KPK Sasar Korporasi yang Terima Dana Korupsi KTP-el
KPK Sasar Korporasi yang Terima Dana Korupsi KTP-el
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul KPK Sasar Korporasi yang Terima Dana Korupsi KTP-el telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : KPK Sasar Korporasi yang Terima Dana Korupsi KTP-el
link : KPK Sasar Korporasi yang Terima Dana Korupsi KTP-el
Judul : KPK Sasar Korporasi yang Terima Dana Korupsi KTP-el
link : KPK Sasar Korporasi yang Terima Dana Korupsi KTP-el
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyasar sejumlah korporasi yang disebut ikut menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Setidaknya ada delapan korporasi yang disebut ikut menerima uang haram dari skandal korupsi tersebut.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dalam mengusut sebuah perkara korupsi, pihaknya bisa mengusut secara perorangan ataupun korporasi. Dalam mengusut kasus korupsi KTP-el ini, ia mengakui jika KPK memang mendahulukan pemeriksaan terhadap perorangan.
"Dilihat bahwa korporasinya berperan sangat penting, maka tidak tertutup kemungkinan KPK menyasar pada korporasinya," kata Laode di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juli 2017.
Untuk menyelidiki korporasi yang terindikasi tindak pidana korupsi, Laode mengatakan saat ini komisi antirasuah telah memiliki tim khusus untuk menangani korporasi. Tim dibentuk setelah KPK mendapat aturan dari Mahkamah Agung untuk menyelesaikan tindak pidana korporasi.
Namun begitu, untuk saat ini belum ada tim khusus yang menangani korporasi dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Pasalnya, saat ini penyidik masih fokus menangani orang-orang yang terlibat.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dalam mengusut sebuah perkara korupsi, pihaknya bisa mengusut secara perorangan ataupun korporasi. Dalam mengusut kasus korupsi KTP-el ini, ia mengakui jika KPK memang mendahulukan pemeriksaan terhadap perorangan.
"Dilihat bahwa korporasinya berperan sangat penting, maka tidak tertutup kemungkinan KPK menyasar pada korporasinya," kata Laode di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juli 2017.
Untuk menyelidiki korporasi yang terindikasi tindak pidana korupsi, Laode mengatakan saat ini komisi antirasuah telah memiliki tim khusus untuk menangani korporasi. Tim dibentuk setelah KPK mendapat aturan dari Mahkamah Agung untuk menyelesaikan tindak pidana korporasi.
Namun begitu, untuk saat ini belum ada tim khusus yang menangani korporasi dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Pasalnya, saat ini penyidik masih fokus menangani orang-orang yang terlibat.
"Ya, karena ini belum ditangani KTP-el yang korporasinya. Sekarang masih fokus pada orang-orangnya," tegasnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebut perbuatan dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik menguntungkan sejumlah pihak. Tercatat, setidaknya, ada 16 pihak yang ikut menerima aliran dana dari skandal korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Dari 16 pihak yang disebut ikut menerima aliran dana, 7 di antaranya merupakan perusahaan dan konsorsium. Perusahan dan konsorsium yang ditengarai menerima aliran dana itu antara lain; Konsorsium PNRI Rp137,989 miliar, Perum PNRI Rp107 miliar, PT Sandipala Arthaputra Rp145 miliar, PT Mega Lestari Unggul Rp148 miliar, PT Len industri Rp3,5 miliar, PT Sucofindo Rp8,2 miliar, dan PT Quadra Solution Rp79 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Sementara mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baik Irman dan Sugiharto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Perbuatan keduanya merugikan negara hingga Rp2,3 triliun....
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebut perbuatan dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik menguntungkan sejumlah pihak. Tercatat, setidaknya, ada 16 pihak yang ikut menerima aliran dana dari skandal korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Dari 16 pihak yang disebut ikut menerima aliran dana, 7 di antaranya merupakan perusahaan dan konsorsium. Perusahan dan konsorsium yang ditengarai menerima aliran dana itu antara lain; Konsorsium PNRI Rp137,989 miliar, Perum PNRI Rp107 miliar, PT Sandipala Arthaputra Rp145 miliar, PT Mega Lestari Unggul Rp148 miliar, PT Len industri Rp3,5 miliar, PT Sucofindo Rp8,2 miliar, dan PT Quadra Solution Rp79 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Sementara mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baik Irman dan Sugiharto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Perbuatan keduanya merugikan negara hingga Rp2,3 triliun....
Demikianlah Artikel KPK Sasar Korporasi yang Terima Dana Korupsi KTP-el
Sekianlah artikel KPK Sasar Korporasi yang Terima Dana Korupsi KTP-el kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KPK Sasar Korporasi yang Terima Dana Korupsi KTP-el dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/kpk-sasar-korporasi-yang-terima-dana.html