Anggota DPRD Cantik Dijebloskan Penjara Karena Selingkuh

Anggota DPRD Cantik Dijebloskan Penjara Karena Selingkuh - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Anggota DPRD Cantik Dijebloskan Penjara Karena Selingkuh telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Anggota DPRD Cantik Dijebloskan Penjara Karena Selingkuh

link : Anggota DPRD Cantik Dijebloskan Penjara Karena Selingkuh

Motobalapan | Anggota DPRD Bengkulu, Maghdaliansi, dijemput jaksa untuk dijebloskan penjara karena terbukti bersalah berbuat asusila dengan seorang dosen universitas negeri, Elektison Somi. Berdasar putusan hakim politisi berwajah cantik ini divonis penjara selama 10 bulan.



Seperti diberitakan media, kasus asusila ini terungkap dari laporan suami Maghdaliansi sendiri. Saat itu, 19 Oktober 2015, HR mengetahui Maghdaliansi berduaan dengan seorang dosen universitas negeri, Elektison Somi di sebuah hotel di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Sehingga, HR lantas melaporkan perselingkuhan itu ke Mapolres Bengkulu.

Setelah menjalni persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Maghdaliansi dan Elektison Somi akhirnya divonis bersalah melanggar Pasal 281 ayat 2 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan atau Perzinaan dan Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP tentang perbuatan melanggar hukum secara bersama-sama. Dalam persidangan terbuka untuk umum itu, majelis hakim yang dipimpin Lendriaty Janis bersama hakim anggota Suparman dan Dyah Tri Lestari menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 5 bulan kepada masing-masing terdakwa.

"Barang bukti berupa rekaman video yang ada dalam flashdisk, kunci kamar nomor 219 Hotel Santika, dan rekaman suara melalui telepon genggam pada 19 Oktober 2016 sudah membuktikan perbuatan pidana itu sudah memenuhi unsur melanggar kesusilaan," kata hakim Lendriaty Janis seperti dilansir Liputan6.com.

Namun, terpidana Maghdaliansi menolak putusan hakim tersebut dan mengajukan banding hingga kasasi. Belakangan, hakim Mahkamah Agung malah memperberat vonis Maghdaliansi menjadi 10 bulan. Mahdaliansi sebelumnya divonis lima bulan penjara di Pengadilan Negeri Bengkulu dan Pengadilan Tinggi Bengkulu. Sementara di tingkat kasasi, hakim agung memperberat hukumannya menjadi 10 bulan penjara. Ia terbukti melanggar pasal 281 KUHP tentang tindak asusila bersama Elextison Somi oknum salah satu dosen di PTN di Bengkulu pada Oktober Tahun 2015 lalu.

Seperti ditayangkan Indosiar, Kamis (1/2/2018), sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negri Bengkulu pada Rabu pagi mendatangi  rumah Mahdaliansi alias MD anggota DPRD Kota Bengkulu di Jalan Seraya, Kelurahan Padang Harapan. Mahdaliansi dijemput untuk dijebloskan ke penjara setelah ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung atas kasus asusila yang menjeratnya.

Mahdaliansi nampak koorperatif dan tak memberikan perlawanan dan bersedia dibawa jaksa setelah sempat berdiskusi beberapa saat. Apalagi setelah jaksa memperlihatkan salinan putusan Mahkamah Agung. Eksekusi dipimpin Kasipidum Kejari Bengkulu Rozano Yudistira. Mahdaliansi kemudian dibawa ke lapas perempuan Bengkulu di Kelurahan Bentiring.

" Hari ini memang kita telah melakukan eksekusi, jadi bukan penahanan lagi. Jaksa melaksanakan putusan hakim. Pelaksanaannya tadi sekitar jam 9 kita jemput dirumah yang bersangkutan dan langsung dibawa ke Lapas Bengkulu dan langsung menjalankan hukuman yang telah di putus oleh Mahkamah Agung, " terang Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rozano Yudistira.

Demikianlah Artikel Anggota DPRD Cantik Dijebloskan Penjara Karena Selingkuh

Sekianlah artikel Anggota DPRD Cantik Dijebloskan Penjara Karena Selingkuh kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Anggota DPRD Cantik Dijebloskan Penjara Karena Selingkuh dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2018/01/anggota-dprd-cantik-dijebloskan-penjara.html

Subscribe to receive free email updates: