Pengawasan Dana Desa Jangan Hanya Dibebankan ke Pendamping Desa
Pengawasan Dana Desa Jangan Hanya Dibebankan ke Pendamping Desa
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Pengawasan Dana Desa Jangan Hanya Dibebankan ke Pendamping Desa telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Pengawasan Dana Desa Jangan Hanya Dibebankan ke Pendamping Desa
link : Pengawasan Dana Desa Jangan Hanya Dibebankan ke Pendamping Desa
Judul : Pengawasan Dana Desa Jangan Hanya Dibebankan ke Pendamping Desa
link : Pengawasan Dana Desa Jangan Hanya Dibebankan ke Pendamping Desa
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Sosiolog Universitas Gadjah Mada, Arie Sudjito menyebut pengawasan dana desa tak bisa dibebakan hanya pada pendamping desa. Semua pihak harus ikut mengawasi.
"Semuanya harus ikut mengawasi," kata Arie, Minggu 7 Agustus 2017.
Arie menyebut perlu peran serta masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ikut mengawasi. Pengawasan tak hanya pada pengelolaan tapi juga pembangunan desa.
Senada, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Eko Putro Sandjojo meminta masyarakat tidak takut melaporkan indikasi penyelewengan dana desa.
"Laporannya bisa ke satgas dana desa maupun menghubungi call center di nomor 1500040. Pemerintah pasti menindaklanjuti laporan itu," ujar dia.
(Baca juga: Menteri Desa Peringatkan Pengelolaan Dana Desa)
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan berencana mereformulasi kebijakan dana desa untuk dapat diterapkan di tahun anggaran 2018. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan pemerintah akan menurunkan jumlah alokasi dana dasar yang dibagi rata.
Jadi, perbandingan yang dihasilkan bisa saja 70:30 bahkan 60:40, bukan lagi 90:10.
...
Sumber : http://ift.tt/2uxsQeh
"Semuanya harus ikut mengawasi," kata Arie, Minggu 7 Agustus 2017.
Arie menyebut perlu peran serta masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ikut mengawasi. Pengawasan tak hanya pada pengelolaan tapi juga pembangunan desa.
Senada, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Eko Putro Sandjojo meminta masyarakat tidak takut melaporkan indikasi penyelewengan dana desa.
"Laporannya bisa ke satgas dana desa maupun menghubungi call center di nomor 1500040. Pemerintah pasti menindaklanjuti laporan itu," ujar dia.
(Baca juga: Menteri Desa Peringatkan Pengelolaan Dana Desa)
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan berencana mereformulasi kebijakan dana desa untuk dapat diterapkan di tahun anggaran 2018. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan pemerintah akan menurunkan jumlah alokasi dana dasar yang dibagi rata.
Jadi, perbandingan yang dihasilkan bisa saja 70:30 bahkan 60:40, bukan lagi 90:10.
...
Sumber : http://ift.tt/2uxsQeh
Demikianlah Artikel Pengawasan Dana Desa Jangan Hanya Dibebankan ke Pendamping Desa
Sekianlah artikel Pengawasan Dana Desa Jangan Hanya Dibebankan ke Pendamping Desa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pengawasan Dana Desa Jangan Hanya Dibebankan ke Pendamping Desa dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/pengawasan-dana-desa-jangan-hanya.html