Pansus Angket Tidak Perlu Ributkan Safe House KPK

Pansus Angket Tidak Perlu Ributkan Safe House KPK - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Pansus Angket Tidak Perlu Ributkan Safe House KPK telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Pansus Angket Tidak Perlu Ributkan Safe House KPK

link : Pansus Angket Tidak Perlu Ributkan Safe House KPK

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meminta Panitia Khusus Hak Angket tidak perlu meributkan soal safe house saksi KPK.

"Karena tindakan Pansus seperti itu akan merugikan upaya-upaya perlindungan saksi dan korban di masa mendatang," ucap Syarif, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 10 Agustus 2017.

Namun, kata dia, KPK mempersilakan jika anggota Pansus memang ingin mengunjungi rumah aman tersebut. "Silakan mereka lihat karena tidak ada yang disembunyikan, agar tidak ada lagi yang bilang rumah sekap," ucap Syarif.

Pansus Angket KPK sebelumnya berencana mengunjungi dua lokasi yang diduga menjadi tempat "penyekapan" saksi KPK pada pekan ini. Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar mengatakan, lokasi penyekapan itu seperti yang diungkapkan saksi kasus suap Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa saat Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket beberapa waktu lalu.

Dalam perkembangannya Niko melalui kuasa hukum sudah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Agun mengatakan Pansus sudah berkomunikasi dengan Kepolisian terkait rencana kunjungan Pansus tersebut karena sudah dilaporkan mengenai dua lokasi yang diduga sebagai lokasi penyekapan saksi KPK tersebut.
Sebelumnya, dalam rapat dengan Pansus Angket KPK itu, Niko sempat menyebutkan bahwa KPK mempunyai rumah khusus untuk menyekap saksi. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat itu mengatakan, Niko sedianya pernah meminta perlindungan ke KPK, tapi tidak secara otomatis dikabulkan.

"Kami analisis dan cek ke lokasi apa ada serangan intimidasi, kemudian perlindungan kami berikan. Ternyata yang bersangkutan perlu ditempatkan di safe house agar saksi merasa aman. Namun, kami tidak bisa sampaikan lokasi safe house itu karena rahasia," kata Febri saat itu.

Sementara terkait biaya hidup selama di safe house itu, Febri menyatakan KPK mempunyai kewajiban dalam aturan perlindungan saksi dan korban termasuk penggantian biaya hidup.

"Indikatornya, kami tahu Niko tidak bekerja dan tidak ada penghasilan yang didapat dari pihak keluarga sementara keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses hukum," kata Febri.

Atas dasar itu, kata dia, maka diberikan penggantian biaya hidup sesuai standar biaya UMR di daerah di mana Niko berdomisili saat itu. Namun, dalam perjalanan, KPK mendapat informasi dari istri Niko jika keberadaan Niko sempat tidak diketahui.

"Kami dapatkan informasi termasuk ada indikasi KDRT, maka pemberian bantuan kami transfer langsung kepada pihak keluarganya," ujarnya.

Permasalahan lainnya, kata Febri, Niko tidak mematuhi perjanjian untuk datang ke persidangan dan terdapat pelanggaran-pelanggaran lainnya sehingga KPK memutuskan menghentikan perlindungan tersebut....


Sumber : http://ift.tt/2hLO0UU

Demikianlah Artikel Pansus Angket Tidak Perlu Ributkan Safe House KPK

Sekianlah artikel Pansus Angket Tidak Perlu Ributkan Safe House KPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pansus Angket Tidak Perlu Ributkan Safe House KPK dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/pansus-angket-tidak-perlu-ributkan-safe.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :