Ketahuan Berduaan Dalam Kamar, Pasangan ini Dihukum Rendam dan Diusir dari Kampung
Ketahuan Berduaan Dalam Kamar, Pasangan ini Dihukum Rendam dan Diusir dari Kampung
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Ketahuan Berduaan Dalam Kamar, Pasangan ini Dihukum Rendam dan Diusir dari Kampung telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Ketahuan Berduaan Dalam Kamar, Pasangan ini Dihukum Rendam dan Diusir dari Kampung
link : Ketahuan Berduaan Dalam Kamar, Pasangan ini Dihukum Rendam dan Diusir dari Kampung
Judul : Ketahuan Berduaan Dalam Kamar, Pasangan ini Dihukum Rendam dan Diusir dari Kampung
link : Ketahuan Berduaan Dalam Kamar, Pasangan ini Dihukum Rendam dan Diusir dari Kampung
Motobalapan | Ketahuan berduaan dalam kamar, pasangan ini dikenai hukuman rendam laut dan diusir keluar kampung. Pasangan yang dikenai hukum adat itu adalah NS (lelaki karyawan BNI Palu warga Perumahan BTN Taman Ria State, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi) dan DR (perempuan
warga Jalan Tanggul, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan yang sehari-harinya bekerja sebagai pegawai Tabungan dan Asuransi Pensiun di Kota Palu, Sulawesi Tengah). Hubungan intim perselingkuhan itu terjadi di Perumahan BTN Taman Ria State, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi.
Terbongkarnya perselingkuhan keduanya, berawal dari penggerebekan yang dilakukan Satgas K5 dengan Bhabinkamtibmas Polsek Palu Barat. Keduanya diamankan setelah petugas mengintai dari jauh apa yang dilakukan pasangan kekasih gelap ini. Keduanya pun saat digrebek masih berada di atas ranjang.
Keduanya akhirnya dikenai sanksi adat (givu nu ada) berdasar hasil kerja K5 dan Lembaga Adat Kelurahan Silae. Pelaksanaan hukum adat dilakukan pada Senin (18/12/2017) sekitar pukul 09.00 wita, keduanya menjalani givu nu ada, dengan cara direndam di laut. Tidak hanya itu, keduanya juga dikenai sanksi, untuk keluar dari kampung (Kelurahan Silae). Mereka berdua dianggap melanggar adat karena berada dalam kamar dan bukan pasangan suami-istri yang sah.
Pelaksanaan rendam laut dilakukan di pinggir pantai, Jalan Malonda, Kelurahan Silae. Puluhan warga setempat ikut menyaksikan pelaksanaan hukum adat ini.
Lurah Silae, Syafad, didampingi Ketua Adat, Indra Lanuhu menjelaskan, sanksi adat yang diberikan ini, berupa nilabu atau direndam di laut selama beberapa menit. Serta sanksi berupa nipali atau dikeluarkan dari kampung.
“Mereka ini dipergoki oleh petugas K5 yang ada di kelurahan berdua-duaan di dalam satu kamar dan bukan muhrimnya, apalagi masing-masing juga memiliki suami dan istri. Selain melanggar norma etika, ini juga kami anggap melanggar adat yang ada,” terangnya .
Kegiatan Nilabu atau direndam di laut tersebut selesai pada pukul 10.00 wita. Kemudian sekitar pukul 10.15 wita NA selaku pelanggar adat diantar ke perbatasan Kelurahan Silae dan Kelurahan Lere, Jalan Cumi-Cumi untuk menjalani nipali atau dikeluarkan dari kampung Kelurahan Silae oleh lembaga adat.
warga Jalan Tanggul, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan yang sehari-harinya bekerja sebagai pegawai Tabungan dan Asuransi Pensiun di Kota Palu, Sulawesi Tengah). Hubungan intim perselingkuhan itu terjadi di Perumahan BTN Taman Ria State, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi.
Terbongkarnya perselingkuhan keduanya, berawal dari penggerebekan yang dilakukan Satgas K5 dengan Bhabinkamtibmas Polsek Palu Barat. Keduanya diamankan setelah petugas mengintai dari jauh apa yang dilakukan pasangan kekasih gelap ini. Keduanya pun saat digrebek masih berada di atas ranjang.
Keduanya akhirnya dikenai sanksi adat (givu nu ada) berdasar hasil kerja K5 dan Lembaga Adat Kelurahan Silae. Pelaksanaan hukum adat dilakukan pada Senin (18/12/2017) sekitar pukul 09.00 wita, keduanya menjalani givu nu ada, dengan cara direndam di laut. Tidak hanya itu, keduanya juga dikenai sanksi, untuk keluar dari kampung (Kelurahan Silae). Mereka berdua dianggap melanggar adat karena berada dalam kamar dan bukan pasangan suami-istri yang sah.
Pelaksanaan rendam laut dilakukan di pinggir pantai, Jalan Malonda, Kelurahan Silae. Puluhan warga setempat ikut menyaksikan pelaksanaan hukum adat ini.
Lurah Silae, Syafad, didampingi Ketua Adat, Indra Lanuhu menjelaskan, sanksi adat yang diberikan ini, berupa nilabu atau direndam di laut selama beberapa menit. Serta sanksi berupa nipali atau dikeluarkan dari kampung.
“Mereka ini dipergoki oleh petugas K5 yang ada di kelurahan berdua-duaan di dalam satu kamar dan bukan muhrimnya, apalagi masing-masing juga memiliki suami dan istri. Selain melanggar norma etika, ini juga kami anggap melanggar adat yang ada,” terangnya .
Kegiatan Nilabu atau direndam di laut tersebut selesai pada pukul 10.00 wita. Kemudian sekitar pukul 10.15 wita NA selaku pelanggar adat diantar ke perbatasan Kelurahan Silae dan Kelurahan Lere, Jalan Cumi-Cumi untuk menjalani nipali atau dikeluarkan dari kampung Kelurahan Silae oleh lembaga adat.
Demikianlah Artikel Ketahuan Berduaan Dalam Kamar, Pasangan ini Dihukum Rendam dan Diusir dari Kampung
Sekianlah artikel Ketahuan Berduaan Dalam Kamar, Pasangan ini Dihukum Rendam dan Diusir dari Kampung kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ketahuan Berduaan Dalam Kamar, Pasangan ini Dihukum Rendam dan Diusir dari Kampung dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/12/ketahuan-berduaan-dalam-kamar-pasangan.html