JICT Klaim Telah Bayar Kewajiban Karyawan
JICT Klaim Telah Bayar Kewajiban Karyawan
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul JICT Klaim Telah Bayar Kewajiban Karyawan telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : JICT Klaim Telah Bayar Kewajiban Karyawan
link : JICT Klaim Telah Bayar Kewajiban Karyawan
Judul : JICT Klaim Telah Bayar Kewajiban Karyawan
link : JICT Klaim Telah Bayar Kewajiban Karyawan
Motobalapan | Berita Vlova -
Direktur Keuangan JICT Budi Cahyono mencatat bahwa perusahaan memperoleh bonus pada 2016 sebesar 7,8 persen dari pendapatan sebelum pajak. Dari perolehan bonus tersebut, perusahaan mengklaim sudah membayarkan semua kewajiban pembayaran bonus kepada karyawan-karyawanya pada Mei 2017 lalu.
baca : Direksi JICT Minta Karyawan Hentikan Pemogokan Kerja
"Mengenai bonus sudah disepakati bahwa 7,8 persen dari profit before tax yang kalau di rupiah itu senilai Rp47 miliar bonus 2016. Bonus itu sudah kita bayarkan pada Mei 2017," kata Budi saat konferensi pers di Jakarta, Minggu 6 Agustus 2017.
Dengan pembayaran itu, Budi menuturkan bahwa perusahaan sudah tidak ada kewajiban pembayaran bonus terhadap karyawan-karyawanya. Pembayaran bonus itu juga sudah sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Namun, diakui Budi, yang menjadi permasalahan dengan beberapa karyawannya yang saat ini masih melakukan pemogokan adalah permintaan insentif kinerja. Insentif kinerja ini lah yang belum bisa dipenuhi perusahaan lantaran di luar bonus.
"Yang menjadi permasalahan sekarang adalah mereka menginginkan adanya tambahan insetif kinerja, jadi di luar bonus normatif tadi," ungkap dia.
Untuk itu, agar kegiatan bongkar muat tetap berjalan normal dan tidak ada pemogokan lagi, Budi melanjutkan, pihak JICT terus melakukan mediasi dengan serikat pekerja yang dimoderatori oleh Subdinaker Jakarta Utara
"Sampai sekarang masih mediasi dengan Subdinaker Jakarta Utara," pungkas dia.
...
Sumber : http://ift.tt/2fjtMBm
Metrotvnews.com, Jakarta: PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) menyatakan bahwa perseroan telah membayar kewajiban kepada karyawan-karyawannya.
Direktur Keuangan JICT Budi Cahyono mencatat bahwa perusahaan memperoleh bonus pada 2016 sebesar 7,8 persen dari pendapatan sebelum pajak. Dari perolehan bonus tersebut, perusahaan mengklaim sudah membayarkan semua kewajiban pembayaran bonus kepada karyawan-karyawanya pada Mei 2017 lalu.
baca : Direksi JICT Minta Karyawan Hentikan Pemogokan Kerja
"Mengenai bonus sudah disepakati bahwa 7,8 persen dari profit before tax yang kalau di rupiah itu senilai Rp47 miliar bonus 2016. Bonus itu sudah kita bayarkan pada Mei 2017," kata Budi saat konferensi pers di Jakarta, Minggu 6 Agustus 2017.
Dengan pembayaran itu, Budi menuturkan bahwa perusahaan sudah tidak ada kewajiban pembayaran bonus terhadap karyawan-karyawanya. Pembayaran bonus itu juga sudah sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Namun, diakui Budi, yang menjadi permasalahan dengan beberapa karyawannya yang saat ini masih melakukan pemogokan adalah permintaan insentif kinerja. Insentif kinerja ini lah yang belum bisa dipenuhi perusahaan lantaran di luar bonus.
"Yang menjadi permasalahan sekarang adalah mereka menginginkan adanya tambahan insetif kinerja, jadi di luar bonus normatif tadi," ungkap dia.
Untuk itu, agar kegiatan bongkar muat tetap berjalan normal dan tidak ada pemogokan lagi, Budi melanjutkan, pihak JICT terus melakukan mediasi dengan serikat pekerja yang dimoderatori oleh Subdinaker Jakarta Utara
"Sampai sekarang masih mediasi dengan Subdinaker Jakarta Utara," pungkas dia.
Sumber : http://ift.tt/2fjtMBm
Demikianlah Artikel JICT Klaim Telah Bayar Kewajiban Karyawan
Sekianlah artikel JICT Klaim Telah Bayar Kewajiban Karyawan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel JICT Klaim Telah Bayar Kewajiban Karyawan dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/jict-klaim-telah-bayar-kewajiban.html