Edaran Menhub Juga Berlaku bagi Moda Transportasi Laut
Edaran Menhub Juga Berlaku bagi Moda Transportasi Laut
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Edaran Menhub Juga Berlaku bagi Moda Transportasi Laut telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Edaran Menhub Juga Berlaku bagi Moda Transportasi Laut
link : Edaran Menhub Juga Berlaku bagi Moda Transportasi Laut
Judul : Edaran Menhub Juga Berlaku bagi Moda Transportasi Laut
link : Edaran Menhub Juga Berlaku bagi Moda Transportasi Laut
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Kupang: Imbauan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar pengusaha dan operator truk angkutan barang mulai beroperasi pada Senin 3 Juli demi kelancaran arus balik Lebaran 2017 bagi NTT lebih difokuskan pada moda transportasi laut.
"Hal ini penting karena selama ini muatan truk angkutan barang dikapal dari dan ke berbagai daerah di NTT cenderung lebih berat tonasenya, sehingga berdampak pada angkut kapal fery, karena itu harus dibatasi waktu angkutnya," kata Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Timur Richard Djami di Kupang, seperti dikutip dari Antara, Jumat 30 Juni 2017.
Mantan kepala Dinas Kominfo NTT itu mengatakan hal itu terkait edaran Dirjen Perhubungan Darat yang berisi imbauan kepada pengusaha truk untuk menunda (operasional), kalau bisa hari Senin 3 Juli baru melakukan kegiatan.
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran terkait penundaan beroperasinya truk angkutan barang saat arus balik Lebaran melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan.
Surat edaran tersebut juga untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan pada puncak arus balik yang diprediksi terjadi mulai Kamis 29 Juni hingga Minggu 2 Juli.
"Hal ini penting karena selama ini muatan truk angkutan barang dikapal dari dan ke berbagai daerah di NTT cenderung lebih berat tonasenya, sehingga berdampak pada angkut kapal fery, karena itu harus dibatasi waktu angkutnya," kata Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Timur Richard Djami di Kupang, seperti dikutip dari Antara, Jumat 30 Juni 2017.
Mantan kepala Dinas Kominfo NTT itu mengatakan hal itu terkait edaran Dirjen Perhubungan Darat yang berisi imbauan kepada pengusaha truk untuk menunda (operasional), kalau bisa hari Senin 3 Juli baru melakukan kegiatan.
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran terkait penundaan beroperasinya truk angkutan barang saat arus balik Lebaran melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan.
Surat edaran tersebut juga untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan pada puncak arus balik yang diprediksi terjadi mulai Kamis 29 Juni hingga Minggu 2 Juli.
Menurut Richard Djami, kondisi kapal fery yang beroprasi di NTT sangat rawan dengan cuaca yang buruk seperti saat ini terjadi gelombang tinggi sehingga muatannya tidak boleh melebih kapasitas.
Bukan cuma itu, menurut dia ketika terjadi penumpukan pemudik saat arus mudik dan arus balik, sudah ada komitmen antara pemilik, pengelola dan pengendali moda transportasi angkutan laut agar lebih memprioritaskan penumpang (manusia) ketimbang barang termasuk truk dan mobul roda empat dan
kendaraan roda dua sekalipun.
"Barang-barang muatan seperti itu harus dikemudiankan dan baru akan diangkut pada pelayaran berikutnya ketika kepadatan penumpang telah normal kembali," jelas dia.
Hal ini (utamakan penumpang dan tak melebihi kapasitas angkut) kata dia menjadi komitmen pihak Kantor Kesyahbandaran Otoritas Kepalabuhanan (KSOP) Tenau Kupang, Nusa Tenggara Timur untuk mengawasi pelaksanaannya.
Pengawasan, katanya, diutamakan bagi kapal penumpang Fery di ASDP setempat karena seringkali ada kapal yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas kapal namun tetap diberangkatkan. "Jika ada kapal dan petugas lapangan yang sengaja memuat barang dan penumpang melibihi kapasitas kapal akan diberikan sanksi," tambah dia.
Dia menegaskan, kapal akan dicabut izin operasinya, sedangkan petugas di lapangan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan KSOP memperketat pengawasan maupun pelayanan serta menjaga keselamatan pelayaran dengan menyiapkan sejumlah armada untuk melayani penumpang.
Bukan cuma itu, menurut dia ketika terjadi penumpukan pemudik saat arus mudik dan arus balik, sudah ada komitmen antara pemilik, pengelola dan pengendali moda transportasi angkutan laut agar lebih memprioritaskan penumpang (manusia) ketimbang barang termasuk truk dan mobul roda empat dan
kendaraan roda dua sekalipun.
"Barang-barang muatan seperti itu harus dikemudiankan dan baru akan diangkut pada pelayaran berikutnya ketika kepadatan penumpang telah normal kembali," jelas dia.
Hal ini (utamakan penumpang dan tak melebihi kapasitas angkut) kata dia menjadi komitmen pihak Kantor Kesyahbandaran Otoritas Kepalabuhanan (KSOP) Tenau Kupang, Nusa Tenggara Timur untuk mengawasi pelaksanaannya.
Pengawasan, katanya, diutamakan bagi kapal penumpang Fery di ASDP setempat karena seringkali ada kapal yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas kapal namun tetap diberangkatkan. "Jika ada kapal dan petugas lapangan yang sengaja memuat barang dan penumpang melibihi kapasitas kapal akan diberikan sanksi," tambah dia.
Dia menegaskan, kapal akan dicabut izin operasinya, sedangkan petugas di lapangan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan KSOP memperketat pengawasan maupun pelayanan serta menjaga keselamatan pelayaran dengan menyiapkan sejumlah armada untuk melayani penumpang.
Demikianlah Artikel Edaran Menhub Juga Berlaku bagi Moda Transportasi Laut
Sekianlah artikel Edaran Menhub Juga Berlaku bagi Moda Transportasi Laut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Edaran Menhub Juga Berlaku bagi Moda Transportasi Laut dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/06/edaran-menhub-juga-berlaku-bagi-moda.html