Mantan Sekjen Kemendagri Diusut KPK
Mantan Sekjen Kemendagri Diusut KPK
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Mantan Sekjen Kemendagri Diusut KPK telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Mantan Sekjen Kemendagri Diusut KPK
link : Mantan Sekjen Kemendagri Diusut KPK
Judul : Mantan Sekjen Kemendagri Diusut KPK
link : Mantan Sekjen Kemendagri Diusut KPK
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa untuk kasus menghalangi proses hukum dengan tersangka Markus Nari (MN).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN dengan kasus merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan KTP elektronik dengan tersangka Irman dan Sugiharto," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 1 Agustus 2017.
Diah memenuhi panggilan penyidik dan tiba sekira pukul 10.00 WIB. Namun, dia tidak bicara banyak saat ditanya wartawan.
Selain Diah, KPK juga memanggil Akbar, staf ahli politikus Hanura Miryam S. Haryani. Febri menjelaskan, pemeriksaan sejumlah saksi bagi tersangka Markus Nari untuk melengkapi berkas perkaranya untuk segera dibawa ke proses penuntutan.
Markus terjegal sejumlah kasus. KPK menersangkakan Markus pada perkara menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi KTP-el. Dia disangkakan sebagai orang yang memengaruhi Miryam untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan KTP-el.
Dalam perkara ini, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Abang Andi Narogong Diperiksa untuk Novanto
Markus juga diduga secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam proyek pengadaan KTP-el 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri. Kasus ini diduga merugi negara hingga Rp2,3 triliun.
Anak buah Ketua Umum Golkar Setya Novanto itu diduga berperan dalam memuluskan proses pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR. Hal ini terungkap dalam persidangan dan proses pembuktian terhadap Irman dan Sugiharto.
Baca: ICW Khawatir Penghilangan Nama jadi Bargaining RUU Jabatan Hakim
Atas perbuatannya, Markus disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP....
Sumber : http://ift.tt/2hiZzTv
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN dengan kasus merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan KTP elektronik dengan tersangka Irman dan Sugiharto," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 1 Agustus 2017.
Diah memenuhi panggilan penyidik dan tiba sekira pukul 10.00 WIB. Namun, dia tidak bicara banyak saat ditanya wartawan.
Selain Diah, KPK juga memanggil Akbar, staf ahli politikus Hanura Miryam S. Haryani. Febri menjelaskan, pemeriksaan sejumlah saksi bagi tersangka Markus Nari untuk melengkapi berkas perkaranya untuk segera dibawa ke proses penuntutan.
Markus terjegal sejumlah kasus. KPK menersangkakan Markus pada perkara menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi KTP-el. Dia disangkakan sebagai orang yang memengaruhi Miryam untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan KTP-el.
Dalam perkara ini, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Abang Andi Narogong Diperiksa untuk Novanto
Markus juga diduga secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam proyek pengadaan KTP-el 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri. Kasus ini diduga merugi negara hingga Rp2,3 triliun.
Anak buah Ketua Umum Golkar Setya Novanto itu diduga berperan dalam memuluskan proses pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR. Hal ini terungkap dalam persidangan dan proses pembuktian terhadap Irman dan Sugiharto.
Baca: ICW Khawatir Penghilangan Nama jadi Bargaining RUU Jabatan Hakim
Atas perbuatannya, Markus disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP....
Sumber : http://ift.tt/2hiZzTv
Demikianlah Artikel Mantan Sekjen Kemendagri Diusut KPK
Sekianlah artikel Mantan Sekjen Kemendagri Diusut KPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Mantan Sekjen Kemendagri Diusut KPK dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/mantan-sekjen-kemendagri-diusut-kpk.html