Waow, Jakarta Kota Paling Intoleran?

Waow, Jakarta Kota Paling Intoleran? - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Waow, Jakarta Kota Paling Intoleran? telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Waow, Jakarta Kota Paling Intoleran?

link : Waow, Jakarta Kota Paling Intoleran?

Motobalapan | Jakarta dinilai sebagai kota bernilai toleransi terendah dengan skor 2,3 dalam indeks kota toleran 2017. Sejumlah kasus pelanggaran kebebasan beragama juga terjadi di Ibu Kota.




Ringkasan Eksekutif 
Indeks Kota Toleran (IKT) Tahun 2017
SETARA Insitute dan Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila
Jakarta, 16 November 2017
 Tentang Laporan IKT 2017
Toleransi merupakan salah satu variabel kunci dalam membina dan mewujudkan kerukunan, inklusi sosial, dan mewujudkan negara Pancasila yang bersendikan kemerdekaan beragama sebagaimana diafirmasi oleh Sila Pertama Pancasila dan dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, terutama Pasal 29 Ayat (2). Selain itu, pemerintah daerah, khususnya kota yang heterogenitas sosio-kulturalnya lebih tinggi dibandingkan kabupaten, merupakan kantung masyarakat (social enclaves) dituntut untuk memainkan peran positif sebagai representasi negara dalam wajahnya yang lebih spesifik dan partikular.
Dalam konteks itu, dan dalam rangka memperingati Hari Toleransi Internasional yang diperingati setiap tanggal 16 November, SETARA Institute melakukan kajian dan indexing terhadap 94 kota di Indonesia dalam hal isu promosi dan praktik toleransi. Tujuan pengindeksan ini antara lainuntuk mempromosikan kota-kota yang dianggap berhasil membangun dan mengembangkan toleransi di wilayahnya masing-masing, sehingga dapat menjadi pemicu bagi kota-kota lain untuk turut bergegas mengikuti, membangun dan mengembangkan toleransi di wilayahnya.
Laporan tentang Indeks Kota Toleran tahun 2017 adalah laporan kedua SETARA Institute yang disusun dengan mengutamakan praktik-praktik toleransi terbaik kota-kota di Indonesia, dengan memeriksa seberapa besar kebebasan beragama/berkeyakinan dijamin dan dilindungi melalui regulasi dan tindakan—di satu sisi—serta menyandingkannya dengan realitas perilaku sosial kemasyarakatan dalam tata kelola keberagaman kota, khususnya dalam isu agama/keyakinan. Pengukuran yang dilakukan SETARA Institute menggunakan paradigma negative rights, sesuai dengan karakter kebebasan beragama/berkeyakinan yang merupakan rumpun kebebasan sipil politik, yang diukur secara negatif. Selain pendekatan negative rights, Indeks Kota Toleran juga memeriksa tindakan positif pemerintah kota dalam mempromosikan toleransi, baik yang tertuang dalam kebijakan, pernyataan resmi, respons atas peristiwa, maupun membangun budaya toleransi di masyarakat.

Definisi Operasional
Secara operasional, dalam konteks studi ini, SETARA Institute menurunkan konsep toleransi pada beberapa variabel sistemik di kota yang mempengaruhi perilaku sosial antar identitas dan entitas warga kota, yaitu meliputi kebijakan-kebijakan pemerintah kota, tindakan-tindakan aparatur pemerintah kota, perilaku antar entitas di kota—warga dengan warga, pemerintah dengan warga, dan relasi-relasi dalam heterogenitas demografis warga kota.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan Kota Toleran dalam studi indexing ini adalah kota yang memiliki beberapa atribut berikut. 1) Pemerintah kota tersebut memiliki regulasi yang kondusif bagi praktik dan promosi toleransi, baik dalam bentuk perencanaan maupun pelaksanaan. 2) Pernyataan dan tindakan aparatur pemerintah kota tersebut kondusif bagi praktik dan promosi toleransi. 3) Di kota tersebut, tingkat peristiwa dan tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan rendah atau tidak ada sama sekali. 4) Kota tersebut menunjukkan upaya yang cukup dalam tata kelola keberagaman identitas keagamaan warganya. 

Kerangka Metodologis
Pengukuran toleransi sudah banyak dilakukan oleh lembaga-lembaga studi di dunia, baik yang berfokus pada toleransi, kebebasan beragama/berkeyakinan, maupun yang mengukur toleransi sebagai bagian dari prinsip yang melekat pada studi demokrasi. Beberapa diantaranya adalah Freedom House(Amerika), PEW Forum, dan Religous Freedom Report Kementerian Luar Negeri Amerika. Di Indonesia, sudah beberapa tahun terakhir juga disusun Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) oleh Bappenas yang di dalamnya memasukkan kebebasan beragama sebagai variabel/ indikator pengukuran indeks. Dari 4 variabel kebebasan sipil dalam IDI misalnya, kebebasan beragama/berkeyakinan diturunkan menjadi 3 indikator: aturan tertulis, tindakan pejabat pemerintah, dan ancaman kekerasan masyarakat.
Secara lebih spesifik, Brian J. Grim dan Roger Finke (2006) menyusun 3 indikator utama untuk mengukur tingkat kebebasan beragama/derajat toleransi sebuah negara. Pertama, favoritisme atau pengistimewaan pemerintah terhadap kelompok-kelompok agama tertentu. Kedua, peraturan pemerintah yang membatasi kebebasan beragama. Ketiga,regulasi sosial yang membatasi kebebasan beragama. Variabel yang dipopulerkan Grim dan Finke ini juga diadopsi oleh Bappenas dan banyak lembaga studi lain.
Dalam mengukur Indeks Kota Toleran (IKT) tahun 2017, SETARA Institute juga menggunakan kerangka Grim dan Finke yang dimodifikasi dengan variabel lain, yaitu komposisi penduduk berdasarkan agama.Komposisi penduduk menjadi salah satu parameter dalam mengukur indikator toleransi dalam tata kelola kota karena hal itu mempengaruhi seberapa besar effort yang dikeluarkan atau diupayakan oleh Pemkot.
Objek studi ini adalah 94 kota dari total 98 kota di seluruh Indonesia. Penggabungan kota-kota administrasi di DKI Jakarta menjadi Kota DKI Jakarta karena kota-kota tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak valid untuk dinilai secara terpisah. Pemilihan kota sebagai objek penelitian didasarkan pada pertimbangan bahwa komposisi penduduk di perkotaan seharusnya lebih heterogen jika dibandingkan dengan kabupaten. Kondisi heterogenitas dan kosmopolitanisme  ini seharusnya menunjukkan tingkat toleransi yang tinggi.
Pemilihan 94 kota ini juga didasarkan pada kepentingan praktis memudahkan kegiatan penelitian, di bandingkan dengan meneliti seluruh kabupaten/kota di Indonesia yang berjumlah 514, termasuk menghitung 5 kota administratif di DKI Jakarta.
Mengacu pada definisi operasional di atas dan berdasarkan pada kerangka indexing ahli dan lembaga studi yang lain, studi ini menetapkan 4 (empat) parameter sebagai alat ukur dengan mengadopsi kerangka pengukuran yang diperkenalkan oleh Grim dan Finke, yaitu: A) Regulasi Pemerintah Kota [Indikator: 1) RPJMD dan 2) kebijakan diskriminatif], B) Tindakan Pemerintah [Indikator: 3) Pernyataan dan 4) Tindakan terkait peristiwa], C) Regulasi Sosial [Indikator: 5) Peristiwa Pelanggaran], D) Demografi Agama [Indikator: 6) Komposisi penduduk berdasarkan agama]
Sumber data penelitian untuk mengukur indikator-indikatordi atas diperoleh dari dokumen resmi pemerintah kota, Biro Pusat Statistik (BPS), Komnas Perempuan, SETARA Institute, dan referensi media terpilih. Data tersebut dalam bentuk:

1.    RPJMD Kota. Data ini bisa diakses siapa saja, sehingga memudahkan bagi pihak-pihak yang ingin melakukan pemeriksaan terhadap rencana daerah (dalam penelitian ini adalah RPJMD Kota). RPJMD dikeluarkan oleh masing-masing daerah untuk rentang waktu lima tahun sekali, sehingga terjadi perbedaan rentang waktu mulai dan selesainya sebuah RPJMD.
2.    Peraturan Daerah/Kebijakan Kota Lainnya.Sumber data ini diperoleh dari Komnas Perempuan yang telah menghimpun peraturan-peraturan daerah yang bermuatan diskriminatif. Peraturan perundang-undangan tersebut dikumpulkan sejak tahun 2009 hingga tahun 2015 dan data kebijakan diskriminatif yang dicatat SETARA Institute sejak 2012 hingga 2016, ditambah dengan kebijakan diskriminatif yang dicatat SETARA pada tahun 2017. Selama peraturan perundang-undangan yang bersangkutan masih berlaku atau belum dicabut, maka peraturan perundang-undangan tersebut masih valid digunakan sebagai alat ukur.
3.    Tindakan Nyata Pemerintah Kota.Tindakan pemerintah diukur berdasarkan tindakan atau aksi yang diambil oleh pemerintah kota dalam menyikapi sebuah kasus atau peristiwa. Untuk mengumpulkan informasi tindakan pemerintah, penelitian ini mengandalkan informasi di media massa dan data pemantauan SETARA Institute tentang kebebasan beragama/berkeyakinan.
4.    PernyataanPemerintah. Ini adalah respons pemerintah kota dalam menyikapi peristiwa atau kejadian yang mengandung kekerasan berbasis agama/keyakinan. Data untuk variabel ini juga dirujuk dari pemberitaan media dan pemantauan SETARA Institute atas peristiwa-peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan.
5.    Peristiwa Pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan.Data ini merupakan hasil pemantauan SETARA Institute, yang sudah sejak 2007 mendokumentasikan dan melaporkan kondisi kebebasan beragama/berkeyakinan pada setiap tahunnya. Untuk pengukuran tahun berjalan (2017) dilakukan atas peristiwa dan tindakan rentang waktu antara November 2016 hingga Oktober 2017.
6.    Demografi Penduduk Berdasarkan Agama 2010. Data ini tersedia di website BPS (Biro Pusat Statistik) dan bisa diakses oleh siapa saja yang membutuhkan. Data yang tersedia di BPS adalah komposisi penduduk kabupaten/kota, salah satunya berdasarkan agama/ keyakinan yang masih dalam bentuk angka. Dalam penelitian ini, data angka kemudian dikonversi ke dalam prosentase.

Scoringdalam studi ini menggunakan skala Likert, dengan rentang nilai 1-7, yang menggambarkan rentang gradatif dari kualitas buruk ke baik.  Artinya, 1 merupakan scoring untuk situasi paling buruk pada masing-masing indikator untuk mewujudkan kota toleran, sedangkan 7 adalah scoring untuk situasi paling baik pada masing-masing indikator untuk mewujudkan kota toleran di kota-kota dimaksud.
Dalam hal pembobotan, dengan mempertimbangkan perbedaan tingkat pengaruh masing-masing indikator pengukuran terhadap situasi faktual toleransi di kota, SETARA Institute melakukan pembobotan dengan persentase yang berbeda terhadap skor akhir. Kombinasi pembobotan tersebut menghasilkan persentase akhir pengukuran sebagai berikut: 1) RPJMD (10%), 2) Kebijakan Diskriminatif [25%], 3) Pernyataan [12%], 4) Tindakan Nyata [18%], 5) Peristiwa [25%], 6) Komposisi penduduk berdasarkan agama [10%].
Untuk menjamin validitas data hasil scoring, studi ini melakukan tiga teknik sekaligus; 1) triangulasi. Teknik triangulasi yang digunakan adalah triangulasi sumber, yaitu dengan membandingkan dan mengecek balik derajat kepercayaan suatu informasi melalui waktu dan alat yang berbeda. Triangulasi sumber dalam penelitian ini dilakukan dengan membandingkan data yang diperoleh dari scoringdengan wawancara para ahli serta paper dengan paper (termasuk dalam kategori ini pengujian derajat kepercayaan melalui pembandingan dan penelusuran sumber-sumber online). 2) Expert meeting atau pertemuan para ahli untuk mengkonfirmasi data sementara hasil scoring. 3) Self assessment, yaitu dengan memberikan ruang kepada pemerintah-pemerintah kota untuk memberikan informasi mengenai parameter-parameter yang digunakan dalam studi IKT ini, kemudian informasi itu digunakan untuk mengonfirmasi derajat kepercayaan data hasil scoring.

Hasil dan Temuan
Dari hasil indexing lengkap dapat disederhanakan 10 kota dengan skor toleransi tertinggi sebagai berikut.
 
Dalam Tabel 1 terlihat bahwa 10 kota dengan nilai toleransi tertinggi memiliki skor di atas 5 dalam skala 1-7. Kota dengan nomor urut 1-5 memiliki skor yang sama, demikian halnya dengan kota dengan nomor urut 6-9. Hal ini terjadi mengingat penilaian didasarkan pada hasil scoringberdasarkan pembacaan dokumen sebagai data penelitian yang sudah ditentukan sebelumnya, kemudian dinilai dengan skala Likert. Dengan skala scoringyang terbatas 1-7, maka kesamaan skor akhir sangat dimungkinkan. Untuk itu, SETARA Institute tidak mengartikan bahwa Manado berada pada posisi 1 sebagai kota paling toleran disebabkan terdapat 4 kota yang memiliki nilai yang sama. Tabel di atas menunjukkan dan dapat dibaca terdapat 5 kota dengan tingkat toleransi yang tinggi.
Dibandingkan dengan data Indeks Kota Toleran Tahun 2015, tidak terjadi perubahan yang signifikan pada kelompok kota dengan skor tertinggi. Sepuluh kota sebagaimana pada tabel 2 di atas sesungguhnya merupakan kota-kota yang pada tahun sebelumnya berada pada kluster 1 kota-kota dengan skor toleransi tinggi.
Selain 10 kota dengan skor toleransi tertinggi, dapat pula direduksi 10 kota dengan skor toleransi terendah sebagaimana dapat dilihat pada tabel 2.  
 

Dalam Tabel 2 terlihat bahwa 10 kota dengan nilai toleransi terendah memiliki skor di bawah 4 dalam skala 1-7. Tabel tersebut dapat dibaca bahwa kota-kota tersebut rata-rata memiliki skor rendah dalam 6 indikatornya, sebagaimana diulas dalam kerangka metodologis studi ini.
Untuk membaca dinamika kota-kota di Indonesia dalam perspektif promosi toleransi, dapat disampaikan kluster kota-kota berdasarkan hasil IKT 2017 (lihat Lampiran 1). Sedangkan untuk mencermati kemajuan atau kemunduran yang dilakukan dan dialami kota-kota tersebut, penting untuk menyandingkan kluster tersebut dengan kluster hasil IKT 2015 (lihat Lampiran 2).

Catatan Kemajuan dan Kemunduran
Kemajuan adalah pergerakan positif atau meningkat sebuah kota hingga melampaui klusternya pada IKT sebelumnya, sedangkan kemunduran sebaliknya merupakan pergerakan negatif atau menurun sebuah kota sampai melampaui klusternya pada IKT sebelumnya. Dalam perspektif tersebut ada beberapa kota yang perlu mendapatkan highlight khusus, dan yang paling pokok adalah DKI Jakarta dan Bekasi. Bekasi mengalami kemajuan sangat signifikan, sedangkan DKI Jakarta sebaliknya mengalami kemunduran mencolok.
Dalam pemeringkatan IKT tahun 2017, DKI turun dari peringkat 65 menjadi peringkat ke 94 (skor toleransi terendah). Hal itu disebabkan oleh penguatan intoleransi dan politisasi identitas keagamaan di DKI menjelang, saat, dan setelah Pilkada 2017. Perubahan sangat signifikan DKI adalah pada indikator peristiwa pelanggaran KBB, pernyataan pemerintah, dan tindakan nyata pemerintah. Untuk indikator peristiwa, telah terjadi 24 peristiwa pelanggaran KBB dalam setahun terakhir. Dalam situasi demikian tidak pernyataan terobosan dan tindakan nyata yang solutif dalam merespons tingginya angka pelanggaran tersebut.
Sedangkan Bekasi, dalam IKT tahun ini, melompat dari peringkat kedua terendah pada 2015 atau peringkat 93 ke peringkat 53 pada tahun 2017. Kota Bekasi mentas dari dasar Kluster 4 ke permukaan Kluster 3. Kemajuan signifikan ini pada pokoknya didorong oleh semakin positifnya standing position, pernyataan, serta tindakan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, dalam merespons peristiwa-peristiwa intoleransi. Yang terbaru beberapa waktu yang lalu, Walikota Rahmat didemo massa dari kelompok-kelompok intoleran yang berakhir dengan kericuhan. Pendemo menuntut pencabutan izin gereja Santa Clara, namun Rahmat menyampaikan pesan toleransi yang sangat kuat bahwa dia tidak akan mencabut izin Santa Clara hanya karena didemo atau diintimidasi sekelompok orang atau massa.

Simpulan, Rekomendasi, dan Keterbatasan
Dari studi Indeks Kota Toleran tahun 2017 dapat diambil beberapa simpulan berikut: Pertama, pada tahun 2017 ini terdapat 10 kota dengan skor toleransi tertinggi, yaitu: 1) Manado, 2) Pematangsiantar, 3) Salatiga, 4) Singkawang, 5) Tual, 6) Binjai, 7) Kotamobagu, 8) Palu, 9) Tebing Tinggi, dan 10) Surakarta. Kedua, pada tahun yang sama, di sisi lain, terdapat 10 kota dengan skor toleransi terendah, yaitu: 1) DKI Jakarta, 2) Banda Aceh, 3) Bogor, 4) Cilegon, 5) Depok, 6) Yogyakarta, 7) Banjarmasin, 8) Makassar, 9) Padang, dan 10) Mataram. Ketiga, dibandingkan dengan data Indeks Kota Toleran Tahun 2015, tidak terjadi perubahan yang signifikan pada kelompok kota dengan skor tertinggi. Sepuluh kota sebagaimana pada tabel 2 di atas sesungguhnya merupakan kota-kota yang pada tahun sebelumnya berada pada kluster 1 kota-kota dengan skor toleransi tinggi. Keempat, sebaliknya, disandingkan dengan data IKT tahun 2015, terdapat perubahan komposisi signifikan pada data 10 kota dengan indeks toleransi terendah pada tahun 2017. Perubahan sangat signifikan terjadi pada DKI Jakarta dan Bekasi. DKI turun dari peringkat 65 menjadi peringkat ke 94 (skor toleransi terendah). Sedangkan Bekasi melompat dari peringkat kedua terendah pada 2015 menjadi 53 pada tahun 2017.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, SETARA Institute merekomendasikan beberapa poin catatan berikut: 1) Presiden RI hendaknya mendorong agar Pemerintah Kota di seluruh Indonesia menjadi teladan dan semacam “pilot project” dalam implementasi Pancasila dan UUD NRI 1945 serta memiliki kerangka kerja dan standar kebijakan yang kondusif bagi tumbuh dan terbinanya toleransi, mengingat kota memiliki peran inisial dalam menjadi teladan bagi tata kelola masyarakat dan pembangunan dalam iklim kebhinekaan yang pada umumnya tinggi. 2) Pemerintah Kota, khususnya Walikota, hendaknya membangun dan membina toleransi di wilayahnya dengan cara memastikan demografi penduduk yang heterogen menjadi arena bagi peaceful co-existence, mengambil kebijakan-kebijakan berbasis equal treatment serta bertindak aktif dalam menghapus kebijakan-kebijakan diskriminatif yang ada di kotanya, mencegah dan menegakkan hukum atas pelanggaran hak-hak warga negara untuk beragama/berkeyakinan secara merdeka, serta mengambil standing position yang progresif untuk menjamin situasi kondusif bagi toleransi dan non diskriminasi sebagai prasyarat terwujudnya kedamaian dan kerukunan di kota-kota tersebut.
Dengan mencermati secara serius kendala-kendala teknis dan substantif studi indexing ini, SETARA Institute mencatat dan mengakui beberapa keterbatasan yang terdapat dalam studi ini. 1) Dalam penetapan skala penskoran, studi ini tidak dapat menghindarkan diri dari penyederhanaan dalam kuantifikasi situasi-situasi kualitatif menjadi skor tertentu dalam skala 1 sampai 7. Artinya, dengan range yang lebih luas, misalnya 1-100 dimungkinkan distingsi yang jauh lebih akurat. Namun hal itu dirasa amat sangat menyulitkan secara teknis. 2) Dalam studi ini, juga dimungkinkan terjadinya bias subjektivitas dalam memberikan skor yang sulit untuk dihindari dalam melakukan scoring pada masing-masing indikator. Namun untuk mengurangi bias tersebut, SETARA Institute menempuh dua teknik, yaitu triangulasi dengan narasumber-narasumber kunci mengenai khusunya situasi toleransi di 10 kota dengan skor tertinggi dan 10 kota dengan skor terendah. Di samping itu, SETARA juga melakukan konfirmasi melalui expert meeting mengenai indexing sementara dan self assessment, khususnya pada dua kluster (yaitu Kluster 1 dan Kluster 4), sebelum dilakukan scoring final. Namun untuk self assessment memang tidak semua pemerintah kota mengoptimalkan mekanisme metodologis ini.



Demikianlah Artikel Waow, Jakarta Kota Paling Intoleran?

Sekianlah artikel Waow, Jakarta Kota Paling Intoleran? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Waow, Jakarta Kota Paling Intoleran? dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/11/waow-jakarta-kota-paling-intoleran.html

Subscribe to receive free email updates: