Komisi XI Sepakat Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi 80%

Komisi XI Sepakat Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi 80% - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Komisi XI Sepakat Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi 80% telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Komisi XI Sepakat Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi 80%

link : Komisi XI Sepakat Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi 80%

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi. Dalam RPP tersebut pemerintah mengusulkan kepemilikan asing dibatasi hingga 80 persen, sedangkan sisanya sebesar 20 persen modal harus dari investor domestik.

"Semua fraksi pada intinya dapat memahami usulan pemerintah dengan catatan dari masing-masing fraksi mohon bisa jadi pertimbangan dalam menyusun RPP," kata Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 26 Juli 2017.

Meski begitu dari 10 fraksi yang ada, mayoritas menginginkan pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah terkait aturan tersebut. Pasalnya jangan sampai kepemilikan domestik yang hanya 20 persen masih diakali dengan menggunakan nama orang Indonesia meski sebenarnya dana tersebut milik orang asing.



"Jangan kami diakali, yang maksimal 80 persen itu asing 20 persen domestik. Itu jangan diakali lagi, itu harus tegas di situ yang 20 persen jangan sampai diakali lagi," kata Anggota Komisi XI Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam.

Sementara itu, Anggota Komisi XI Fraksi NasDem Jhonny G. Plate menyebutkan jika pemerintah harus benar-benar memperhatikan masalah solvabilitas di industri keuangan. Dirinya tak ingin jika kasus AJB Bumiputera kembali terulang di kemudian hari karena tidak diantisipasi dengan baik.

"Bisa saja terjadi ada banyak asuransi yang mungkin secara likuiditas baik tapi secara kewajiban jangka panjang solvabilotas bermasalah. Ini ujung-ujungnya akan jadi tanggung jawab dari ownership-nya sendiri, yang akan kita berikan pada asing. Nanti ketika ada masalah itu bagaimana tanggung jawab-tanggung jawab itu," ujarnya.

Anggota Komisi XI Fraksi PDI-P Andreas Edy Susetyo menegaskan jika pada akhirnya masyarakat harus diuntungkan dengan aturan tersebut. Apalagi potensi daripada industri asuransi di Indonesia masih sangat besar karena pasar di dalam negeri yang cukup besar.

"Namun demikian perlu dari sekarang dipikirkan mulai pengembangan asuransi nasional, terutama tentang potensi asuransi jiwa yang begitu besar. Mulai dipikirkan sesuai UU asuransi yang baru termasuk kewajiban penjaminan polis. Sekarang belum dipikirkan itu amanat UU perasuransian," pungkasnya.

 ...


Sumber : http://ift.tt/2uYMlQM

Demikianlah Artikel Komisi XI Sepakat Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi 80%

Sekianlah artikel Komisi XI Sepakat Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi 80% kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Komisi XI Sepakat Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi 80% dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/komisi-xi-sepakat-kepemilikan-asing-di.html

Subscribe to receive free email updates: