PPP Djan Merasa Dizalimi

PPP Djan Merasa Dizalimi - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul PPP Djan Merasa Dizalimi telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : PPP Djan Merasa Dizalimi

link : PPP Djan Merasa Dizalimi

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Konlik yang melanda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kian memanas. Hal itu setelah penyerbuan dan perusakan Kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro No 60, Menteng, Jakarta Pusat, 16 Juli 2017.

Pada 20 Oktober 2015, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz dengan putusan MA Nomor 504K/TUN/2015.

Putusan itu pada pokoknya membatalkan SK Menkum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tanggal 28 Oktober 2014, yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romi).

Baca: PPP Sesungguhnya Ada di Bawah Romahurmuziy

Namun, Kemenkum dan HAM malah mengeluarkan SK No M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, yang kembali mengesahkan kepengurusan kubu Romi.

"Hak asasi kami sebagai partai Islam tertua di Indonesia sudah dicederai SK tersebut. Atas dasar ketidakadilan yang kami terima, serta pemaksaan kehendak Kemenkum dan HAM, kami akan melakukan langkah hukum sesuai perundangan yang berlaku," tegas Djan Faridz di kantor kuasa hukumnya, Arsyad Arsyad & Co, Law Office, Jakarta, 31 Juli 2017.

Baca: PPP Romy Siap Berkantor di Diponegoro

Untuk mengembalikan muruah partai, Djan memohon dukungan kepada ulama dan umat supaya membantu konsolidasi partai menjelang Pilpres 2019.

"Pemerintah seyogianya mengerti kesulitan kami saat kami bersilaturahim dengan ulama dan umat. Mereka selalu bertanya kepada kami mengapa partai milik ulama dan umat se-Indonesia dizalimi? Ada apa sih, kok pihak Kemenkum dan HAM ngotot memberi SK untuk pihak Romi? Padahal, kami sudah punya putusan MA No 504K/TUN/2015 dan sudah berkekuatan hukum tetap," tandas Djan.

Baca: Djan dan Romi Dianggap Gagal Jadi Imam PPP

Sementara itu, kubu Romi berpegang pada putusan peninjauan kembali (PK) No 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2017, yang mengabulkan gugatan perdata sengketa partai politik yang diajukan ke MA oleh kelompok Romi pascamuktamar Pondok Gede pada 2016.

Majelis hakim MA yang diketuai Ahmad Syarifudin dengan anggota Takdir Rahmadi dan Sudrajad Dimyati dalam rapat permusyawaratan hakim pada 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan tersebut....


Sumber : http://ift.tt/2wfYq1H

Demikianlah Artikel PPP Djan Merasa Dizalimi

Sekianlah artikel PPP Djan Merasa Dizalimi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PPP Djan Merasa Dizalimi dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/ppp-djan-merasa-dizalimi.html

Subscribe to receive free email updates: