Aturan Main Industri Beras Harus Diperjelas

Aturan Main Industri Beras Harus Diperjelas - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Aturan Main Industri Beras Harus Diperjelas telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Aturan Main Industri Beras Harus Diperjelas

link : Aturan Main Industri Beras Harus Diperjelas

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota Komisi IV DPR RI Ichsan Firdaus meminta pemerintah memperjelas aturan main industri beras. Ichsan mengatakan selama ini ketentuan pemerintah soal industri beras masih abu-abu.

"Jangan biarkan aturan di industri tata niaga beras menjadi wilayah abu-abu. Sekarang momentum pemerintah memperjelas," kata Ichsan dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu 29 Juli 2017.

Aturan abu-abu yang dia maksud antara lain soal peraturan kepemilikan beras dan pembagian beras. "Harus diatur secara detail. Harus clear mana beras premium mana medium. Supaya tak salah paham di masyarakat," kata dia.

Kemudian, Ichsan meminta pemerintah mengatur soal kandungan gizi dan aturan harga eceran tertinggi (HET). Jika ada perusahaan yang melanggar HET, pemerintah bisa langsung menindak.

"Aturan ini semua untuk memperjelas aturan industri perberasan hulu hilir," kata dia. Jika aturan belum jelas, pemerintah tak boleh melakukan tindakan hukum.

Persoalan beras mengemuka setelah Direktorat Tindak Pidana Khusus, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, menyegel gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU) pada 20 Juli lalu. Penyegelan dilakukan setelah kepolisian menyimpulkan perusahaan itu melakukan praktik curang penjualan beras.

PT IBU diduga melanggar Pasal 382 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara. Kepolisian menyiapkan sejumlah aturan hukum lain untuk menjerat PT IBU. Di antaranya: Pasal 141 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan; Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 tahun 2017 yang menetapkan HET beras medium Rp9.500 per kilogram.

PT IBU kemudian membantah semua tuduhan kepolisian. Anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera ini menyatakan bisnis beras yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur.

<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://ift.tt/2w8qxQ4" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>...


Sumber : http://ift.tt/2h9Myvs

Demikianlah Artikel Aturan Main Industri Beras Harus Diperjelas

Sekianlah artikel Aturan Main Industri Beras Harus Diperjelas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Aturan Main Industri Beras Harus Diperjelas dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/aturan-main-industri-beras-harus.html

Subscribe to receive free email updates: