Sebarkan Foto Bugil dan Video Mesum Diringkus Polisi
Sebarkan Foto Bugil dan Video Mesum Diringkus Polisi
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Sebarkan Foto Bugil dan Video Mesum Diringkus Polisi telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Sebarkan Foto Bugil dan Video Mesum Diringkus Polisi
link : Sebarkan Foto Bugil dan Video Mesum Diringkus Polisi
Judul : Sebarkan Foto Bugil dan Video Mesum Diringkus Polisi
link : Sebarkan Foto Bugil dan Video Mesum Diringkus Polisi
Motobalapan | Kasmudi (23), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, hanya bisa pasrah saat diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara. Pekerja serabutan itu nekat menyebarluaskan video adegan seks dirinya dengan mantan kekasihnya ke jejaring sosial Facebook.
Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, polisi mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari Mis (25) yang tak lain mantan pacar sekaligus tetangganya.
Mis yang sudah tak lagi menjalin hubungan spesial dengan Kasmudi syok ketika mengetahui dirinya ramai diperbincangkan teman-temannya akibat video porno tersebut. Terlebih, video adegan ranjang itu diunggah di akun facebook milik Mis.
Tanpa pikir panjang, Mis langsung melabrak Kasmudi karena sepengetahuannya hanya Kasmudi lah yang mengetahui password akun facebook Mis. Mis lantas meminta Kasmudi menghapus video tak senonoh dokumentasi pribadi mereka itu. Kasmudi yang mengakui telah membajak akun Mis hingga mengunggah video porno tersebut selanjutnya menghapusnya.
"Namun setelah dihapus, Kasmudi kembali menggunggah video porno tersebut. Mis lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Beberapa hari lalu kami tangkap pelaku di rumahnya," ungkap Yudianto kepada Kompas.com, Kamis (8/3/2018).
Dari keterangan pada polisi, tersangka mengaku sakit hati karena hubungan percintaannya dengan korban selama bertahun-tahun kandas di tengah jalan. Tersangka tak terima setelah tali cintanya diputus begitu saja oleh korban yang lebih memilih lelaki lain. "Setelah putus cinta, tersangka menikah dan korban juga sudah menikah. Namun karena masih menyimpan dendam dengan korban, video porno itu kemudian disebar," kata Yudianto.
Kanit PPA Polres Jepara, Ipda Yusuf Setyabudhi mengatakan, video porno itu dibuat pada akhir 2017 menggunakan ponsel milik korban. Video adegan mesum koleksi pribadi itu selanjutnya ditrasmisikan ke ponsel tersangka. Awal 2018, tersangka menyebarluaskan video porno itu untuk konsumsi publik.
"Tersangka terancam Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," pungkas Yusuf.
Seorang remaja berinisial HY (19) tega menyebarkan foto tidak senonoh mantan kekasihnya yang juga masih remaja melalui akun Facebook. Postingan HY ini pun dengan cepat menjadi viral di media sosial dan menjadi perbincangan warga di Probolinggo, Jawa Timur.
Korban dan orang tuanya yang tidak terima kemudian melaporkan HY ke Polres Probolinggo, yang langsung menangkap tersangka. Di hadapan polisi HY mengaku mengunggah foto tanpa busana korban ke akun Facebooknya demi memenuhi permintaan kekasih baru.
Akibat perbuatannya, HY terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka yang masih di bawah umur terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, polisi mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari Mis (25) yang tak lain mantan pacar sekaligus tetangganya.
Mis yang sudah tak lagi menjalin hubungan spesial dengan Kasmudi syok ketika mengetahui dirinya ramai diperbincangkan teman-temannya akibat video porno tersebut. Terlebih, video adegan ranjang itu diunggah di akun facebook milik Mis.
Tanpa pikir panjang, Mis langsung melabrak Kasmudi karena sepengetahuannya hanya Kasmudi lah yang mengetahui password akun facebook Mis. Mis lantas meminta Kasmudi menghapus video tak senonoh dokumentasi pribadi mereka itu. Kasmudi yang mengakui telah membajak akun Mis hingga mengunggah video porno tersebut selanjutnya menghapusnya.
"Namun setelah dihapus, Kasmudi kembali menggunggah video porno tersebut. Mis lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Beberapa hari lalu kami tangkap pelaku di rumahnya," ungkap Yudianto kepada Kompas.com, Kamis (8/3/2018).
Dari keterangan pada polisi, tersangka mengaku sakit hati karena hubungan percintaannya dengan korban selama bertahun-tahun kandas di tengah jalan. Tersangka tak terima setelah tali cintanya diputus begitu saja oleh korban yang lebih memilih lelaki lain. "Setelah putus cinta, tersangka menikah dan korban juga sudah menikah. Namun karena masih menyimpan dendam dengan korban, video porno itu kemudian disebar," kata Yudianto.
Kanit PPA Polres Jepara, Ipda Yusuf Setyabudhi mengatakan, video porno itu dibuat pada akhir 2017 menggunakan ponsel milik korban. Video adegan mesum koleksi pribadi itu selanjutnya ditrasmisikan ke ponsel tersangka. Awal 2018, tersangka menyebarluaskan video porno itu untuk konsumsi publik.
"Tersangka terancam Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," pungkas Yusuf.
Seorang remaja berinisial HY (19) tega menyebarkan foto tidak senonoh mantan kekasihnya yang juga masih remaja melalui akun Facebook. Postingan HY ini pun dengan cepat menjadi viral di media sosial dan menjadi perbincangan warga di Probolinggo, Jawa Timur.
Korban dan orang tuanya yang tidak terima kemudian melaporkan HY ke Polres Probolinggo, yang langsung menangkap tersangka. Di hadapan polisi HY mengaku mengunggah foto tanpa busana korban ke akun Facebooknya demi memenuhi permintaan kekasih baru.
Akibat perbuatannya, HY terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka yang masih di bawah umur terancam hukuman 7 tahun penjara.
Demikianlah Artikel Sebarkan Foto Bugil dan Video Mesum Diringkus Polisi
Sekianlah artikel Sebarkan Foto Bugil dan Video Mesum Diringkus Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sebarkan Foto Bugil dan Video Mesum Diringkus Polisi dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2018/03/sebarkan-foto-bugil-dan-video-mesum.html