas Keimigrasian AS menerangkan bahwa penangkapan Daud Rasyid Harun dilakukan karena yang bersangkutan telah kehilangan status keimigrasiannya setelah pengurus Masjid Al-Hikmah menghentikan hubungan kerjanya dengan yang bersangkutan.
Demikianlah Artikel Pengadilan Imigrasi Izinkan Imam Daud Rasyid Pulang ke Indonesia
Sekianlah artikel Pengadilan Imigrasi Izinkan Imam Daud Rasyid Pulang ke Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pengadilan Imigrasi Izinkan Imam Daud Rasyid Pulang ke Indonesia dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/06/pengadilan-imigrasi-izinkan-imam-daud.html