Larangan Beroperasi Berlaku Bagi Truk Searah Arus Balik

Larangan Beroperasi Berlaku Bagi Truk Searah Arus Balik - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Larangan Beroperasi Berlaku Bagi Truk Searah Arus Balik telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Larangan Beroperasi Berlaku Bagi Truk Searah Arus Balik

link : Larangan Beroperasi Berlaku Bagi Truk Searah Arus Balik

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran imbauan penundaan pengoperasian truk angkut barang saat arus balik Lebaran 2017. Truk diminta mulai beroperasi lagi 3 Juli.

Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo mengatakan, Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan surat edaran tersebut dengan pertimbangan puncak arus balik baru terjadi akhir pekan ini. Sehingga, surat edaran berlaku untuk truk yang sejalan dengan arus balik.

"Yang diimbau yang sejalan arus balik," ujar Sugihardjo di Gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 29 Juni 2017.

Sugihardjo menjelaskan, polisi di lapangan memiliki kewenangan diskresi untuk menegakkan surat edaran itu jika truk menimbulkan antrean di ruas-ruas jalan.

"Truk bisa dialihkan dari jalur utama atau diberhentikan sementara. Bisa di rest area atau kantung-kantung parkir. Daripada sampainya lama, mending ditunda," kata dia.

Baca: Kendaraan Bertonase Berat Diimbau Tunda Operasi hingga 3 Juli
Sementara itu, truk yang mengarah ke timur diperbolehlan beroperasi mulai 30 Juni 2017 sesuai aturan yang dikeluarkan sebelumnya. Sugihardjo mengatakan, truk yang beroperasi dari wilayah barat ke timur tak akan terlalu berpengaruh terhadap lalu lintas jalan selama arus balik. "Buat apa dilarang operasi, tak efisien," tuturnya.

Kemenhub sudah melarang truk beroperasi sejak H-4 sampai H+3 Lebaran (21-29 Juni). Larangan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat. Namun, instruksi itu diperpanjang sampai 2 Juli pukul 24.00 WIB mengingat 30 Juni bertepatan dengan puncak arus balik.

<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://bit.ly/2sU7fz2; frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>

Notification ! Beberapa artikel di blog ini terkadang berisi informasi dari berbagai macam sumber. Hak cipta berupa gambar, teks, dan link sepenuhnya dimiliki oleh web tersebut.

Diolah dan ditulis oleh Berita Vlova, untuk disajikan kembali dengan gaya tulisan dan bahasa yang berbeda dari sumbernya sehingga bisa memberikan manfaat dan kenyamanan bagi anda dalam membacanya, setiap tulisan artikel di website ini akan kami perbarui disetiap waktu dan kesempatan yang ada, jika anda tidak keberatan silahkan berkomentar di bawah postingan ini ataupun jika anda berkeinginan silahkan share ulang artikel ini dan jangan lupa juga untuk ikuti (Follow) kami.

Demikianlah Artikel Larangan Beroperasi Berlaku Bagi Truk Searah Arus Balik

Sekianlah artikel Larangan Beroperasi Berlaku Bagi Truk Searah Arus Balik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Larangan Beroperasi Berlaku Bagi Truk Searah Arus Balik dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/06/larangan-beroperasi-berlaku-bagi-truk.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :