Terkait tilang elektronik (online), pemilik kendaraan wajib cantumkan nomor telepon dan Email di BPKB
Judul : Terkait tilang elektronik (online), pemilik kendaraan wajib cantumkan nomor telepon dan Email di BPKB
link : Terkait tilang elektronik (online), pemilik kendaraan wajib cantumkan nomor telepon dan Email di BPKB
Monsterbalap.com – Wess lengkap tenan penderitaanmu cakk, terutama buat sampean-sampean yang suka melanggar rambu-rambu lalu lintas saat berkendara di jalan raya. Soale saiki wes jaman modern, saat mau nilang Polisi wes ora perlu kejar-kejaran dengan pelanggar, kecuali Polisi seng golek-golek. Golek opo Mbah? Golek Uwekk nggo umbas rokok karo kopi apal api.
Soalnya sekarang ini teknologi sudah berkembang pesat terutama di dunia Internet, jadi apa pun bisa dilakukan secara online atau melalui Internet, hanya nikah saja yang nggak bisa online ekekekek.
Dan yang baru-baru ini adalah kabar mengenai tilang online atau tilang elektronik dengan sistem yang bernama ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang akan diuji coba mulai 1 oktober nanti di Jakarta, kota lain meyusul. Nahh terkait sistem ETLE tersebut, pihak Kepolisian gencar melakukan sosialisasi agar pemilik kendaraan segera melengkapi data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)-nya dengan nomor telepon dan alamat e-mail.
- Halahh aku ora wedi mbah, wong saya beli kendaraanya bekas/second kok, jadi aman. Biar pemilik pertama yang ketilang ehehe.
- Wosososs.. Ojo seneng sek cak, opo pok kiro Polisi kuwi goblok? Orang pintar aja bisa jadi goblok kok kalo udah berurusan sama Polisi. Yo pora?
Nahh jadi, apabila alamat pelanggar tidak sesuai dengan alamat yang tertera di data base, atau dalam arti STNK belum balik nama, maka ia meminta agar pemilik kendaraan yang sebelumnya untuk melaporkan hal itu ke Samsat masing-masing.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, data itu sangat diperlukan dalam proses penilangan secara elektronik. Jadi, Nomor telepon dan alamat e-mail akan memudahkan petugas menghubungi pelanggar, kemudian mengirimkan surat tilang.
Surat tilang akan dikirim melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia jika petugas verifikasi telah memastikan bahwa kendaraan tersebut memang benar melakukan pelanggaran berdasarkan rekaman CCTV.
“Jadi saya berharap dengan adanya ETLE ini pengawasan polisi di lapangam menjadi lebih efektif dan tepat,” ujar Yusuf seperti dilansir oleh Gridoto.
Masyarakat yang membeli kendaraan mulai Oktober 2018, untuk proses registrasi diwajibkan mencantumkan nomor telepon dan Email.
“Sekarang itu kan zamannya sudah modern, jadi serba online. Kalau ada apa-apa bisa kita hubungi langsung kepada pelanggar atau pemilik mobil tersebut,” ujar Kompol Bayu selaku Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.
Lha terus kalau data kita disalah gunakan gimana Mbah, Apalagi kalau nomer telepon yang saya berikan nomer telepon Istri saya? Wess tenang, untuk data aman sentosa tidak akan tersebar kemana-mana, karena data tersebut hanya untuk keperlua Polisi saja.
Bukan untuk kendaraan baru saja yang akan diminta untuk mencantumkan Nomor telepon dan Email, kendaraan lama juga akan dimintai data tersebut ketika membayar pajak nanti.,
The post Terkait tilang elektronik (online), pemilik kendaraan wajib cantumkan nomor telepon dan Email di BPKB appeared first on Monsterbalap.
Demikianlah Artikel Terkait tilang elektronik (online), pemilik kendaraan wajib cantumkan nomor telepon dan Email di BPKB
Anda sekarang membaca artikel Terkait tilang elektronik (online), pemilik kendaraan wajib cantumkan nomor telepon dan Email di BPKB dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2018/09/terkait-tilang-elektronik-online.html